Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1601 tentang Zakat madu sebesar sepersepuluh hasil panennya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban zakat pada madu, yaitu sebesar 10% (satu dari sepuluh) jika madu dihasilkan dari tanah yang tidak diairi dengan biaya (seperti gunung atau hutan liar). Hadits ini juga menunjukkan praktik para sahabat dalam menerapkan kebijakan zakat dan menjaga kemaslahatan umum dengan melindungi lahan (hima) untuk kepentingan masyarakat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1601:

Teks Arab (sesuai yang disampaikan):

<p>حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ الضَّبِّيُّ، حَدَّثَنَا الْمُغِيرَةُ، - وَنَسَبَهُ إِلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ الْمَخْزُومِيِّ - قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ شَبَابَةَ، - بَطْنٌ مِنْ فَهْمٍ - فَذَكَرَ نَحْوَهُ قَالَ مِنْ كُلِّ عَشْرِ قِرَبٍ قِرْبَةٌ وَقَالَ سُفْيَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الثَّقَفِيُّ قَالَ وَكَانَ يُحَمِّي لَهُمْ وَادِيَيْنِ زَادَ فَأَدَّوْا إِلَيْهِ مَا كَانُوا يُؤَدُّونَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَحَمَّى لَهُمْ وَادِيَيْهِمْ ‏.‏</p>

Terjemahan: Dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin Amr bin al-Ash), bahwa Banu Syababah—salah satu cabang dari suku Fahm—(mereka membayar zakat madu). Perawi menyebutkan seperti itu, yaitu: dari setiap sepuluh geriba (wadah madu) dikeluarkan satu geriba. Dan Sufyan bin Abdullah ats-Tsaqafi (gubernur Thaif) menjadikan dua lembah sebagai tanah lindung (hima) bagi mereka. Mereka pun membayar zakat sebagaimana mereka membayar kepada Rasulullah ﷺ, dan Sufyan melindungi dua lembah tersebut untuk mereka.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 267

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

"Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu."

Ulama yang membahas zakat madu:

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zakat madu itu wajib sebesar 10% (sepersepuluh), berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Abu Hanifah juga berpendapat zakat madu wajib. Adapun Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa zakat madu tidak wajib, karena menganggap hadits ini lemah dan madu tidak termasuk kategori yang disebutkan dalam zakat pada umumnya. Namun pendapat yang lebih kuat—menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin—adalah wajibnya zakat madu jika mencapai nishab (batas minimal), yaitu 5 wasaq (sekitar 653 kg), dengan kadar 10% untuk madu yang dihasilkan dari tanah liar (tidak berbiaya) dan 5% jika dari tanah yang diairi dengan biaya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat madu:

1. Pendapat yang mewajibkan zakat madu:

  • Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Abu Hanifah, dan sebagian ulama Salaf seperti Imam al-Awza'i dan Imam al-Laits bin Sa'd berpendapat bahwa madu wajib dizakati.
  • Dalilnya adalah hadits ini dan hadits lain yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ mengambil zakat madu dari suku Fahm dan suku Bani Syababah, yaitu sebesar sepersepuluh (10%).
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 815) menyatakan bahwa hadits ini hasan dan bisa dijadikan hujjah. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa zakat madu wajib jika mencapai nishab, dan kadar zakatnya 10% jika dari tanah yang tidak memerlukan biaya pengairan, dan 5% jika memerlukan biaya.

2. Pendapat yang tidak mewajibkan zakat madu:

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa tidak ada zakat pada madu. Mereka beralasan bahwa hadits ini lemah karena dalam sanadnya terdapat perawi yang diperselisihkan, dan juga karena madu tidak termasuk dalam kategori biji-bijian, buah-buahan, hewan ternak, atau emas dan perak yang disebutkan dalam hadits-hadits zakat.
  • Namun Imam Ibnu Qudamah (yang mengikuti madzhab Hanbali) menegaskan bahwa hadits ini diamalkan oleh para ulama Hijaz dan banyak ulama lainnya.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Utsaimin adalah wajibnya zakat madu dengan kadar 10% jika dari tanah liar dan 5% jika dari tanah yang diairi dengan biaya, karena hadits ini shahih atau hasan dan diamalkan oleh banyak ulama.

Adapun bagian akhir hadits tentang Sufyan bin Abdullah ats-Tsaqafi yang melindungi dua lembah (hima) bagi mereka—ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin boleh menetapkan tanah lindung (hima) untuk kemaslahatan umum, sebagaimana Rasulullah ﷺ juga pernah membuat hima. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hima diperbolehkan jika untuk kemaslahatan umum seperti menggembalakan hewan zakat, kuda perang, dan hewan-hewan yang digunakan untuk kepentingan rakyat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash—kakek dari perawi hadits ini—adalah seorang sahabat yang sangat tekun dalam beribadah dan menuntut ilmu. Suatu hari, Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: "Wahai Abdullah bin Amr, aku mendengar bahwa engkau berpuasa setiap hari dan shalat sepanjang malam. Jika engkau lakukan itu terus, matamu akan cekung dan badanmu akan lemah. Sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu, keluargamu memiliki hak atasmu, dan tamumu memiliki hak atasmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hikmah dari kisah ini: Islam mengajarkan keseimbangan. Demikian pula dalam zakat madu, Islam mengajarkan keseimbangan antara hak harta dan hak Allah. Madu yang dihasilkan dari alam liar—tanpa biaya besar—zakatnya lebih besar (10%), karena modalnya sedikit. Sedangkan yang memerlukan biaya besar, zakatnya lebih kecil (5%). Ini menunjukkan keadilan syariat dalam memperhatikan beban para pelaku usaha.

Kesimpulan Praktis

  1. Zakat madu hukumnya wajib menurut pendapat yang kuat, jika mencapai nishab (5 wasaq ± 653 kg).
  2. Kadar zakat madu: 10% jika dari tanah liar/tanpa biaya pengairan, dan 5% jika dari tanah yang memerlukan biaya.
  3. Pemimpin boleh menetapkan tanah lindung (hima) untuk kemaslahatan umum, selama tidak merugikan rakyat.
  4. Zakat adalah ibadah harta yang membersihkan harta dan menumbuhkan keberkahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. At-Taubah [9]: 103.
  5. Bersikap adil dalam kebijakan publik adalah bagian dari syariat, sebagaimana dicontohkan Sufyan ats-Tsaqafi yang melindungi lahan mereka namun tetap memungut zakat sesuai ketentuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.