Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf (kaus kaki/alas kaki yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu, bukan bagian bawahnya. Ini adalah salah satu dalil utama disyariatkannya mengusap khuf, dan cara yang benar adalah mengusap bagian atasnya. Para ulama sepakat bahwa mengusap khuf itu sah, dan yang lebih utama adalah mengusap bagian atas, sementara mengusap bagian bawah hukumnya tidak disyariatkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 161:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Cara Mengusap.
Hadits-hadits lain yang memperkuat:
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berwudhu dan mengusap kedua khufnya. (HR. Al-Bukhari no. 182, Muslim no. 274)
- Hadits riwayat At-Tirmidzi dari Al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ mengusap bagian atas kedua khufnya." (HR. At-Tirmidzi no. 97, dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)
Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan konsep bersuci:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ وَاِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗ مَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. ... Allah tidak ingin menyulitkanmu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur."
Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat, dan mengusap khuf adalah salah satu bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah ﷻ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mengusap khuf dilakukan pada bagian atasnya, berdasarkan hadits Al-Mughirah ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat demikian, bahwa yang disunnahkan adalah mengusap bagian atas khuf.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga sepakat bahwa mengusap khuf itu sah dan caranya adalah pada bagian atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Disyariatkannya Mengusap Khuf
Mengusap khuf adalah salah satu keringanan (rukhsah) yang Allah berikan kepada umat Islam. Ini termasuk kekhususan umat Nabi Muhammad ﷺ. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap khufnya ketika berwudhu, dan ini adalah sunnah yang tetap beliau lakukan.
2. Cara Mengusap yang Benar
Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuf. Imam Asy-Syafi'i berkata: "Sunnah dalam mengusap khuf adalah mengusap bagian atasnya, dan tidak mengusap bagian bawahnya." Ini berdasarkan hadits Al-Mughirah yang diriwayatkan Abu Dawud dan At-Tirmidzi.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batasan Mengusap
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah cukup mengusap sebagian atau harus seluruh bagian atas khuf:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: Cukup mengusap sekadar bagian atas khuf, tidak wajib seluruhnya.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad (dalam salah satu riwayat): Yang lebih hati-hati adalah mengusap seluruh bagian atas khuf, karena ini yang lebih sesuai dengan zhahir hadits.
Namun semua sepakat bahwa mengusap bagian bawah khuf tidak disyariatkan. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengusap bagian bawah khufnya.
4. Syarat-syarat Sah Mengusap Khuf
Para ulama menyebutkan syarat-syaratnya, di antaranya:
- Khuf dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu)
- Khuf menutupi tempat yang wajib dibasuh (yaitu kaki sampai mata kaki)
- Dilakukan dalam waktu yang dibolehkan (sehari semalam untuk mukim, tiga hari tiga malam untuk musafir)
5. Hikmah di Balik Syariat Ini
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hikmah mengusap khuf adalah untuk kemudahan, terutama bagi orang yang banyak beraktivitas dan sering bepergian. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kebutuhan umatnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika beliau hendak berwudhu, aku ingin melepas kedua khuf beliau, tetapi beliau bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya." (HR. Al-Bukhari no. 206, Muslim no. 274)
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan kepada umatnya. Beliau tidak ingin memberatkan para sahabat dengan menyuruh melepas khuf setiap kali berwudhu. Ini adalah rahmat dan kasih sayang beliau kepada umatnya.
Imam Al-Barbahari dalam Syarh as-Sunnah menjelaskan bahwa sikap seorang muslim adalah menerima syariat ini dengan lapang dada, karena semua yang datang dari Nabi ﷺ adalah kebaikan dan kemudahan.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuf adalah sunnah yang tetap dan termasuk keringanan dari Allah ﷻ.
- Cara mengusapnya adalah pada bagian atas khuf, bukan bawahnya.
- Syarat utamanya: khuf dipakai dalam keadaan suci, dan masa mengusap adalah sehari semalam untuk mukim, tiga hari untuk musafir.
- Jangan mempersulit diri dalam beribadah, karena Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-Nya.
- Terimalah sunnah ini dengan lapang dada, sebagaimana para sahabat dan ulama salaf menerimanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.