Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1659 tentang Hak harta termasuk memberi minum hewan ternak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hewan ternak—khususnya unta—memiliki hak yang wajib ditunaikan pemiliknya. Salah satu hak tersebut adalah memerah susunya pada hari ia datang ke sumber air untuk minum, bukan menahan susunya hingga menyakiti hewan itu. Ini menunjukkan bahwa harta adalah amanah yang harus dijaga, termasuk hak makhluk yang berada di bawah tanggungan kita.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Tentang Hak-Hak Harta, dari jalur Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Ja'far bin Musafir → Ibnu Abi Fudaik → Hisyam bin Sa'd → Zaid bin Aslam → Abu Shalih → Abu Hurairah → Nabi ﷺ.

Teks hadits yang disebutkan:

وَمِنْ حَقِّهَا حَلْبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا

"Dan di antara haknya adalah memerahnya pada hari ia datang untuk minum air."

Hadits ini berkaitan erat dengan ayat Al-Qur'an tentang hak harta, di antaranya:

QS. Adz-Dzariyat [51]: 19

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang yang tidak mendapat bagian."

QS. Al-Ma'arij [70]: 24-25

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ۝ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

"Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa."

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman bagi pemilik hewan yang tidak menunaikan haknya menunjukkan kewajiban menunaikan hak hewan, dan ini termasuk bab al-mu'amalah dengan makhluk. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa menahan susu hewan hingga menyakitkannya termasuk kezaliman yang dilarang.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan bagian dari rangkaian hadits tentang ancaman bagi orang yang menyimpan harta tanpa menunaikan haknya. Dalam riwayat lain yang lebih panjang (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah), Nabi ﷺ menyebutkan bahwa pemilik unta, sapi, dan kambing yang tidak menunaikan zakat dan haknya akan dihadapkan pada hewan-hewannya di hari kiamat, yang akan menginjak dan menanduknya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini secara ringkas, dengan fokus pada satu poin penting: "وَمِنْ حَقِّهَا حَلْبُهَا يَوْمَ وِرْدِهَا" — "dan di antara haknya adalah memerahnya pada hari ia datang untuk minum air."

Para ulama menjelaskan makna "yaumal wird" (hari datangnya ke sumber air). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa orang Arab biasa memberi minum unta mereka pada hari tertentu. Pada hari itu, unta datang ke sumber air, dan susu mereka penuh. Jika pemiliknya tidak memerah susu pada saat itu, hewan tersebut akan merasa sakit dan susunya bisa rusak. Maka memerah susu pada waktu itu adalah hak hewan, bukan sekadar hak pemilik.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam melindungi hak hewan, bahkan dalam hal-hal yang tampak sepele. Beliau menyebutkan bahwa menyakiti hewan dengan menahan susunya atau tidak memberinya makan adalah bentuk kezaliman yang dilarang.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulubil Abrar menegaskan bahwa harta dan hewan ternak adalah amanah. Pemiliknya wajib menunaikan hak Allah (seperti zakat) dan hak makhluk (seperti memberi makan, memerah susu, dan tidak menyakiti).

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memenuhi hak hewan ternak, dan bahwa menahan susu hingga hewan itu sakit adalah dosa. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "halbuha yauma wirdiha" sebagai anjuran untuk tidak menahan susu terlalu lama, karena itu menyakiti hewan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil pendapat Imam asy-Syafi'i dan lainnya bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hak hewan itu nyata dan wajib ditunaikan, bukan hanya anjuran. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa memerah susu pada hari wird adalah hak hewan karena pada hari itu susunya melimpah dan jika tidak diperah akan menyakitinya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama memahami "haqq" dalam hadits ini sebagai hak wajib (seperti zakat), sebagian lain memahami sebagai hak yang dianjurkan (sunnah). Namun jumhur ulama dari daftar yang disebutkan—seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim—menguatkan bahwa ini adalah hak yang wajib ditunaikan, karena meninggalkannya berarti menyakiti hewan dan menzaliminya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ dan banyak meriwayatkan hadits tentang hak-hak harta. Beliau pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang wanita yang menyiksa seekor kucing dengan mengurungnya hingga mati kelaparan, lalu wanita itu masuk neraka. Kisah ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan kisah ini sebagai penguat bahwa menyakiti hewan—sekecil apa pun—adalah dosa besar jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan syar'i. Maka hadits tentang memerah susu unta pada hari wird-nya adalah bagian dari ajaran Islam yang sangat memperhatikan kesejahteraan hewan.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang memiliki hewan ternak tetapi tidak memerah susunya hingga menyakiti hewan itu. Beliau menjawab bahwa itu adalah perbuatan yang dilarang, dan pemiliknya wajib memerah susu atau menyerahkannya kepada orang yang bisa merawatnya dengan baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta dan hewan ternak adalah amanah — wajib ditunaikan haknya, baik hak Allah (zakat) maupun hak makhluk (memberi makan, memerah susu, tidak menyakiti).
  2. Memerah susu pada hari datangnya hewan ke sumber air adalah salah satu hak hewan yang harus ditunaikan, karena menahannya bisa menyakiti hewan tersebut.
  3. Islam melarang menyakiti hewan — bahkan dalam hal yang tampak kecil seperti menahan susu.
  4. Pemilik hewan wajib memastikan hewannya tidak tersiksa — jika tidak mampu merawat, hendaknya menyerahkan kepada yang lebih mampu.
  5. Hak harta bukan hanya zakat — tetapi juga mencakup hak-hak lain yang terkait dengan harta dan makhluk yang berada di bawah tanggungan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?