Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah berwudhu sambil memakai sandal (na'l) dan beliau mengusap bagian atas sandal serta kedua kakinya, tanpa melepas sandal tersebut. Ini menunjukkan bahwa mengusap sandal dalam wudhu adalah perkara yang dibolehkan menurut sebagian ulama, namun terdapat perincian dan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai syarat dan keabsahannya. Pendapat yang paling kuat menurut para ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa mengusap sandal itu dibolehkan dengan syarat sandal tersebut suci dan menutupi tempat yang wajib dibasuh, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 160:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، وَعَبَّادُ بْنُ مُوسَى، قَالاَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يَعْلَى بْنِ عَطَاءٍ، عَنْ أَبِيهِ، - قَالَ عَبَّادٌ - قَالَ أَخْبَرَنِي أَوْسُ بْنُ أَبِي أَوْسٍ الثَّقَفِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ . وَقَالَ عَبَّادٌ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَتَى كِظَامَةَ قَوْمٍ - يَعْنِي الْمِيضَأَةَ وَلَمْ يَذْكُرْ مُسَدَّدٌ الْمِيضَأَةَ وَالْكِظَامَةَ ثُمَّ اتَّفَقَا - فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ وَقَدَمَيْهِ .
Terjemahan: Dari Aws bin Abu Aws ath-Thaqafi: Rasulullah ﷺ berwudhu dan mengusap di atas kedua sandalnya dan kedua kakinya. Abbad berkata: "Aku melihat Rasulullah ﷺ datang ke sumur suatu kaum (tempat wudhu), lalu beliau berwudhu dan mengusap di atas kedua sandalnya dan kedua kakinya."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh kaki dalam wudhu. Namun, hadits-hadits tentang mengusap sandal menjelaskan bahwa ada keringanan (rukhsah) dalam kondisi tertentu, sebagaimana dijelaskan para ulama.
Pendapat Ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, menunjukkan bahwa beliau menganggapnya sebagai pembahasan fikih yang penting.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah membolehkan mengusap sandal (na'l) jika sandal tersebut suci dan menutupi kaki, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Masail.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki riwayat yang membolehkan mengusap sandal dalam kondisi tertentu.
- Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan mengusap sandal, namun dengan syarat sandal tersebut menutupi mata kaki, sebagaimana khuf (sepatu kulit).
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 99) menilai hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa mengusap sandal adalah sunnah yang tetap, namun dengan syarat sandal tersebut suci dan menutupi tempat yang wajib dibasuh.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan perbedaan ini penting untuk dipahami dengan adab dan ilmiah:
1. Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak:
Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, membolehkan mengusap sandal secara mutlak selama sandal tersebut suci, baik menutupi mata kaki maupun tidak. Mereka berdalil dengan zhahir hadits ini, karena Nabi ﷺ mengusap sandalnya tanpa perincian lebih lanjut.
2. Pendapat yang Mempersyaratkan Sandal Menutupi Mata Kaki:
Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur. Mereka mengqiyaskan (menganalogikan) sandal dengan khuf (sepatu kulit) yang menutupi mata kaki. Karena itu, sandal yang tidak menutupi mata kaki tidak sah untuk diusap menurut pendapat ini.
3. Pendapat yang Menolak Keabsahan Mengusap Sandal:
Sebagian ulama, seperti Imam Malik dalam riwayat yang lain, tidak membolehkan mengusap sandal karena menganggap hadits ini bertentangan dengan keumuman perintah membasuh kaki dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6. Namun, pendapat ini adalah pendapat yang lemah karena banyak hadits shahih yang menjelaskan praktik Nabi ﷺ mengusap sandal.
Pendapat yang Paling Kuat:
Menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz, hadits ini shahih dan boleh diamalkan. Namun, untuk kehati-hatian, mereka menyarankan agar mengusap sandal dilakukan dengan syarat sandal tersebut suci dan menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (minimal sampai mata kaki). Ini adalah jalan tengah yang menggabungkan semua dalil.
Catatan Penting: Mengusap sandal ini adalah keringanan (rukhsah) dan bukan kewajiban. Jika seseorang mampu melepas sandal dan membasuh kakinya, itu lebih utama dan lebih hati-hati. Namun, jika dalam perjalanan atau kondisi sulit, mengusap sandal diperbolehkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mengusap sandal. Beliau menjawab: "Tidak mengapa seseorang mengusap sandalnya jika ia memakainya dalam keadaan suci." Kemudian beliau menyebutkan hadits Aws bin Abu Aws ini sebagai dalil.
Ada juga kisah tentang Sufyan ats-Tsauri yang pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau berkata: "Ini adalah keringanan dari Allah untuk hamba-Nya. Barangsiapa yang ingin mengambil keringanan, silakan; dan barangsiapa yang ingin berhati-hati dengan membasuh kaki, itu lebih utama."
Hikmah dari kisah ini: Para ulama salaf tidak pernah memaksakan pendapat mereka kepada orang lain dalam masalah yang masih diperselisihkan. Mereka mengajarkan toleransi ilmiah dan menghormati perbedaan selama semua berdalil dengan Al-Qur'an dan Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap sandal dalam wudhu adalah perkara yang dibolehkan menurut hadits shahih ini, dengan syarat sandal dalam keadaan suci.
- Jika sandal tidak menutupi mata kaki, sebagian ulama membolehkan dan sebagian lain mensyaratkan menutupi. Untuk kehati-hatian, usahakan membasuh kaki langsung jika memungkinkan.
- Mengusap sandal adalah keringanan, bukan kewajiban. Yang lebih utama adalah membasuh kaki secara langsung karena itu adalah perintah asal dalam Al-Qur'an.
- Jangan mencela orang yang mengusap sandal karena ini adalah khilafiyah yang diakui di kalangan ulama, dan jangan pula memaksakan pendapat kepada orang lain.
- Jika ragu, ambil jalan yang lebih hati-hati: lepas sandal dan basuh kaki, karena itu lebih selamat dan lebih utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.