Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1593 tentang Larangan membeli kembali barang yang telah disedekahkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seseorang membeli kembali harta yang telah ia sedekahkan, karena sedekah yang sudah dikeluarkan menjadi milik Allah dan tidak boleh ditarik kembali. Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah ingin membeli kembali kuda yang ia sedekahkan, lalu Nabi ﷺ melarangnya. Larangan ini menunjukkan bahwa sedekah harus ikhlas dan tidak boleh ada niat mengambil manfaat kembali dari apa yang telah disedekahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dari Malik, dari Nafi', dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu memberikan seekor kuda di jalan Allah, lalu ia menemukannya dijual dan ingin membelinya, maka Nabi ﷺ bersabda:

لَا تَبْتَعْهُ وَلَا تَعُدْ فِي صَدَقَتِكَ

"Janganlah kamu membelinya, dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu."

Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan makna yang sama, dan Imam An-Nawawi serta Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan maknanya dalam kitab syarah mereka.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keikhlasan dalam sedekah dan larangan menarik kembali:

وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

QS. Ar-Rum [30]: 39

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."

Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah harus murni untuk mencari keridhaan Allah, bukan untuk mendapatkan keuntungan duniawi atau mengambil kembali apa yang telah dikeluarkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Sedekah adalah pemberian yang tidak boleh ditarik kembali.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan "janganlah kamu membelinya" dan "janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu" menunjukkan bahwa sedekah yang telah dikeluarkan tidak boleh diambil kembali dengan cara apa pun, baik dengan membelinya, memintanya kembali, atau cara lainnya. Ini karena sedekah telah menjadi milik penerima atau menjadi hak Allah jika disedekahkan di jalan Allah.

Kedua: Larangan membeli kembali sedekah sendiri.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pengambilan kembali sedekah, termasuk membelinya. Beliau menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seseorang tidak menjadikan sedekah sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan duniawi, dan agar sedekah benar-benar ikhlas karena Allah.

Ketiga: Perbedaan pendapat tentang hukum membeli sedekah sendiri.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membeli kembali harta yang telah disedekahkan:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya haram atau minimal makruh tahrim, berdasarkan larangan tegas dalam hadits ini.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa larangan ini khusus untuk sedekah wajib (zakat), sedangkan untuk sedekah sunnah boleh membelinya kembali. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan antara sedekah wajib dan sunnah.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum untuk semua jenis sedekah, karena tujuan sedekah adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan mengambilnya kembali bertentangan dengan tujuan tersebut.

Keempat: Kaitan dengan keikhlasan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sedekah yang diterima oleh Allah adalah sedekah yang dilakukan dengan ikhlas dan tidak mengharapkan imbalan duniawi. Larangan mengambil kembali sedekah adalah untuk menjaga keikhlasan tersebut.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu suatu ketika memberikan seekor kuda yang bagus untuk digunakan di jalan Allah. Kuda itu diberikan kepada seorang mujahid yang berperang di jalan Allah. Beberapa waktu kemudian, Umar melihat kuda itu dijual di pasar. Ia pun berpikir untuk membelinya kembali, karena ia tahu kuda itu adalah kuda yang bagus dan mungkin pemiliknya membutuhkan uang sehingga menjualnya.

Umar bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal itu, apakah boleh ia membelinya kembali. Nabi ﷺ dengan tegas melarangnya dan bersabda: "Janganlah kamu membelinya, dan janganlah kamu mengambil kembali sedekahmu."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Perumpamaan orang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang menjilat kembali muntahannya." (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan betapa buruknya perbuatan mengambil kembali sedekah.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa sedekah yang telah dikeluarkan harus benar-benar ikhlas dan tidak boleh ada niat untuk mengambil manfaat kembali. Umar bin Al-Khattab, meskipun beliau adalah sahabat yang mulia, tetap ditegur oleh Nabi ﷺ ketika ingin membeli kembali sedekahnya, menunjukkan bahwa hukum ini berlaku untuk semua orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Sedekah harus ikhlas karena Allah — jangan sampai ada niat tersembunyi untuk mendapatkan kembali apa yang telah disedekahkan.
  2. Tidak boleh membeli kembali harta yang telah disedekahkan — baik itu berupa kuda, tanah, uang, atau barang lainnya, baik sedekah wajib maupun sunnah menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Jangan menarik kembali sedekah — jika sudah diberikan kepada seseorang atau lembaga, maka itu sudah menjadi milik mereka dan tidak boleh diminta kembali.
  4. Berhati-hatilah dalam bersedekah — pastikan bahwa sedekah yang kita keluarkan benar-benar untuk mencari keridhaan Allah, bukan untuk mendapatkan keuntungan duniawi.
  5. Ikuti petunjuk Nabi ﷺ — larangan ini adalah bagian dari adab bersedekah yang harus kita patuhi sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?