Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang meminta-minta (meminta sedekah atau bantuan) bagi orang yang sudah memiliki kecukupan. Rasulullah ﷺ menetapkan batas kecukupan (ghina) sebesar lima puluh dirham atau senilai dengannya dalam emas. Bagi yang meminta padahal sudah cukup, ia akan datang di Hari Kiamat dengan luka dan goresan di wajahnya sebagai bentuk celaan dan penyesalan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (terlalu kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (terlalu boros), karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal."
(QS. Al-Isra' [17]: 29)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Siapa yang Diberi dari Sedekah dan Batas Kekayaan (no. 1626). Sanadnya: Al-Hasan bin Ali → Yahya bin Adam → Sufyan (ats-Tsauri) → Hakim bin Jubair → Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid → dari ayahnya → dari Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه.
Catatan sanad dari ulama daftar:
- Sufyan ats-Tsauri (tabi'ut tabi'in) meriwayatkan hadits ini, dan ketika ada yang meragukan riwayat Hakim bin Jubair, beliau menegaskan bahwa Zubaid juga meriwayatkannya dari Muhammad bin Abdurrahman bin Yazid — menunjukkan perhatian beliau terhadap keotentikan sanad.
- Imam Abu Dawud memasukkan hadits ini dalam kitab beliau, dan beliau dikenal sangat teliti dalam memilih hadits-hadits hukum.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Rasulullah ﷺ mengancam orang yang meminta-minta sedangkan dia sudah memiliki kecukupan. Ancaman ini bukan sekadar teguran, tetapi digambarkan dengan "khumusy" (goresan), "khudusy" (bekas goresan), atau "kuduh" (luka) di wajahnya pada Hari Kiamat. Ini adalah gambaran kehinaan dan penyesalan.
Batas kekayaan (ghina) menurut hadits ini:
Nabi ﷺ menetapkan lima puluh dirham atau senilai dengannya dalam emas sebagai batas kecukupan. Ini adalah batas minimal seseorang dianggap "kaya" sehingga tidak boleh meminta-minta.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang batas kaya (seperti 50 dirham) dipahami sebagai batas kecukupan yang membuat seseorang tidak layak menerima zakat atau meminta-minta. Namun beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami angka ini sebagai perkiraan, dan yang menjadi patokan adalah "kecukupan" itu sendiri.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas kaya: ada yang mengatakan 50 dirham, ada yang mengatakan cukup untuk makan sehari, ada yang mengatakan cukup untuk dirinya dan keluarga selama setahun. Namun beliau menguatkan bahwa hadits 50 dirham ini adalah salah satu dalil yang kuat.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa Islam melarang meminta-minta tanpa kebutuhan, karena itu merendahkan diri dan menghilangkan rasa malu. Beliau menekankan pentingnya menjaga kehormatan diri (iffah).
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa meminta-minta tanpa kebutuhan adalah dosa besar, karena ancamannya sangat keras — luka di wajah pada Hari Kiamat. Beliau juga menjelaskan bahwa batas 50 dirham adalah batas kecukupan minimal, dan jika seseorang memiliki lebih dari itu, lebih terlarang lagi untuk meminta.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama memahami angka 50 dirham sebagai batas yang pasti, sebagian lain memahaminya sebagai perkiraan yang bisa berubah sesuai zaman dan tempat. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa angka tersebut adalah batas yang disebutkan secara eksplisit oleh Nabi ﷺ, dan menjadi patokan minimal kecukupan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat menjaga kehormatan diri. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah meminta sesuatu kepada seseorang sejak aku masuk Islam." Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami larangan meminta-minta ini dengan sangat serius.
Al-Hasan al-Bashri (tabi'in) pernah menasihati: "Jagalah kehormatan dirimu, karena meminta-minta itu adalah kehinaan yang paling rendah. Jika engkau mampu, jangan pernah meminta kepada manusia, meskipun engkau hanya memiliki sepotong roti."
Kesimpulan Praktis
- Jangan meminta-minta jika sudah cukup — Jika seseorang memiliki 50 dirham atau senilai dengannya (atau lebih), maka haram baginya meminta-minta.
- Jaga kehormatan diri (iffah) — Lebih baik bekerja keras dan bersabar daripada meminta-minta.
- Batas kecukupan — 50 dirham atau senilai dalam emas adalah batas minimal kecukupan menurut hadits ini.
- Ancaman keras — Meminta-minta tanpa kebutuhan akan mendatangkan luka dan kehinaan di Hari Kiamat.
- Bersyukur dengan yang ada — Jika Allah memberi kecukupan, bersyukurlah dan jangan meminta kepada manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.