Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1615 tentang Kadar zakat fitrah dan penyesuaian jenisnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah riwayat dari Nafi' yang menceritakan tentang praktik Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam membayar zakat fitrah. Intinya, zakat fitrah pada dasarnya adalah satu sha' dari makanan pokok, dan riwayat ini menunjukkan bahwa ketika kurma (makanan pokok penduduk Madinah) sulit didapat, Ibnu Umar menggantinya dengan jelai (gandum kasar). Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah boleh dibayar dengan makanan pokok yang berlaku di suatu negeri, dan ukurannya adalah satu sha', kecuali untuk gandum (burr) yang sebagian ulama membolehkan setengah sha' karena kualitasnya lebih baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1615 dari Nafi', dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Lafaz hadits yang Anda sebutkan adalah potongan dari hadits yang lebih panjang. Riwayat lengkapnya dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar:

> "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari jelai, atas budak, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil, dan besar dari kaum muslimin."

Dalam riwayat Abu Dawud ini, Ibnu Umar menjelaskan bahwa setelah masa Nabi ﷺ, orang-orang mulai membayar setengah sha' dari gandum (burr) sebagai pengganti satu sha' kurma atau jelai, karena gandum lebih bernilai dan lebih mengenyangkan.

Dalil Al-Qur'an tentang perintah zakat dan berbagi dengan sesama:

QS. At-Taubah [9]: 103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Penjelasan ulama:

Imam Ibn Qudamah (dalam al-Mughni) dan para ulama madzhab menjelaskan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas. Adapun riwayat tentang setengah sha' gandum ini adalah praktik para sahabat setelah masa Nabi ﷺ, karena gandum (burr) lebih berat dan lebih baik kualitasnya, sehingga setengah sha' gandum dianggap setara dengan satu sha' kurma atau jelai.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa pelajaran penting:

1. Ukuran zakat fitrah adalah satu sha'

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Atha' bin Abi Rabah, dan Al-Hasan al-Bashri sepakat bahwa zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim.

2. Jenis makanan yang boleh dikeluarkan

Nabi ﷺ menyebutkan kurma dan jelai karena keduanya adalah makanan pokok penduduk Madinah saat itu. Para ulama kemudian memperluasnya: zakat fitrah boleh dibayar dengan makanan pokok yang berlaku di suatu negeri. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa yang terpenting adalah makanan pokok penduduk setempat, baik itu beras, gandum, jagung, atau lainnya.

3. Praktik setengah sha' gandum

Riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat setelah masa Nabi ﷺ membolehkan membayar setengah sha' gandum (burr) sebagai pengganti satu sha' kurma atau jelai. Ini karena gandum lebih berkualitas dan lebih mengenyangkan. Namun, mayoritas ulama (jumhur) tetap berpegang pada ukuran satu sha' untuk semua jenis makanan, dan memandang riwayat setengah sha' ini sebagai keringanan khusus yang tidak dijadikan patokan umum. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika membayar dengan gandum, cukup setengah sha', karena gandum lebih baik.

4. Fleksibilitas dalam keadaan sulit

Kisah Ibnu Umar yang mengganti kurma dengan jelai ketika kurma langka menunjukkan bahwa zakat fitrah bisa disesuaikan dengan kondisi dan ketersediaan makanan. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang memudahkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

5. Hikmah zakat fitrah

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah zakat fitrah adalah untuk membersihkan puasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang-orang miskin pada hari raya. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi sosial yang kuat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, ia sangat memperhatikan zakat fitrah. Suatu hari, ia berkata kepada gubernurnya: "Perhatikanlah orang-orang miskin di negerimu. Berikanlah zakat fitrah kepada mereka sebelum mereka meminta-minta pada hari raya." Ini menunjukkan bahwa para pemimpin Islam sangat memperhatikan kebutuhan kaum miskin pada hari raya.

Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membayar zakat fitrah dengan uang. Beliau menjawab: "Aku khawatir itu tidak sah menurut sunnah." Namun sebagian ulama lain membolehkan dengan alasan maslahat. Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah ibadah, namun tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki, perempuan, kecil, maupun besar.
  2. Ukurannya satu sha' (± 2,5-3 kg) dari makanan pokok yang berlaku di negeri tersebut.
  3. Boleh mengganti dengan makanan yang lebih baik seperti beras berkualitas, bahkan sebagian ulama membolehkan setengah sha' gandum karena lebih bernilai.
  4. Waktu pembayaran adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh diawalkan 1-2 hari sebelum hari raya.
  5. Prioritas penerima adalah fakir miskin, agar mereka bisa merayakan Idul Fitri dengan bahagia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?