Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memberikan sebagian harta sedekah (zakat) kepada al-Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu, yaitu ayah dari Ibnu Abbas. Ini menjadi dalil bahwa Bani Hasyim boleh menerima sedekah dalam kondisi tertentu menurut sebagian ulama, meskipun ada pula yang memahami hadits ini dengan pemahaman berbeda. Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini, dan pendapat yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ memberikan itu bukan sebagai bagian zakat, melainkan dari harta lain atau sebagai pemberian khusus.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
"Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan." (QS. Al-Anfal [8]: 41)
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah menetapkan bagian khusus bagi kerabat Nabi ﷺ dari khumus (seperlima ghanimah), bukan dari zakat. Ini menjadi dasar bahwa Bani Hasyim memiliki jalur rezeki dari khumus, bukan dari zakat.
Hadits terkait:
Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِنَّ الصَّدَقَةَ لَا تَحِلُّ لِمُحَمَّدٍ وَلَا لِآلِ مُحَمَّدٍ
"Sesungguhnya sedekah (zakat) tidak halal bagi Muhammad dan tidak pula bagi keluarga Muhammad." (HR. Muslim)
Kaitan dengan ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan zakat bagi Bani Hasyim adalah karena zakat merupakan kotoran harta manusia, sedangkan Allah memuliakan Nabi ﷺ dan keluarganya dengan memberikan bagian dari khumus dan fai'. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hal ini secara panjang lebar.
Penjelasan Rinci
Hadits riwayat Abu Dawud ini memiliki sanad: Muhammad bin Ubaid al-Muharibi → Muhammad bin Fudhail → al-A'masy → Habib bin Abi Tsabit → Kuraib (maula Ibnu Abbas) → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Makna hadits:
Ibnu Abbas berkata: "Ayahku mengirimku kepada Nabi ﷺ untuk mengambil unta yang beliau berikan kepadanya dari sedekah." Al-Abbas bin Abdul Muththalib adalah paman Nabi ﷺ, dan beliau termasuk Bani Hasyim.
Perbedaan pendapat ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini:
Pendapat pertama: Sebagian ulama memahami bahwa Nabi ﷺ memang memberikan kepada al-Abbas dari harta sedekah, dan ini menunjukkan bolehnya Bani Hasyim menerima sedekah dalam kondisi tertentu. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan hadits shahih yang melarang zakat bagi Bani Hasyim.
Pendapat kedua (yang paling kuat): Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud "sedekah" dalam hadits ini bukanlah zakat, melainkan bisa jadi:
- Harta yang diberikan sebagai hadiah atau pemberian khusus dari Nabi ﷺ
- Atau unta tersebut berasal dari harta khumus/fai' yang memang menjadi hak Bani Hasyim
- Atau kata "shadaqah" di sini digunakan dalam makna bahasa (pemberian), bukan istilah syar'i (zakat)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami kata "shadaqah" dalam hadits ini secara umum, bukan zakat wajib. Sedangkan Imam an-Nawawi menegaskan bahwa zakat tetap haram bagi Bani Hasyim berdasarkan hadits-hadits shahih yang tegas.
Penerapan para ulama:
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shalihin menjelaskan bahwa Bani Hasyim tidak boleh menerima zakat, tetapi boleh menerima sedekah sunnah (shadaqah tathawwu') menurut sebagian ulama, dan inilah yang mungkin dimaksud dalam hadits ini. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan larangan zakat bagi Bani Hasyim dan bahwa mereka diberi dari khumus.
Story Telling
Dikisahkan bahwa al-Abbas bin Abdul Muththalib radhiyallahu 'anhu, paman Nabi ﷺ, pernah mengutus putranya yang masih kecil, Abdullah (Ibnu Abbas), untuk menemui Nabi ﷺ. Ibnu Abbas kecil datang dengan penuh adab kepada Nabi ﷺ untuk mengambil unta yang telah diberikan kepada ayahnya. Peristiwa ini menunjukkan kedekatan keluarga Bani Hasyim dengan Nabi ﷺ, dan bagaimana Nabi ﷺ tetap memperhatikan kerabatnya.
Ibnu Abbas kemudian tumbuh menjadi salah satu ulama terbesar umat ini. Doa Nabi ﷺ untuknya: "Ya Allah, berilah dia pemahaman dalam agama dan ajarkanlah dia takwil (tafsir)." (HR. Bukhari) menjadikannya lautan ilmu yang menjadi rujukan para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr, Atha' bin Abi Rabah, dan Tawus bin Kaysan.
Hikmahnya: Nabi ﷺ tetap menyantuni kerabatnya, namun beliau juga menjaga kehormatan mereka dari hal yang rendah. Zakat adalah kotoran harta, dan Allah memuliakan Bani Hasyim dengan memberikan mereka bagian dari khumus dan fai'.
Kesimpulan Praktis
- Zakat tidak halal bagi Bani Hasyim — ini adalah ketetapan yang shahih berdasarkan hadits Muslim dari Abu Hurairah.
- Bani Hasyim diberi dari khumus dan fai' — Allah telah menetapkan bagian untuk dzawil qurba (kerabat Nabi) dari seperlima ghanimah.
- Hadits Abu Dawud ini dipahami dalam konteks pemberian khusus atau sedekah sunnah, bukan zakat wajib, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
- Bagi yang menyalurkan zakat, hendaknya tidak memberikan kepada Bani Hasyim, dan menyalurkannya kepada delapan ashnaf yang disebutkan dalam QS. At-Taubah [9]: 60.
- Bagi Bani Hasyim yang membutuhkan, hendaknya bersabar dan mencari rezeki dari jalan yang halal, serta mengingat bahwa Allah telah memuliakan mereka dengan bagian dari khumus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.