Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1614 tentang Kadar zakat fitrah dan perubahan ketetapan Umar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, zakat fitrah dikeluarkan sebanyak satu sha' dari makanan pokok seperti jelai (sya'ir), kurma (tamr), gandum jenis sulth, atau kismis (zabib). Kemudian pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika gandum (hinthah) melimpah, beliau menetapkan setengah sha' gandum sebagai gantinya, karena nilai setengah sha' gandum setara dengan satu sha' makanan tersebut. Ini menunjukkan bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, dan boleh menggantinya dengan yang setara nilainya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Berapa Banyak yang Dikeluarkan dalam Sedekah Fitrah", dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ، حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ الْجُعْفِيُّ، عَنْ زَائِدَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي رَوَّادٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ كَانَ النَّاسُ يُخْرِجُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ تَمْرٍ أَوْ سُلْتٍ أَوْ زَبِيبٍ ‏.‏ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ - رضى الله عنه - وَكَثُرَتِ الْحِنْطَةُ جَعَلَ عُمَرُ نِصْفَ صَاعٍ حِنْطَةٍ مَكَانَ صَاعٍ مِنْ تِلْكَ الأَشْيَاءِ ‏.‏

Terjemahan: "Dahulu, orang-orang pada masa Rasulullah ﷺ mengeluarkan sedekah fitrah pada akhir Ramadan dengan satu sha' dari jelai, atau kurma, atau sulth, atau kismis. Abdullah berkata: Ketika Umar (semoga Allah meridhoi dia) menggantikan posisi, dan gandum menjadi melimpah, Umar menetapkan setengah sha' gandum sebagai pengganti dari semua itu."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar zakat fitrah adalah firman Allah:

QS. Al-Baqarah [2]: 110

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."

Juga hadits lain yang menjadi dasar ukuran satu sha', diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' jelai atas hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin."

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan ukuran zakat fitrah adalah satu sha' dari makanan pokok, dan boleh menggantinya dengan makanan pokok lain yang setara nilainya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan praktik zakat fitrah pada masa Nabi ﷺ. Para sahabat mengeluarkan satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa mereka konsumsi: jelai (sya'ir), kurma (tamr), gandum jenis sulth, atau kismis (zabib). Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dari makanan pokok yang umum di suatu daerah.

Kemudian pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika gandum (hinthah) menjadi melimpah dan menjadi makanan pokok utama, beliau menetapkan setengah sha' gandum sebagai ganti satu sha' dari makanan sebelumnya. Mengapa setengah sha'? Karena nilai setengah sha' gandum pada saat itu setara dengan nilai satu sha' jelai atau kurma. Ini menunjukkan bahwa yang menjadi patokan adalah nilai (qimah) yang setara, bukan sekadar ukuran fisik.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah makanan pokok yang dikeluarkan untuk memberi makan orang miskin pada hari raya. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengeluarkan satu sha' dari makanan pokok yang ada, dan para sahabat mengikuti beliau. Ibnu Qayyim juga menegaskan bahwa mengganti dengan makanan pokok lain yang lebih bermanfaat bagi orang miskin diperbolehkan.

Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa madzhab Syafi'i berpendapat zakat fitrah harus dari makanan pokok yang mengenyangkan, dan boleh menggantinya dengan yang setara. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengganti jenis makanan selama ukurannya setara.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Umar radhiyallahu 'anhu ini menunjukkan ijtihad beliau dalam menetapkan ukuran yang setara, dan ini diterima oleh para sahabat. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi madzhab Hanafi yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan nilai (qimah) atau makanan pokok lain yang setara.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu daerah, dan ukurannya satu sha' Nabi ﷺ, yaitu sekitar 2,5 kg. Beliau juga menegaskan bahwa mengganti dengan makanan pokok lain yang lebih bermanfaat diperbolehkan selama ukurannya setara.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi, dan ukurannya satu sha' Nabi ﷺ. Beliau juga menyebutkan bahwa mengganti dengan uang diperbolehkan jika ada maslahat, namun yang lebih utama adalah makanan pokok.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Madzhab Syafi'i dan Hanbali cenderung mengharuskan makanan pokok, sedangkan madzhab Hanafi membolehkan dengan nilai (uang) jika lebih bermanfaat. Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah mengeluarkan makanan pokok sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat, dan boleh mengganti dengan makanan pokok lain yang setara nilainya, sebagaimana yang dilakukan Umar radhiyallahu 'anhu.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada masa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika gandum melimpah dan menjadi makanan pokok utama, beliau melihat bahwa orang-orang miskin lebih membutuhkan gandum daripada jelai atau kurma. Maka beliau berijtihad menetapkan setengah sha' gandum sebagai ganti satu sha' jelai atau kurma. Para sahabat pun menerima keputusan ini, karena tujuannya adalah memberi makan orang miskin pada hari raya. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam syariat Islam selama tidak melanggar prinsip dasar, yaitu memberi makanan pokok yang mengenyangkan kepada yang berhak.

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa zakat fitrah adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin. Beliau juga menceritakan bahwa para salafus shalih sangat memperhatikan zakat fitrah ini, dan mereka mengeluarkannya dengan makanan pokok terbaik yang mereka miliki.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebanyak satu sha' (sekitar 2,5–3 kg) dari makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah kita, seperti beras, gandum, kurma, atau jelai.
  2. Boleh mengganti dengan makanan pokok lain yang setara nilainya, sebagaimana yang dilakukan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
  3. Waktu mengeluarkannya adalah sebelum shalat Idul Fitri, dan boleh beberapa hari sebelumnya.
  4. Yang paling utama adalah mengeluarkan makanan pokok, bukan uang, kecuali jika ada maslahat yang lebih besar bagi orang miskin.
  5. Zakat fitrah adalah penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin, maka tunaikanlah dengan ikhlas dan penuh perhatian kepada yang berhak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?