Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1598 ini bukanlah sabda Nabi ﷺ, melainkan penjelasan para perawi dan ulama hadits tentang makna kata "ba'l" (الْبَعْل) yang disebut dalam hadits-hadits zakat pertanian. Ba'l artinya tanaman yang tumbuh dan cukup air hanya dari air hujan atau mata air tanpa disirami dengan tenaga manusia (seperti irigasi). Pemahaman ini penting karena zakat tanaman yang diairi dengan air hujan berbeda kadarnya (10%) dibanding yang diairi dengan usaha manusia (5%).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok tentang zakat pertanian yang menjadi konteks bab ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ، وَمَا سُقِيَ بِنَضْحٍ فَفِيهِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Terjemahan: "Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Nabi ﷺ beliau bersabda: 'Pada tanaman yang disirami oleh langit (air hujan) dan mata air, atau tanaman yang tumbuh sendiri (tanpa disirami), zakatnya sepersepuluh (10%). Dan yang disirami dengan alat penyiram (usaha manusia), zakatnya setengah dari sepersepuluh (5%).'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Adapun terkait definisi ba'l yang menjadi inti riwayat Abu Dawud no. 1598:
الْبَعْلُ الْكَبُوسُ الَّذِي يَنْبُتُ مِنْ مَاءِ السَّمَاءِ
Terjemahan: "Ba'l adalah tanaman yang tumbuh dari air langit (air hujan)." — Ini perkataan Waki' bin al-Jarrah (guru Imam asy-Syafi'i dan salah satu ulama dalam daftar rujukan).
الَّذِي يُسْقَى بِمَاءِ السَّمَاءِ
Terjemahan: "Yaitu yang disirami dengan air langit (hujan)." — Ini jawaban Abu Iyas Al-Asadi ketika ditanya oleh Yahya bin Adam.
الْبَعْلُ مَاءُ الْمَطَرِ
Terjemahan: "Ba'l adalah air hujan." — Ini perkataan An-Nadhr bin Syumail.
Penjelasan Rinci
Kedudukan riwayat ini. Riwayat Abu Dawud no. 1598 ini termasuk dalam kategori atsar (perkataan ulama) yang dicantumkan Imam Abu Dawud untuk menjelaskan istilah dalam hadits zakat pertanian. Imam Abu Dawud dikenal sering menyertakan penjelasan bahasa dan pendapat ulama setelah hadits, agar pembaca memahami maksud hadits dengan benar. Ini menunjukkan keilmuan dan kehati-hatian beliau dalam meriwayatkan.
Makna ba'l secara bahasa. Para ulama yang disebutkan dalam riwayat ini sepakat bahwa ba'l berkaitan dengan tanaman yang airnya berasal dari langit (hujan) atau mata air yang mengalir sendiri, bukan dari usaha manusia mengangkut dan menuangkan air. Perbedaan redaksi mereka hanyalah pada sisi penekanan:
- Waki' bin al-Jarrah menekankan pada tanaman yang tumbuh dari air hujan.
- Abu Iyas Al-Asadi menekankan pada cara penyiraman dengan air hujan.
- An-Nadhr bin Syumail menekankan pada sumber airnya, yaitu air hujan.
Ketiganya saling melengkapi dan tidak bertentangan.
Kaitan dengan hukum zakat. Dalam fiqih zakat pertanian, perbedaan kadar zakat (10% vs 5%) didasarkan pada beban biaya yang dikeluarkan petani. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan kemaslahatan dan keadilan — ketika petani tidak mengeluarkan biaya irigasi, zakatnya lebih besar (10%); ketika ia mengeluarkan biaya dan tenaga untuk irigasi, zakatnya diringankan (5%). Ini adalah bentuk keadilan dan rahmat Allah dalam syariat.
Pandangan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad. Keduanya — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab mereka dan penjelasan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' serta Ibnu Qudamah (yang sejalan dengan manhaj Imam Ahmad) — membagi tanaman menjadi:
- Yang diairi tanpa biaya (air hujan, mata air, sungai yang mengalir sendiri) → zakat 10% (al-'usyr).
- Yang diairi dengan biaya dan usaha (pompa, kincir, tenaga hewan/manusia) → zakat 5% (nishf al-'usyr).
- Jika kadang diairi dengan hujan dan kadang dengan usaha → sebagian ulama menyebut 7,5% (tiga perempat dari sepersepuluh), sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat.
Syarat wajib zakat pertanian. Imam Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa zakat pertanian wajib apabila:
- Mencapai nishab, yaitu 5 wasaq (sekitar 653 kg beras atau setara dengan makanan pokok setempat).
- Jenis tanaman adalah makanan pokok yang dapat disimpan (seperti gandum, beras, jagung, kurma).
- Telah matang dan siap panen.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Yahya bin Adam — seorang ulama hadits yang disebut dalam riwayat ini — dikenal sangat teliti dalam memahami istilah-istilah hadits. Ketika beliau bertanya kepada Abu Iyas Al-Asadi tentang makna ba'l, beliau tidak puas hanya dengan pemahaman pribadi, tetapi bertanya langsung kepada ahlinya. Ini menunjukkan adab salafus shalih dalam menuntut ilmu: tidak malu bertanya dan tidak berfatwa tanpa ilmu.
Waki' bin al-Jarrah — guru Imam asy-Syafi'i — juga dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits dan menjelaskan maknanya. Beliau pernah berkata: "Ilmu itu agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Sikap ini mengajarkan kita bahwa memahami hadits tidak boleh sembarangan, tetapi harus melalui penjelasan para ulama yang terpercaya.
Kesimpulan Praktis
- Ba'l adalah tanaman yang airnya berasal dari air hujan atau mata air tanpa usaha irigasi dari manusia.
- Zakat tanaman yang diairi dengan air hujan (ba'l) adalah 10%, sedangkan yang diairi dengan usaha dan biaya adalah 5%.
- Nishab zakat pertanian adalah 5 wasaq (sekitar 653 kg).
- Zakat dikeluarkan saat panen, setelah tanaman matang.
- Hendaklah kita belajar memahami istilah-istilah dalam hadits melalui penjelasan para ulama, bukan dengan tafsiran sendiri.
- Bagi petani yang mengeluarkan biaya irigasi, syariat memberikan keringanan — ini menunjukkan keadilan dan rahmat Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.