Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1638 tentang Diyat korban Khaibar dibayar dari unta zakat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa harta zakat (unta shadaqah) boleh digunakan oleh pemimpin (imam/khalifah) untuk membayar diyat (tebusan darah) dalam kasus pembunuhan yang tidak diketahui pembunuhnya, demi menjaga keamanan dan mencegah pertumpahan darah. Ini adalah kebijakan pemimpin dalam mengelola harta zakat sesuai maslahat umum, bukan berarti zakat boleh dibagikan sembarangan tanpa aturan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait pembagian zakat:

QS. At-Taubah [9]: 60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Hadits terkait:

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1638 ini, dari Sahl bin Abu Hatsmah (sahabat Ansar), bahwa Nabi ﷺ membayar diyat seorang Ansari yang terbunuh di Khaibar dengan seratus unta dari unta zakat.

Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Berapa Banyak yang Diberikan kepada Seseorang dari Zakat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa harta zakat dapat digunakan untuk kepentingan umum kaum muslimin, termasuk membayar diyat, karena diyat tersebut termasuk al-gharim (orang yang menanggung beban utang) atau karena maslahat umum.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan zakat untuk diyat; sebagian membolehkan jika ada maslahat dan kebutuhan mendesak, sebagian membatasi pada delapan golongan.
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini menunjukkan kebijakan pemimpin dalam mengelola zakat untuk kemaslahatan yang lebih luas, seperti menjaga keamanan dan mencegah konflik.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa di Khaibar, di mana seorang Ansar terbunuh dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Karena tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan pembunuh, Nabi ﷺ sebagai pemimpin mengambil kebijakan membayar diyat dari harta zakat (unta shadaqah) sebanyak seratus unta. Ini menunjukkan bahwa harta zakat boleh digunakan oleh imam untuk kepentingan umum yang mendesak, seperti membayar diyat dalam kasus pembunuhan yang tidak teridentifikasi pelakunya.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab zakat, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil tentang pengelolaan zakat oleh pemimpin.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa zakat boleh digunakan untuk membayar diyat jika ada maslahat umum, karena diyat tersebut masuk dalam kategori al-gharim (orang yang berutang) atau karena kebutuhan mendesak.
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sebagian ulama membolehkan penggunaan zakat untuk diyat jika ada maslahat, namun sebagian lain membatasi pada delapan golongan yang disebut dalam QS. At-Taubah [9]: 60. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sebagai pemimpin memiliki kebijakan khusus dalam mengelola zakat untuk kemaslahatan umum.
  4. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bagian dari kebijakan pemimpin dalam mengelola harta zakat untuk menjaga keamanan dan mencegah pertumpahan darah. Ini bukan berarti zakat boleh dibagikan sembarangan, tetapi pemimpin memiliki wewenang untuk mengalokasikan zakat sesuai maslahat.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan golongan yang disebut dalam QS. At-Taubah [9]: 60. Namun, mereka membolehkan pemimpin menggunakan zakat untuk kepentingan umum jika ada maslahat yang jelas, seperti membayar diyat.
  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah lebih ketat dalam membatasi penggunaan zakat pada delapan golongan, namun tetap membolehkan pemimpin mengelola zakat untuk kemaslahatan umum dalam kondisi darurat.

Kesimpulan:

Hadits ini menunjukkan bahwa pemimpin (imam/khalifah) memiliki wewenang untuk mengelola harta zakat sesuai maslahat umum, termasuk membayar diyat dalam kasus pembunuhan yang tidak teridentifikasi pelakunya. Ini bukan berarti zakat boleh dibagikan sembarangan, tetapi harus tetap dalam koridor syariat dan untuk kemaslahatan yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa di Khaibar, seorang Ansar ditemukan terbunuh, dan tidak diketahui siapa pembunuhnya. Kaum muslimin saat itu sedang dalam keadaan tegang, dan jika tidak segera diselesaikan, bisa menimbulkan konflik. Nabi ﷺ sebagai pemimpin yang bijaksana mengambil kebijakan membayar diyat dari harta zakat sebanyak seratus unta. Tindakan ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keamanan dan mencegah pertumpahan darah, bahkan dengan menggunakan harta zakat untuk kemaslahatan umum.

Hikmah:

  • Pemimpin harus bijaksana dalam mengelola harta zakat untuk kemaslahatan umum.
  • Islam sangat menjaga keamanan dan mencegah konflik.
  • Zakat bukan hanya untuk orang miskin, tetapi juga untuk kepentingan umum yang mendesak.

Kesimpulan Praktis

  1. Harta zakat boleh digunakan oleh pemimpin untuk kepentingan umum yang mendesak, seperti membayar diyat dalam kasus pembunuhan yang tidak teridentifikasi pelakunya.
  2. Pemimpin memiliki wewenang untuk mengelola zakat sesuai maslahat, namun tetap dalam koridor syariat.
  3. Zakat harus dikelola dengan adil dan bijaksana untuk kemaslahatan umat.
  4. Umat Islam harus taat kepada pemimpin dalam kebijakan yang tidak melanggar syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?