Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa "miskin" dalam pandangan syariat bukan sekadar orang yang meminta-minta dan diberi satu-dua butir kurma lalu pergi. Miskin yang sebenarnya adalah orang yang menahan diri dari meminta-minta, tidak diketahui keadaannya oleh orang lain, sehingga tidak ada yang memberi. Inilah orang yang paling berhak menerima zakat dan sedekah, sebagaimana dipahami para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 273
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
Terjemahan: "(Sedekah itu) untuk orang-orang fakir yang terhalang (dari berusaha) di jalan Allah, mereka tidak dapat berpergian di muka bumi. Orang yang tidak tahu menyangka mereka kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta. Kamu mengenal mereka dari tanda-tandanya; mereka tidak meminta kepada orang lain dengan mendesak."
Hadits terkait:
Hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Siapa yang Diberi dari Sedekah dan Batas Kekayaan (no. 1631). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan lafaz yang serupa, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ mengoreksi pemahaman sebagian orang tentang siapa yang disebut "miskin". Banyak orang mengira miskin itu adalah orang yang berkeliling meminta-minta, lalu cukup diberi satu atau dua butir kurma, atau satu dua suap makanan, lalu dianggap sudah selesai kewajiban kita. Nabi ﷺ menegaskan: bukan itu hakikat miskin yang dimaksud dalam syariat zakat.
Miskin yang sejati adalah orang yang menahan diri (ta'affuf) — tidak meminta-minta kepada manusia — dan tidak dikenal keadaannya oleh orang lain, sehingga orang-orang tidak menyadari kesusahannya dan tidak memberinya. Inilah yang paling berhak menerima zakat.
Penjelasan para ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan ta'affuf (menjaga kehormatan diri dari meminta-minta) dan bahwa orang miskin yang menyembunyikan kefakirannya lebih utama untuk diberi sedekah dibandingkan yang menampakkan kefakiran dan meminta-minta. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa orang yang tidak meminta-minta tetap berhak menerima zakat jika ia fakir.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan bahwa makna "tidak meminta" di sini bukan berarti ia kaya, melainkan ia menahan diri karena menjaga kehormatan, padahal kebutuhannya mendesak. Beliau juga menyebutkan kaitan hadits ini dengan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 273 di atas, yang menyebut ciri orang fakir yang tidak diketahui orang lain: "orang yang tidak tahu menyangka mereka kaya karena mereka memelihara diri dari meminta-minta."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya atas ayat 273 surah Al-Baqarah menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan para ahli shuffah (orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di masjid Nabi ﷺ), yang menahan diri dari meminta-minta meskipun sangat membutuhkan. Beliau menukil dari Mujahid dan Qatadah bahwa mereka adalah orang-orang yang tidak meminta kepada manusia dengan mendesak, meskipun mereka membutuhkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam hadits ini mengajarkan bahwa standar "miskin" bukan pada ada atau tidaknya permintaan, tetapi pada keadaan sebenarnya. Orang yang menahan diri dan tidak diketahui keadaannya justru lebih utama diberi, karena ia tidak membebani orang lain dan menjaga kehormatannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 273 mengandung pelajaran bahwa orang fakir yang ta'affuf (menjaga diri) lebih utama untuk diberi sedekah, dan bahwa kita dianjurkan mencari tahu keadaan orang-orang seperti ini, bukan hanya menunggu mereka meminta.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua pelajaran penting: pertama, keutamaan menahan diri dari meminta-minta; kedua, kewajiban bagi orang yang mampu untuk memperhatikan keadaan orang-orang fakir yang tidak menampakkan kefakirannya, karena mereka adalah orang yang paling berhak menerima zakat.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang lebih utama menerima zakat: apakah orang fakir yang menahan diri (ta'affuf) ataukah orang fakir yang meminta-minta? Jumhur ulama (mayoritas) — sebagaimana disebutkan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — berpendapat bahwa orang fakir yang menahan diri lebih utama, berdasarkan hadits ini dan ayat 273. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang meminta-minta juga berhak menerima, tetapi keutamaannya lebih rendah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh nash Al-Qur'an dan hadits secara jelas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — perawi hadits ini — adalah salah satu dari ahli shuffah, yaitu orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin yang tinggal di serambi Masjid Nabawi. Mereka tidak memiliki harta, tidak memiliki tempat tinggal, dan sering kali menahan lapar. Namun mereka menahan diri dari meminta-minta kepada manusia, karena menjaga kehormatan diri.
Suatu ketika, Nabi ﷺ melihat seorang lelaki yang datang meminta-minta, lalu beliau memberi satu atau dua butir kurma. Orang itu pun pergi. Kemudian datang orang lain yang tidak meminta, tetapi Nabi ﷺ mengetahui keadaannya yang sebenarnya membutuhkan. Nabi ﷺ pun memberi kepadanya lebih banyak, karena beliau tahu bahwa orang ini adalah orang yang menahan diri dan tidak diketahui keadaannya oleh orang lain.
Hikmah: Jangan menilai seseorang dari penampilannya. Bisa jadi orang yang tidak meminta justru lebih membutuhkan daripada orang yang meminta. Dan keutamaan menjaga kehormatan diri dari meminta-minta adalah akhlak mulia yang diajarkan Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jangan hanya memberi kepada yang meminta. Carilah orang-orang fakir yang menahan diri dan tidak diketahui keadaannya, karena mereka lebih berhak menerima zakat dan sedekah.
- Jaga kehormatan diri dari meminta-minta jika masih mampu berusaha, karena ta'affuf adalah akhlak mulia yang dipuji Nabi ﷺ.
- Perhatikan keadaan sekitar. Sebagaimana dijelaskan Syaikh as-Sa'di dan Syaikh al-Utsaimin, kita dianjurkan untuk mencari tahu keadaan orang-orang di sekitar kita, bukan hanya menunggu mereka meminta.
- Zakat dan sedekah harus diberikan kepada yang berhak, bukan sekadar formalitas. Hadits ini mengajarkan kita untuk memahami hakikat "miskin" dalam syariat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.