Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 163 tentang Mengusap bagian atas khuf saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit) adalah sunnah yang diajarkan Rasulullah ﷺ, dan ini merupakan keringanan (rukhshah) dalam bersuci. Hadits ini juga mengajarkan kita untuk tidak terlalu kaku dalam beribadah, karena ada kemudahan yang diberikan syariat. Intinya, mengusap bagian atas khuf adalah cara yang benar, bukan membasuh bagian bawahnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Cara Mengusap, nomor 163. Dalam sanadnya, terdapat periwayatan dari Al-A'masy (Sulaiman bin Mihran), seorang tabi'in yang terkenal. Hadits ini juga memiliki jalur periwayatan lain yang serupa.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik membahas mengusap khuf, prinsip kemudahan dalam beribadah terdapat dalam firman Allah:

QS. Al-Maidah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan membasuh kaki dalam wudhu. Namun, para ulama menjelaskan bahwa perintah ini berlaku secara umum, sementara mengusap khuf adalah pengecualian yang datang dari sunnah.

Hadits terkait:

Hadits ini secara langsung menjelaskan praktik mengusap khuf. Al-A'masy, seorang tabi'in, mengakui bahwa sebelumnya ia beranggapan bagian bawah kaki lebih berhak dibasuh, tetapi setelah melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas khuf, ia mengubah pendapatnya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Abu Dawud (w. 275 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i menggunakan hadits-hadits tentang mengusap khuf sebagai dasar hukum. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap bagian atas khuf adalah sunnah yang disepakati oleh jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan pelajaran penting tentang mengusap khuf dalam wudhu. Berikut penjelasan rincinya:

  1. Makna Hadits: Al-A'masy, seorang tabi'in yang terkenal, pada awalnya berpendapat bahwa bagian bawah telapak kaki lebih berhak untuk dibasuh. Ini menunjukkan bahwa ia berpegang pada keumuman perintah membasuh kaki. Namun, setelah menyaksikan langsung Rasulullah ﷺ mengusap bagian atas khuf (sepatu kulit), ia mengubah pandangannya. Ini adalah bukti bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah penjelas dan penentu hukum, meskipun secara lahiriah berbeda dengan pemahaman awal seseorang.
  2. Pemahaman Ulama:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengusap khuf dilakukan pada bagian atasnya, bukan bawahnya. Ini berdasarkan hadits-hadits shahih yang menjelaskan cara mengusap.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa mengusap khuf adalah sunnah, dan beliau membolehkan mengusap bagian atas dan bawah, namun yang lebih utama adalah bagian atas.
  • Imam Malik berpendapat bahwa mengusap khuf diperbolehkan, dan cara mengusapnya adalah pada bagian atas.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang mengusap khuf sangat banyak dan shahih, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bahwa mengusap khuf dilakukan pada bagian atasnya.
  1. Penerapan Praktis: Berdasarkan hadits ini, cara mengusap khuf yang benar adalah dengan membasahi tangan lalu mengusap bagian atas khuf, dari ujung jari kaki hingga ke mata kaki. Tidak perlu mengusap bagian bawah khuf. Ini adalah keringanan yang diberikan syariat bagi musafir atau orang yang berada di rumah, selama khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci.

Story Telling

Kisah Al-A'masy ini sangat menarik. Beliau adalah seorang tabi'in yang sangat alim dan wara'. Awalnya, ia memiliki keyakinan kuat bahwa bagian bawah kaki lebih berhak dibasuh. Namun, ketika melihat langsung perbuatan Rasulullah ﷺ, ia tidak ragu untuk mengubah pendapatnya. Ini menunjukkan adab seorang ulama: tidak fanatik pada pendapat sendiri dan selalu siap menerima kebenaran dari dalil. Kisah ini juga mengajarkan kita bahwa ilmu itu dinamis dan harus selalu merujuk pada sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap Khuf adalah Sunnah: Ini adalah keringanan yang diajarkan Rasulullah ﷺ. Janganlah kita merasa berat untuk mengamalkannya.
  2. Cara Mengusap: Usaplah bagian atas khuf, bukan bawahnya. Ini adalah cara yang benar berdasarkan hadits.
  3. Syarat Mengusap: Khuf harus dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu). Masa mengusap adalah satu hari satu malam bagi yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
  4. Jangan Fanatik: Seperti Al-A'masy, kita harus selalu siap menerima kebenaran dari dalil, meskipun berbeda dengan pemahaman awal kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.