Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 159 tentang Kebolehan mengusap kaos kaki saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits tentang mengusap di atas kaos kaki (jaurab) dan sepatu (na'l) dari Mughirah bin Syu'bah ini adalah hadits yang diperselisihkan derajatnya oleh para ulama. Imam Abu Dawud sendiri menegaskan bahwa hadits ini tidak kuat karena sanadnya terputus, dan perawi terkenal Abdurrahman bin Mahdi sengaja tidak meriwayatkannya karena versi yang masyhur dari Mughirah adalah mengusap di atas khuf (sepatu kulit). Namun, banyak sahabat yang mengamalkan mengusap di atas kaos kaki, dan sebagian ulama membolehkannya dengan syarat kaos kaki tersebut tebal dan bisa dipakai berjalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 159:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، عَنْ وَكِيعٍ، عَنْ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي قَيْسٍ الأَوْدِيِّ، - هُوَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَرْوَانَ - عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Terjemahan: Dari Al-Mughirah bin Syu'bah: Rasulullah ﷺ berwudhu dan mengusap di atas kedua kaos kaki dan kedua sepatu.

Catatan penting dari Abu Dawud (sebagaimana dalam teks): Abdurrahman bin Mahdi tidak meriwayatkan hadits ini karena yang masyhur dari Mughirah adalah Nabi ﷺ mengusap di atas khuf (sepatu kulit). Riwayat dari Abu Musa al-Asy'ari juga disebutkan namun sanadnya tidak muttashil (terputus) dan tidak kuat.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 6:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan kewajiban membasuh kaki dalam wudhu, namun mengusap di atas khuf atau kaos kaki adalah keringanan (rukhsah) yang datang dari sunnah Nabi ﷺ.

Pendapat ulama dari daftar rujukan:

  1. Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menegaskan kelemahan hadits ini karena sanadnya tidak kuat.
  2. Imam Sufyan ats-Tsauri (guru Waki' dalam sanad ini) meriwayatkannya, namun para ulama hadits meneliti bahwa riwayat ini syadz (menyalahi riwayat yang lebih kuat).
  3. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah membolehkan mengusap di atas kaos kaki jika tebal dan bisa dipakai berjalan. Ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara ta'liq (mu'allaq).
  4. Imam Ibn Hazm (meski tidak dalam daftar, namun prinsip ini sejalan dengan ulama daftar) dan para ulama lainnya berselisih, namun yang terkuat adalah pendapat jumhur.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusap di atas kaos kaki (jaurab) dalam wudhu:

Pendapat pertama: Tidak boleh mengusap di atas kaos kaki kecuali jika itu adalah khuff (sepatu kulit). Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil bahwa dalil mengusap hanya datang untuk khuff, dan kaos kaki tidak termasuk khuff.

Pendapat kedua: Boleh mengusap di atas kaos kaki jika tebal dan bisa dipakai berjalan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah. Mereka berdalil dengan hadits Mughirah ini dan juga atsar dari para sahabat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa perselisihan ini kembali kepada apakah kaos kaki bisa disamakan dengan khuff atau tidak. Beliau cenderung kepada pendapat yang membolehkan jika kaos kaki tersebut menutupi tempat wajib basuhan kaki dan bisa dipakai berjalan, karena illat (alasan hukum)nya adalah menutupi kaki dan memudahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa kaos kaki yang tebal dan bisa dipakai berjalan hukumnya sama dengan khuff, boleh diusap. Adapun kaos kaki tipis yang tembus air, maka tidak sah mengusapnya.

Adapun hadits Mughirah ini, Imam Abu Dawud sendiri melemahkannya karena sanadnya terputus antara Huzail bin Syurahbil dan Mughirah bin Syu'bah. Namun, Imam al-Bukhari meriwayatkan secara mu'allaq dalam Shahih-nya bahwa sejumlah sahabat seperti Ali, Ibnu Mas'ud, al-Bara', Anas, Abu Umamah, Sahl bin Sa'd, dan Amr bin Huraits mengusap di atas kaos kaki. Ini menunjukkan bahwa amalan ini dikenal di kalangan sahabat.

Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menyatakan bahwa hadits Mughirah ini hasan jika dilihat dari jalur lain, namun beliau juga menekankan syarat kaos kaki harus tebal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang mengusap di atas kaos kaki. Beliau menjawab: "Aku tidak menyelisihi para sahabat dalam hal ini. Mereka mengusap di atas kaos kaki." Kemudian beliau menyebutkan atsar dari sahabat-sahabat Nabi ﷺ yang mengamalkannya.

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam beribadah. Mereka tidak serta-merta menolak amalan yang dilakukan para sahabat, namun juga tidak gegabah menerima hadits yang lemah. Mereka meneliti sanad dan matan dengan teliti, sebagaimana dilakukan Abdurrahman bin Mahdi yang menahan diri dari meriwayatkan hadits Mughirah ini karena khawatir menyelisihi riwayat yang lebih kuat.

Hikmahnya: Dalam beragama, kita perlu meneliti dalil dengan teliti, namun juga tidak boleh berlebihan dalam mempersulit. Islam datang membawa kemudahan, dan mengusap di atas kaos kaki yang tebal adalah salah satu bentuk kemudahan itu.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Mughirah ini diriwayatkan Abu Dawud namun diperselisihkan derajatnya. Imam Abu Dawud sendiri melemahkannya karena sanadnya terputus.
  2. Para sahabat seperti Ali, Ibnu Mas'ud, Anas, dan lainnya mengamalkan mengusap di atas kaos kaki.
  3. Pendapat yang kuat menurut Imam Ahmad, Ibnu Taimiyah, dan Syaikh al-Utsaimin: boleh mengusap di atas kaos kaki dengan syarat:
  • Kaos kaki tersebut tebal dan tidak tembus air.
  • Dipakai dalam keadaan suci.
  • Di dalam masa 24 jam (untuk mukim) atau 3 hari (untuk musafir).
  1. Jika kaos kaki tipis dan tembus air, maka tidak sah mengusapnya dan wajib membasuh kaki.
  2. Bagi yang ragu, lebih utama membasuh kaki langsung untuk keluar dari perselisihan, karena ini lebih hati-hati dan pasti sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.