Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah bagian dari riwayat tentang khutbah Nabi ﷺ sebelum hari raya Fitri, yang di dalamnya beliau memerintahkan pembayaran zakat fitrah. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dan para ulama menggunakannya sebagai dalil bahwa zakat fitrah boleh diserahkan satu atau dua hari sebelum hari raya. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini memiliki sanad yang perlu diteliti, dan makna utamanya sejalan dengan hadits-hadits shahih lainnya tentang kewajiban zakat fitrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan pensyariatan zakat secara umum:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ
"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang dewasa dari kalangan umat Islam." (HR. Al-Bukhari no. 1503, Muslim no. 984)
Kaitan dengan ulama:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Siapa yang Meriwayatkan Setengah Sha' dari Gandum". Sanad hadits ini sampai kepada Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) dari Abdullah bin Tsa'labah. Az-Zuhri adalah salah satu ulama tabi'in yang sangat dihormati ilmunya, termasuk dalam daftar rujukan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan manusia dua hari sebelum hari raya Fitri. Isi khutbah tersebut—menurut riwayat lain yang semakna—adalah perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat Id.
Para ulama menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Tentang Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh diserahkan sejak awal bulan Ramadhan, dan waktu yang paling utama adalah sebelum shalat Id. Beliau berkata: "Aku lebih menyukai seseorang mengeluarkan zakat fitrahnya di hari Id sebelum keluar menuju shalat Id, dan boleh baginya mengeluarkannya di awal bulan Ramadhan." Ini menunjukkan keluasan dalam masalah waktu pembayaran.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ada dua waktu dalam zakat fitrah:
- Waktu yang diperbolehkan (waktu luang): yaitu satu atau dua hari sebelum Id, sebagaimana ditunjukkan hadits ini bahwa Nabi ﷺ berkhutbah dua hari sebelum Id untuk memerintahkan zakat fitrah.
- Waktu yang paling utama (waktu wajib): yaitu setelah terbenam matahari di malam Id hingga sebelum shalat Id.
2. Tentang Ukuran Zakat Fitrah
Dalam hadits ini, judul bab yang dibuat Imam Abu Dawud adalah "Bab Siapa yang Meriwayatkan Setengah Sha' dari Gandum". Ini berkaitan dengan riwayat bahwa sebagian ulama membolehkan setengah sha' gandum karena gandum lebih berkualitas dan lebih mengenyangkan dibanding kurma atau barley.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah zakat fitrah dikeluarkan satu sha' dari semua jenis makanan pokok, baik itu kurma, barley, gandum, beras, atau makanan pokok lainnya. Namun, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah membolehkan setengah sha' untuk gandum karena gandum dianggap lebih bernilai.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa ukuran satu sha' setara dengan kurang lebih 3 kilogram beras, dan ini adalah ukuran yang paling hati-hati dan sesuai dengan keumuman dalil.
3. Tentang Hikmah Zakat Fitrah
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa hikmah zakat fitrah adalah:
- Membersihkan puasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan tidak bermanfaat
- Memberi makan kepada orang-orang miskin pada hari raya
- Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat menyelesaikan ibadah puasa
4. Catatan Penting tentang Sanad Hadits
Perlu diketahui bahwa dalam sanad hadits ini terdapat catatan dari para perawi tentang nama "Al-'Adawi" yang dikoreksi menjadi "Al-'Udzri". Ini menunjukkan ketelitian para ulama hadits dalam menjaga sanad. Imam Abu Dawud sendiri mencatat koreksi ini, sebagaimana terlihat dalam teks hadits. Ini adalah contoh bagaimana para ulama sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits.
Story Telling
Diriwayatkan dari Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang paling banyak menghafal hadits, bahwa beliau sangat teliti dalam menyampaikan ilmu. Az-Zuhri berkata: "Ilmu itu tidak akan hilang kecuali karena lupa dan tidak mengamalkannya."
Suatu ketika, Az-Zuhri ditanya tentang suatu masalah, lalu beliau menjawab dengan sangat hati-hati dan memberikan rujukan yang jelas. Ketika ditanya mengapa beliau sangat berhati-hati, beliau menjawab: "Kami tidak mengambil ilmu ini kecuali dari orang-orang yang kami percaya, dan kami tidak menyampaikannya kecuali kepada orang-orang yang kami harapkan menjaganya."
Kisah ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah agama, kita harus merujuk kepada ulama yang terpercaya dan tidak sembarangan mengambil atau menyampaikan ilmu. Sebagaimana para perawi hadits menjaga sanad dengan sangat teliti, kita pun harus menjaga amalan kita dengan mengikuti dalil yang shahih dan pemahaman ulama yang benar.
Kesimpulan Praktis
- Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ.
- Waktu pembayaran zakat fitrah yang paling utama adalah sebelum shalat Id, dan boleh dipercepat satu atau dua hari sebelumnya sebagaimana ditunjukkan hadits ini.
- Ukuran zakat fitrah adalah satu sha' makanan pokok, dan sebagian ulama membolehkan setengah sha' untuk gandum yang lebih berkualitas.
- Hikmah zakat fitrah adalah membersihkan puasa dan memberi kecukupan kepada fakir miskin di hari raya.
- Pentingnya teliti dalam beragama — sebagaimana para perawi hadits sangat teliti dalam menjaga sanad, kita pun harus teliti dalam mengambil ilmu dari sumber yang terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.