Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang perintah zakat fitrah dari Nabi ﷺ, yaitu satu sha' kurma atau satu sha' gandum (syair/jelai) yang dibayarkan oleh setiap orang, baik kecil maupun besar, merdeka maupun budak. Dalam riwayat ini juga terdapat tambahan bahwa satu sha' gandum (bukan kurma atau jelai) bisa dibayarkan oleh dua orang, yang menunjukkan keringanan dalam jenis makanan pokok yang dikeluarkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1620:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) berisi sanad dari Az-Zuhri dari Abdullah bin Tsa'labah bin Shu'air dari ayahnya, bahwa Rasulullah ﷺ berdiri berkhutbah dan memerintahkan zakat fitrah: satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir (jelai) dari setiap orang. Dalam riwayat Ali bin Al-Hasan ditambahkan: "atau satu sha' burr (gandum) dari dua orang."
Makna hadits ini sejalan dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim:
"فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ"
Artinya: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' jelai atas budak, orang merdeka, anak kecil, dan orang dewasa." (HR. Al-Bukhari no. 1504, Muslim no. 984)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok penduduk suatu negeri. Beliau menyebutkan bahwa gandum (burr) termasuk jenis yang sah dikeluarkan, dan dalam masalah ukurannya terdapat perincian. Adapun tambahan dalam hadits ini tentang "satu sha' gandum dari dua orang" dipahami oleh para ulama sebagai bentuk keringanan bagi orang yang mengeluarkan gandum yang lebih mahal, karena satu sha' gandum nilainya setara dengan dua sha' kurma atau jelai.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:
1. Hukum Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim. Imam Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni) dan ulama lainnya menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas setiap muslim yang mampu, berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas dan hadits yang sedang kita bahas.
2. Jenis Makanan yang Dikeluarkan
Dalam hadits ini disebutkan tiga jenis: kurma (tamar), jelai (sya'ir), dan gandum (burr). Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa pada dasarnya zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok penduduk setempat. Ini berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa mereka mengeluarkan zakat fitrah pada zaman Nabi ﷺ berupa satu sha' makanan, dan makanan mereka saat itu adalah kurma, gandum, keju, dan kismis (HR. Al-Bukhari no. 1510).
3. Ukuran Satu Sha'
Satu sha' adalah ukuran takaran yang setara dengan 4 mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan yang digabungkan (sekitar 2,5 - 3 kg untuk beras/gandum). Ini adalah ukuran yang disepakati para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
4. Tambahan "Satu Sha' Gandum dari Dua Orang"
Para ulama menjelaskan bahwa tambahan ini menunjukkan keringanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang mengeluarkan gandum yang lebih mahal, maka ia boleh mengeluarkan setengah sha' karena nilainya setara dengan satu sha' kurma atau jelai. Namun pendapat yang lebih hati-hati dan utama adalah mengeluarkan satu sha' penuh dari jenis apapun, karena ini yang lebih selamat dari perbedaan pendapat.
5. Cakupan Orang yang Wajib
Hadits ini menegaskan bahwa zakat fitrah wajib atas:
- Orang kecil dan besar
- Orang merdeka dan budak
Ini menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, termasuk anak kecil dan budak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat memperhatikan zakat fitrah. Beliau mengeluarkannya untuk setiap orang yang menjadi tanggungannya, termasuk budak-budaknya yang berada di kota Madinah. Bahkan disebutkan bahwa beliau mengutus seseorang untuk membayarkan zakat fitrah bagi keluarganya sehari atau dua hari sebelum hari raya, agar zakat tersebut sampai kepada yang berhak sebelum orang-orang sibuk dengan shalat Id.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata tentang hikmah zakat fitrah: "Zakat fitrah disyariatkan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin." Ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang diriwayatkan Abu Dawud.
Kesimpulan Praktis
- Bayarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan kita, termasuk anak kecil dan orang tua yang tidak mampu.
- Gunakan makanan pokok yang berlaku di negeri kita, seperti beras, kurma, gandum, atau makanan pokok lainnya.
- Ukurannya satu sha' (sekitar 2,5-3 kg) dari makanan pokok tersebut.
- Waktu pembayaran adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan lebih utama di hari terakhir Ramadan.
- Niatkan karena Allah dan salurkan kepada yang berhak, terutama fakir miskin.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.