Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pedoman dakwah berjenjang yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Mu'adz bin Jabal saat diutus ke Yaman: mulai dari tauhid, lalu shalat, lalu zakat, lalu larangan menzalimi orang kaya dengan mengambil harta terbaik mereka, dan larangan menzalimi orang miskin dengan tidak menunaikan hak mereka. Intinya, zakat adalah kewajiban harta yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang fakir, dengan adab keadilan dan kelembutan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Zakat, Bab Zakat Hewan Ternak, no. 1584, dari jalur Ahmad bin Hanbal ← Waki' bin al-Jarrah ← Zakariya bin Ishaq al-Makki ← Yahya bin Abdullah bin Saifi ← Abu Ma'bad ← Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits semakna juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Abbas, dengan lafaz yang lebih panjang, termasuk wasiat tentang tauhid, shalat, zakat, dan doa orang terzalimi.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban zakat, di antaranya firman Allah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
QS. Al-Baqarah [2]: 43
"Dan dirikanlah shalat, serta tunaikanlah zakat."
Juga firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
QS. At-Taubah [9]: 103
"Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) yang dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung kaidah dakwah bertahap: yang paling pokok didahulukan, lalu kewajiban berikutnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan zakat diambil dari orang kaya dan disalurkan kepada orang fakir di negeri itu, serta larangan mengambil harta terbaik (karimah) milik muzakki. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa doa orang terzalimi mustajab karena tidak ada penghalang antara dia dan Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran besar:
Pertama, dakwah berjenjang. Nabi ﷺ mengajarkan Mu'adz untuk memulai dari yang paling fundamental: syahadat. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitabnya menjelaskan bahwa tauhid adalah pondasi seluruh amal, sehingga tidak ada ibadah yang sah tanpa tauhid. Setelah mereka menerima tauhid, barulah diberitahu kewajiban shalat lima waktu, lalu zakat.
Kedua, hakikat zakat. Nabi ﷺ bersabda bahwa zakat itu "diambil dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang fakir mereka." Ini menunjukkan zakat bukan sekadar sedekah sukarela, tetapi kewajiban yang dipungut oleh pemimpin/petugas, dan disalurkan kepada mustahik di wilayah tersebut. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa zakat boleh dipindahkan ke daerah lain bila ada maslahat, namun yang utama adalah disalurkan di daerah asal, sesuai zhahir hadits.
Ketiga, larangan mengambil harta terbaik. "Janganlah kamu mengambil harta mereka yang terbaik" (كَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ). Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab zakat hewan ternak, dan para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa petugas zakat tidak boleh memilih hewan yang paling gemuk, paling mahal, atau paling disayangi pemiliknya. Ini bentuk keadilan Islam terhadap pemilik harta.
Keempat, ancaman doa orang terzalimi. "Takutlah doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa tersebut dan Allah." Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini mencakup orang fakir yang tidak diberi haknya, atau siapa pun yang dizalimi. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa doa orang terzalimi mustajab, baik dia muslim maupun kafir, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain.
Kelima, adab kepada Ahli Kitab. Nabi ﷺ menyebut "kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab", mengisyaratkan perlunya kelembutan dan hikmah dalam berdakwah kepada mereka, tidak dengan kekerasan atau penghinaan. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menekankan bahwa dakwah harus dengan ilmu dan akhlak, bukan dengan emosi.
Perbedaan pendapat ulama daftar: Dalam hal apakah zakat wajib dipungut oleh negara atau boleh ditunaikan sendiri, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa zakat boleh ditunaikan sendiri oleh muzakki, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam satu riwayat menekankan peran imam/pemerintah. Namun semua sepakat bahwa zakat adalah kewajiban harta yang harus ditunaikan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan: zakat ditunaikan, dan bila ada pemimpin yang adil, diserahkan kepadanya; bila tidak, ditunaikan sendiri kepada mustahik.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika diutus ke Yaman, beliau menjalankan wasiat Nabi ﷺ ini dengan penuh hikmah. Beliau mendakwahi penduduk Yaman secara bertahap, mengajarkan tauhid, shalat, dan zakat. Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah menyebutkan bahwa Mu'adz tinggal di Yaman beberapa waktu dan berhasil mengislamkan banyak penduduk. Beliau juga dikenal sebagai sahabat yang paling tahu tentang halal dan haram, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Yang paling tahu tentang halal dan haram di antara kalian adalah Mu'adz bin Jabal."
Hikmahnya: dakwah yang benar adalah dakwah yang berjenjang, penuh kelembutan, dan memperhatikan keadilan. Tidak menuntut semua kewajiban sekaligus, tetapi membangun pondasi tauhid terlebih dahulu.
Kesimpulan Praktis
- Mulailah dari tauhid dalam berdakwah dan mendidik, karena tauhid adalah pondasi.
- Tunaikan shalat lima waktu sebagai kewajiban harian yang tidak boleh ditinggalkan.
- Tunaikan zakat dari harta yang telah mencapai nishab, dengan niat ikhlas dan penuh keadilan.
- Jangan mengambil harta terbaik milik orang lain, terutama dalam urusan zakat dan muamalah.
- Jauhi kezaliman, karena doa orang terzalimi mustajab dan tidak ada penghalang antara dia dan Allah.
- Berdakwahlah dengan hikmah dan kelembutan, terutama kepada Ahli Kitab dan orang yang belum memahami.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.