Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1594 tentang Zakat fitrah atas budak dan kuda

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kuda dan budak (hamba sahaya) tidak terkena kewajiban zakat harta (zakat mal) seperti emas, perak, atau hewan ternak. Namun, untuk budak, ada kewajiban khusus yaitu membayar zakat fitrah atas nama mereka. Jadi, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan oleh majikan untuk setiap budak yang dimilikinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1594:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ فَيَّاضٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ رَجُلٍ، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ " لَيْسَ فِي الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ زَكَاةٌ إِلاَّ زَكَاةُ الْفِطْرِ فِي الرَّقِيقِ "

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada zakat (wajib) pada kuda dan budak, kecuali zakat fitrah pada budak."

Hadits Penguat dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِي عَبْدِهِ وَلاَ فِي فَرَسِهِ صَدَقَةٌ

"Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya." (HR. Bukhari no. 1463, dari Abu Hurairah)

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. At-Taubah [9]: 60 (tentang golongan penerima zakat, yang menunjukkan zakat hanya pada harta tertentu yang ditetapkan syariat):

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa tidak ada zakat pada kuda dan budak berdasarkan hadits ini, kecuali jika keduanya diperdagangkan (menjadi barang dagangan), maka terkena zakat perdagangan.
  • Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni, meskipun beliau tidak masuk daftar, namun penjelasan ini sejalan dengan ulama daftar) — namun kita rujuk pada Imam Ahmad bin Hanbal yang juga berpendapat demikian: tidak ada zakat pada kuda dan budak kecuali jika untuk diperdagangkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in bersepakat bahwa kuda dan budak tidak termasuk harta yang wajib dizakati, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Namun ada beberapa catatan penting:

  1. Makna "tidak ada zakat pada kuda dan budak" — Ini berlaku jika kuda dan budak tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, seperti kuda untuk ditunggangi atau budak untuk pelayanan. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan: jika kuda atau budak tersebut dijadikan barang dagangan, maka zakat perdagangan tetap berlaku atasnya, karena telah berubah status menjadi harta niaga.
  2. Pengecualian zakat fitrah pada budak — Nabi ﷺ mengecualikan budak dari ketiadaan zakat ini, karena zakat fitrah tetap wajib ditunaikan oleh majikan untuk setiap budak yang dimilikinya, baik budak tersebut muslim maupun non-muslim. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

"Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil, dan besar dari kalangan muslimin." (HR. Bukhari no. 1503, Muslim no. 984)

  1. Pendapat Imam Abu Hanifah** — Beliau berpendapat bahwa kuda yang digembalakan (untuk diternak) tetap tidak wajib zakat, namun jika kuda tersebut untuk diperdagangkan, zakatnya mengikuti hukum barang dagangan. Ini sejalan dengan pendapat jumhur.
  2. Hikmah di balik ketentuan iniImam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa zakat hanya diwajibkan pada harta yang berkembang dan menjadi sumber kekayaan yang produktif, seperti emas, perak, hewan ternak (unta, sapi, kambing), dan hasil pertanian. Adapun kuda dan budak adalah alat bantu dan kebutuhan pokok, sehingga tidak memberatkan pemiliknya dengan zakat.
  3. Catatan tentang sanad haditsImam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak disebutkan namanya ("عَنْ رَجُلٍ" - dari seorang laki-laki). Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menilai hadits ini shahih karena memiliki jalur penguat dari hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Adapun Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa hadits ini memiliki makna yang didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sa'id bin al-Musayyib — salah seorang ulama tabi'in terkemuka dan termasuk dalam daftar rujukan kita — pernah ditanya tentang zakat kuda. Beliau menjawab dengan tegas: "Tidak ada zakat pada kuda." Kemudian beliau menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ sendiri memiliki kuda-kuda perang, dan tidak pernah memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan zakat dari kuda-kuda mereka.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in memahami betul bahwa syariat tidak membebani umat dengan kewajiban di luar yang telah ditetapkan. Mereka tidak menambah-nambah aturan yang tidak ada dasarnya dari Nabi ﷺ. Ini pelajaran penting bagi kita: berpegang teguh pada apa yang datang dari syariat, tidak menambah dan tidak mengurangi.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidak ada zakat mal atas kuda dan budak yang digunakan untuk keperluan pribadi, baik untuk ditunggangi, dikendarai, atau dipekerjakan sebagai pembantu.
  2. Jika kuda atau budak dijadikan barang dagangan, maka wajib zakat perdagangan jika nilainya mencapai nishab dan telah berlalu satu tahun (haul).
  3. Zakat fitrah tetap wajib ditunaikan oleh majikan untuk setiap budak yang dimilikinya, sebagaimana untuk anggota keluarganya yang lain.
  4. Hikmahnya: Islam tidak memberatkan umatnya dengan kewajiban di luar ketentuan syariat, dan zakat hanya diwajibkan pada harta yang produktif dan berkembang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.