Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 166 tentang Menyiram kemaluan setelah kencing saat berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ apabila selesai buang air kecil (kencing), beliau berwudhu dan kemudian memercikkan atau menyiramkan air pada bagian kemaluan dan sekitar kainnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan was-was, yaitu kekhawatiran bahwa ada sisa air kencing yang menetes setelah berwudhu. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan pengajaran dari Nabi ﷺ agar kita terhindar dari keraguan dalam kesucian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، - هُوَ الثَّوْرِيُّ - عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ الْحَكَمِ الثَّقَفِيِّ، أَوِ الْحَكَمِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا بَالَ يَتَوَضَّأُ وَيَنْتَضِحُ

Dari Hakam bin Sufyan ats-Tsaqafi (atau Sufyan bin al-Hakam), dia berkata: "Adalah Rasulullah ﷺ apabila buang air kecil, beliau berwudhu dan menyiramkan air (pada kemaluannya)." (HR. Abu Dawud no. 166)

Catatan Penting: Dalam sanad hadits ini terdapat keraguan pada nama sahabat, apakah Sufyan bin al-Hakam atau al-Hakam bin Sufyan. Namun, yang jelas beliau adalah seorang sahabat Nabi ﷺ dari kalangan Tsaqif.

Penjelasan Ulama:

Para ulama dari kalangan yang menjadi rujukan kami menjelaskan makna hadits ini. Di antaranya:

  1. Al-Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) dan para ulama lainnya menyebutkan bahwa perbuatan istintaq (menyiram air) ini dilakukan untuk menghilangkan was-was. Ini adalah bimbingan bagi orang yang mudah ragu apakah ada sisa kencing yang keluar setelah ia beristinja dan berwudhu.
  2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (dalam Syarh Bulughul Maram) menjelaskan bahwa intidhah (menyiramkan air) ini hukumnya mustahab (sunnah), bukan kewajiban. Tujuannya adalah untuk menangkal was-was. Beliau juga menegaskan bahwa jika seseorang tidak melakukannya, maka wudhunya tetap sah.
  3. Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam Majmu' Fatawa) juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya memercikkan air pada kemaluan dan bagian bawah pakaian setelah beristinja untuk menghilangkan was-was, terutama bagi orang yang mudah terkena was-was.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu bentuk kasih sayang dan perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya dalam masalah yang seringkali menjadi sumber keraguan, yaitu bersuci dari najis.

Makna "Yantadihu" (يَنْتَضِحُ):

Kata yantadihu berasal dari kata nadaha yang berarti memercikkan atau menyiramkan air. Dalam konteks ini, para ulama menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memercikkan air pada kemaluan beliau dan bagian bawah pakaian (sarung) beliau setelah berwudhu. Tindakan ini dilakukan bukan karena beliau ragu akan adanya najis, tetapi sebagai bentuk sadd adz-dzari'ah (menutup jalan) agar tidak timbul was-was.

Hikmah dan Pelajaran:

  1. Menangkal Was-was: Ini adalah obat paling ampuh untuk mengusir bisikan setan yang seringkali membuat seseorang ragu setelah berwudhu, "Apakah tadi ada tetesan kencing atau tidak?" Dengan memercikkan air, maka ketika seseorang merasakan basah, ia akan mengira itu adalah air percikan tadi, bukan najis. Ini adalah metode nafsi (psikologis) yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
  2. Bukan Kewajiban: Para ulama sepakat bahwa perbuatan ini hukumnya sunnah, bukan wajib. Wudhu seseorang tetap sah meskipun ia tidak melakukan intidhah ini. Ini adalah kemudahan dari Allah ﷻ.
  3. Kehati-hatian dalam Ibadah: Hadits ini juga mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian dari najis, karena kesucian adalah syarat sahnya shalat.

Pendapat Ulama tentang Hukumnya:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa intidhah ini hukumnya sunnah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik tidak mensunnahkannya secara khusus, karena mereka memandang bahwa hal itu tidak diperlukan jika seseorang telah beristinja dengan sempurna. Namun, mereka tidak melarangnya jika dilakukan untuk menghilangkan was-was.

Pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah yang menyatakan sunnah, karena hal ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang shahih dan mengandung hikmah yang besar, yaitu menangkal was-was. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang was-was dalam shalat. Maka Nabi ﷺ bersabda, "Itu adalah setan yang bernama Khinzab. Apabila engkau merasakannya, maka berlindunglah kepada Allah darinya dan ludahlah ke kiri tiga kali." (HR. Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat perhatian terhadap masalah was-was yang mengganggu ibadah. Beliau memberikan solusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis was-wasnya. Untuk was-was tentang keluarnya angin atau hadats, beliau ajarkan untuk berlindung kepada Allah dan berpaling darinya. Adapun untuk was-was tentang sisa najis, beliau ajarkan untuk memercikkan air sebagai pengganti dari keraguan tersebut. Ini semua adalah bentuk rahmat dan kepedulian beliau agar umatnya dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Kesimpulan Praktis

  1. Sunnah untuk memercikkan atau menyiramkan air pada kemaluan dan bagian bawah pakaian setelah beristinja dan berwudhu, terutama bagi yang mudah was-was.
  2. Tujuan utamanya adalah menghilangkan was-was dan keraguan tentang sisa najis yang mungkin menetes.
  3. Hukumnya tidak wajib. Jika tidak melakukannya, wudhu dan shalat tetap sah.
  4. Jika muncul keraguan setelah berwudhu atau shalat, maka jangan dihiraukan selama tidak yakin ada najis yang keluar. Ini adalah prinsip dasar dalam Islam: keyakinan tidak hilang dengan keraguan.
  5. Jadikanlah hadits ini sebagai pelajaran bahwa Islam sangat memperhatikan kebersihan dan juga ketenangan hati dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?