Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1657 tentang Kewajiban meminjamkan peralatan rumah tangga kepada yang membutuhkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa para sahabat memahami kata "al-ma'un" dalam Al-Qur'an sebagai perkara-perkara kecil yang biasa dipinjamkan antar tetangga, seperti ember dan panci. Intinya: Islam sangat memperhatikan hak harta dan kepedulian sosial, bahkan dalam hal sepele. Menolak meminjamkan barang kecil kepada yang membutuhkan termasuk celaan yang disebut dalam surat Al-Ma'un.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang berkaitan erat dengan hadits ini:

QS. Al-Ma'un [107]: 7

وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ

Terjemahan: "Dan mereka enggan memberikan bantuan (barang-barang berguna)."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "al-ma'un" ditafsirkan oleh sejumlah salaf sebagai barang-barang kecil yang biasa dipinjamkan, seperti ember, panci, kapak, dan sejenisnya. Beliau menukil penafsiran Abdullah bin Mas'ud, Ibnu Abbas, dan lainnya.

Hadits terkait:

Hadits Abu Dawud no. 1657 ini, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Syafiq bin Salamah. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Kitab Zakat, Bab tentang hak-hak harta. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya; maknanya shahih dan dikenal.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bagaimana para sahabat radhiyallahu 'anhum memahami istilah "al-ma'un" dalam QS. Al-Ma'un [107]: 7. Abdullah bin Mas'ud berkata: "Kami menganggap al-ma'un sebagai meminjamkan ember dan panci pada masa Rasulullah ﷺ." Artinya, para sahabat memaknai kata itu dengan barang-barang rumah tangga sederhana yang biasa dipinjamkan kepada tetangga dan orang yang membutuhkan.

Para ulama yang tercantum dalam rujukan menjelaskan makna ini:

  • Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa "al-ma'un" mencakup barang-barang kecil yang biasa dipinjamkan, dan beliau menukil perkataan Abdullah bin Mas'ud serta lainnya. Ini menunjukkan bahwa menahan barang kecil dari orang yang membutuhkan adalah tanda keburukan hati.
  • Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa surat Al-Ma'un mencela orang yang shalat namun lalai dan enggan menolong dengan barang-barang berguna. Beliau menegaskan bahwa menolak memberi bantuan kecil padahal mampu adalah tanda kekikiran dan kerasnya hati.
  • Imam An-Nawawi dalam kitab-kitab beliau tentang adab dan zakat menekankan pentingnya menunaikan hak harta, termasuk hak sosial berupa tolong-menolong dalam perkara ringan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarah hadits-hadits zakat menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Islam memperhatikan hak-harta dan hubungan sosial, sampai pada hal-hal kecil seperti meminjamkan ember dan panci.

Perbedaan penafsiran di antara ulama tentang "al-ma'un": sebagian menafsirkan sebagai zakat, sebagian sebagai barang-barang yang biasa dipinjamkan, dan sebagian mencakup keduanya. Namun yang paling kuat dan didukung atsar sahabat seperti Abdullah bin Mas'ud adalah makna meminjamkan barang-barang kecil, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini. Imam Ibnu Katsir dan As-Sa'di menguatkan makna ini.

Hadits ini juga mengajarkan bahwa hak harta bukan hanya zakat yang wajib, tetapi juga hak sosial berupa kemudahan bagi orang lain. Menolak meminjamkan barang sepele kepada tetangga yang membutuhkan bisa menjadi tanda penyakit hati, sebagaimana dicela dalam surat Al-Ma'un.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli tafsir, ketika menjelaskan surat Al-Ma'un kepada murid-muridnya, beliau berkata: "Kami dahulu, pada masa Rasulullah ﷺ, menganggap al-ma'un itu adalah meminjamkan ember dan panci." Para sahabat memahami bahwa agama ini bukan hanya tentang ibadah ritual, tetapi juga tentang kemudahan dan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari. Seorang tetangga yang membutuhkan panci untuk memasak, atau ember untuk mengambil air, berhak mendapatkan kemudahan dari tetangganya yang mampu. Hikmahnya: jangan remehkan kebaikan kecil, karena bisa jadi itulah yang menyelamatkan hati dari sifat kikir dan keras.

Kesimpulan Praktis

  • Pahami bahwa hak harta tidak hanya zakat wajib, tetapi juga kemudahan bagi orang lain dalam perkara kecil.
  • Jangan menolak meminjamkan barang sederhana kepada tetangga atau saudara yang membutuhkan, selama barang itu aman dan tidak memberatkan.
  • Renungkan surat Al-Ma'un: shalat yang lalai dan enggan menolong barang berguna adalah tanda hati yang keras.
  • Biasakan tolong-menolong dalam hal ringan, karena itu bagian dari akhlak Islam yang mulia.
  • Jika ada perbedaan penafsiran, utamakan pemahaman sahabat seperti Abdullah bin Mas'ud yang didukung oleh Ibnu Katsir dan As-Sa'di.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?