Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1639 tentang Meminta adalah luka yang menodai kehormatan diri

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa meminta-minta kepada manusia tanpa kebutuhan mendesak dapat merusak kehormatan dan harga diri seseorang. Namun, Islam memberi pengecualian bagi orang yang meminta kepada penguasa (untuk memenuhi hak atau kebutuhan yang menjadi tanggungannya) atau dalam keadaan darurat yang benar-benar tidak ada jalan lain. Sikap terbaik adalah menjaga diri dari meminta-minta selama masih mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Zakat, Bab "Hal yang Diperbolehkan untuk Meminta", dari sahabat Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ النَّمَرِيُّ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ عُقْبَةَ الْفَزَارِيِّ، عَنْ سَمُرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "الْمَسَائِلُ كُدُوحٌ يَكْدَحُ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، فَمَنْ شَاءَ أَبْقَى عَلَى وَجْهِهِ، وَمَنْ شَاءَ تَرَكَ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ ذَا سُلْطَانٍ، أَوْ فِي أَمْرٍ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا"

Terjemahan: "Meminta-minta itu adalah luka-luka yang membuat seseorang mencacatkan wajahnya sendiri. Maka siapa yang mau, ia dapat menjaga wajahnya (tidak meminta), dan siapa yang mau, ia dapat meninggalkannya (yakni membiarkan wajahnya tercacat). Kecuali seseorang meminta kepada penguasa, atau dalam perkara yang ia tidak menemukan jalan lain selain itu."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan menjaga kehormatan diri dari meminta-minta:

وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَىٰ مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِّنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ ۚ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ

QS. Thaha [20]: 131

Terjemahan: "Dan janganlah engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), sebagai bunga kehidupan dunia, agar Kami menguji mereka dengannya. Dan rezeki Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa seorang mukmin hendaknya tidak menggantungkan pandangan dan harapannya kepada apa yang ada di tangan manusia, melainkan kepada rezeki Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengumpamakan perbuatan meminta-minta kepada manusia sebagai "كُدُوح" (kuduuh), yaitu luka-luka atau goresan-goresan pada wajah. Ini adalah ungkapan yang sangat kuat untuk menggambarkan betapa meminta-minta dapat merusak kehormatan dan kemuliaan seseorang. Wajah adalah bagian tubuh yang paling dijaga kehormatannya, sehingga ketika Nabi ﷺ menyebut "mencacatkan wajah", ini menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak adalah perkara yang sangat tercela.

Penjelasan Imam an-Nawawi rahimahullah:

Dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan menjaga diri dari meminta-minta (al-isti'faf) menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa darurat adalah makruh dan dapat mengurangi kehormatan seseorang. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa meminta-minta hukumnya haram bagi orang yang masih memiliki kecukupan, dan boleh bagi yang benar-benar membutuhkan.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan meminta-minta tanpa kebutuhan, dan bahwa "luka pada wajah" adalah kinayah (kiasan) dari hilangnya kehormatan dan kemuliaan. Beliau juga menyebutkan bahwa pengecualian dalam hadits ini ada dua:

  1. Meminta kepada penguasa (ذَا سُلْطَانٍ), yaitu meminta hak yang menjadi kewajiban penguasa untuk menunaikannya, seperti zakat, ghanimah, atau hak-hak lain yang memang menjadi tanggungan negara.
  2. Keadaan darurat (أَمْرٍ لَا يَجِدُ مِنْهُ بُدًّا), yaitu kondisi di mana seseorang benar-benar tidak memiliki jalan lain untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Penjelasan Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah:

Dalam kitabnya Bahjah Qulub al-Abrar, Syaikh as-Sa'di menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip kemuliaan diri (al-'izzah) dan tawakkal kepada Allah. Seorang mukmin hendaknya berusaha mencukupi dirinya dengan usaha yang halal dan tidak menggantungkan diri kepada belas kasihan orang lain. Beliau juga menekankan bahwa meminta-minta hanya dibolehkan dalam keadaan darurat yang sangat sempit, dan bahkan dalam keadaan itu pun hendaknya seseorang hanya meminta sebatas kebutuhannya saja.

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

Syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta adalah perkara yang berat dan seharusnya dihindari. Beliau membagi hukum meminta-minta menjadi beberapa tingkatan:

  • Haram: bagi orang yang masih mampu bekerja atau memiliki kecukupan.
  • Mubah/Boleh: bagi orang yang benar-benar dalam keadaan darurat.
  • Sunnah/Terpuji: dalam kondisi tertentu, seperti meminta untuk kepentingan umum atau meminta kepada penguasa untuk menunaikan hak yang memang menjadi kewajibannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa meminta-minta hukumnya haram secara mutlak bagi yang masih mampu, berdasarkan hadits-hadits yang sangat keras ancamannya. Namun, jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat mazhab berpendapat bahwa hukumnya adalah makruh (dibenci) bagi yang masih mampu, dan boleh dalam keadaan darurat. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini sendiri memberikan pengecualian bagi keadaan darurat dan meminta kepada penguasa.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ

"Barangsiapa meminta-minta harta manusia untuk memperbanyak harta (bukan karena kebutuhan), maka sesungguhnya ia meminta bara api neraka. Maka hendaklah ia memperbanyak atau memper sedikit (permintaannya)."

Hadits ini menunjukkan betapa kerasnya ancaman bagi orang yang meminta-minta tanpa kebutuhan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa "bara api" di sini adalah kiasan dari hukuman dan azab, karena meminta-minta tanpa kebutuhan berarti memakan harta orang lain tanpa hak.

Dalam kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang meminta-minta padahal ia memiliki pekerjaan yang bisa mencukupinya. Beliau menjawab dengan tegas bahwa orang seperti itu telah berbuat haram, dan bahwa sebaiknya ia bekerja dan menjaga kehormatan dirinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga kehormatan diri: Hindari meminta-minta kepada manusia selama masih memiliki kemampuan untuk bekerja dan mencukupi kebutuhan sendiri.
  2. Bekerja dan berusaha: Utamakan usaha yang halal dan tawakkal kepada Allah dalam mencari rezeki, karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk-Nya.
  3. Pengecualian yang dibolehkan:
  • Meminta kepada penguasa untuk menunaikan hak yang menjadi kewajibannya (seperti zakat, bantuan pemerintah, atau hak-hak lain yang memang menjadi tanggungan negara).
  • Keadaan darurat yang benar-benar tidak ada jalan lain untuk memenuhi kebutuhan pokok.
  1. Jika terpaksa meminta: Mintalah hanya sebatas kebutuhan, jangan berlebihan, dan sertakan usaha untuk segera mandiri kembali.
  2. Perbanyak syukur: Latih diri untuk merasa cukup dengan apa yang Allah berikan, karena kekayaan sejati adalah kekayaan hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?