Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1628 tentang Batas kekayaan yang membolehkan meminta sedekah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan batas minimal kekayaan yang membuat seseorang tidak layak lagi meminta-minta (sedekah). Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa siapa yang masih memiliki harta senilai satu uqiyah (sekitar 40 dirham) lalu ia meminta-minta, maka ia telah meminta secara berlebihan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kemandirian dan menjaga kehormatan diri, serta tidak membiasakan meminta jika masih mampu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Zakat, Bab Siapa yang Diberi dari Sedekah dan Batas Kekayaan, dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَهِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي الرِّجَالِ، عَنْ عُمَارَةَ بْنِ غَزِيَّةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، عَنْ أَبِيهِ أَبِي سَعِيدٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "مَنْ سَأَلَ وَلَهُ قِيمَةُ أُوقِيَّةٍ فَقَدْ أَلْحَفَ". فَقُلْتُ نَاقَتِي الْيَاقُوتَةُ هِيَ خَيْرٌ مِنْ أُوقِيَّةٍ. قَالَ هِشَامٌ خَيْرٌ مِنْ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا فَرَجَعْتُ فَلَمْ أَسْأَلْهُ شَيْئًا. زَادَ هِشَامٌ فِي حَدِيثِهِ وَكَانَتِ الأُوقِيَّةُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا.

Terjemahan: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang meminta sedangkan ia memiliki nilai satu uqiyah, maka ia telah meminta dengan cara yang berlebihan." (Abu Sa'id berkata): "Aku punya unta betina bernama al-Yaqutah, ia lebih baik dari satu uqiyah." Hisyam berkata: "Lebih baik dari empat puluh dirham." Maka aku pun kembali dan tidak meminta apa pun. Hisyam menambahkan dalam haditsnya: "Dan uqiyah pada masa Rasulullah ﷺ adalah empat puluh dirham."

Hadits ini juga memiliki penguat dari hadits lain, seperti hadits Ibnu Mas'ud dan Abdullah bin Amr tentang batas kekayaan yang membuat seseorang tidak berhak menerima zakat, namun pembahasan kita fokus pada riwayat Abu Dawud ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan tentang batas kecukupan yang menjadi ukuran apakah seseorang masih layak menerima sedekah atau tidak. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa jika seseorang memiliki harta senilai satu uqiyah (yaitu 40 dirham pada masa itu), lalu ia masih meminta-minta, maka ia telah alhafa (meminta dengan berlebihan atau mendesak). Kata "alhafa" dalam bahasa Arab berarti meminta dengan sangat mendesak, yang menunjukkan bahwa perbuatan itu tercela karena ia masih memiliki kecukupan.

Abu Sa'id al-Khudri sebagai perawi hadits ini langsung memahami sabda Nabi ﷺ dan mengevaluasi dirinya. Ia memiliki seekor unta betina bernama al-Yaqutah yang nilainya lebih dari 40 dirham. Karena itu, ia pun tidak lagi meminta-minta. Ini menunjukkan sikap wara' (kehati-hatian) dan iffah (menjaga kehormatan diri) yang dicontohkan oleh para sahabat.

Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan membahas hadits ini dalam konteks zakat dan sedekah:

  • Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini dalam kitab Zakat, menunjukkan bahwa ini berkaitan dengan bab siapa yang berhak menerima zakat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menjelaskan bahwa batas 40 dirham adalah ukuran kecukupan yang membuat seseorang tidak lagi disebut fakir. Namun beliau juga menegaskan bahwa ukuran ini bisa berbeda sesuai kondisi zaman dan tempat, karena yang menjadi patokan adalah kecukupan (kifayah), bukan angka semata.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang memiliki harta senilai nishab zakat (40 dirham) tidak berhak menerima zakat, karena ia sudah dianggap mampu.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya dan fatwanya menjelaskan bahwa prinsip dalam masalah ini adalah kecukupan, dan Islam melarang meminta-minta jika seseorang masih memiliki apa yang mencukupinya, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, atau harta yang bisa menutupi kebutuhan pokoknya.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya meminta-minta bagi orang yang sudah memiliki kecukupan, dan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah perbuatan yang merendahkan diri.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa batas 40 dirham bersifat ta'abbudi (tidak bisa diubah), sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa yang menjadi patokan adalah kecukupan yang bisa berbeda-beda sesuai kondisi. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Taymiyyah dan Ibn Qayyim — adalah bahwa angka 40 dirham adalah contoh yang disebutkan Nabi ﷺ pada masa itu, dan yang menjadi ukuran sebenarnya adalah kecukupan (kifayah) yang menutupi kebutuhan pokok seseorang dan keluarganya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat menjaga kehormatan dirinya. Ketika mendengar sabda Nabi ﷺ tentang batas satu uqiyah, ia langsung mengingat unta betinanya, al-Yaqutah, yang nilainya lebih dari 40 dirham. Meskipun ia mungkin membutuhkan bantuan, ia memilih untuk tidak meminta-minta karena telah memahami bahwa dirinya masih memiliki kecukupan. Sikap ini mencerminkan keimanan yang kuat dan pemahaman yang mendalam terhadap ajaran Nabi ﷺ. Para salafus shalih seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri sering menekankan pentingnya iffah (menjaga diri dari meminta-minta) dan qana'ah (merasa cukup dengan apa yang ada). (Kisah ini disebutkan dalam Sunan Abu Dawud dan kitab-kitab syarah hadits).

Kesimpulan Praktis

  1. Batas kecukupan dalam Islam adalah ketika seseorang sudah memiliki harta yang menutupi kebutuhan pokoknya, seperti senilai 40 dirham pada masa Nabi ﷺ (atau setara dengan itu pada masa kini).
  2. Meminta-minta ketika masih memiliki kecukupan adalah perbuatan yang tercela dan termasuk alhafa (meminta dengan berlebihan).
  3. Menjaga kehormatan diri (iffah) dan merasa cukup (qana'ah) adalah akhlak mulia yang dicontohkan oleh para sahabat dan salafus shalih.
  4. Zakat dan sedekah hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada orang yang masih mampu mencukupi dirinya sendiri.
  5. Ukuran kecukupan bisa berbeda sesuai zaman dan tempat, namun prinsipnya adalah kifayah (kecukupan) yang menutupi kebutuhan pokok.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?