Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan (Sunan Abu Dawud no. 1578) adalah bagian dari riwayat tentang utusan Nabi ﷺ, Mu'adz bin Jabal, ke Yaman. Hadits ini menjelaskan tentang kewajiban zakat pada hewan ternak (unta, sapi, dan kambing) serta larangan mengambil hewan yang tua, cacat, atau jelek untuk zakat. Inti pesannya adalah bahwa zakat harus diambil dari harta yang baik dan berkualitas, bukan dari yang buruk, karena zakat adalah hak orang miskin yang harus ditunaikan dengan sebaik-baiknya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini adalah riwayat dari Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu tentang petunjuk Nabi ﷺ dalam mengambil zakat hewan ternak. Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan lainnya), disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Mu'adz:
"Dan jauhilah harta yang mulia (yang terbaik) dari mereka (jangan diambil), dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena antara dia dan Allah tidak ada hijab (penghalang)." (HR. Al-Bukhari no. 1496, dari Ibnu Abbas)
Adapun dalil dari Al-Qur'an tentang kewajiban zakat dan pentingnya mengeluarkan yang baik, Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah [2]: 267)
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam berinfak dan berzakat, kita diperintahkan untuk memilih yang baik, bukan yang buruk. Ini sejalan dengan hadits Mu'adz di atas.
Penjelasan Rinci
Hadits yang Anda tanyakan adalah ringkasan dari hadits panjang tentang Mu'adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman. Dalam riwayat Abu Dawud ini, sanadnya melalui jalur Al-A'masy dari Abu Wa'il dari Masruq dari Mu'adz. Imam Abu Dawud juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh beberapa perawi lain seperti Jarir, Ya'la, Ma'mar, Syu'bah, Abu 'Awanah, dan Yahya bin Sa'id dari Al-A'masy dengan makna yang sama.
Adapun isi hadits yang dimaksud (dalam riwayat yang lebih lengkap) adalah:
- Perintah zakat hewan ternak: Nabi ﷺ memerintahkan Mu'adz untuk mengambil zakat dari unta, sapi, dan kambing milik penduduk Yaman.
- Larangan mengambil yang tua dan cacat: Nabi ﷺ melarang mengambil hewan yang sudah tua (yang tidak berharga), yang cacat, atau yang jelek kualitasnya untuk dijadikan zakat. Ini menunjukkan bahwa zakat harus diambil dari harta yang baik dan bernilai.
- Larangan mengambil harta terbaik: Di sisi lain, Nabi ﷺ juga melarang mengambil harta yang paling baik dan paling berharga milik pemilik harta, karena itu akan memberatkan dan menzalimi mereka. Jadi, zakat diambil dari yang pertengahan (sedang) kualitasnya.
- Peringatan tentang doa orang terzalimi: Nabi ﷺ memperingatkan Mu'adz agar takut terhadap doa orang yang dizalimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah. Ini adalah peringatan keras bagi para petugas zakat agar berlaku adil dan tidak menzalimi pemilik harta.
Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) menjelaskan bahwa zakat hewan ternak diambil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan syariat, dan petugas zakat dilarang mengambil yang jelek atau yang tua, karena itu merugikan pemilik harta dan mengurangi hak fakir miskin.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat zakat dibangun di atas prinsip keseimbangan dan keadilan. Zakat tidak diambil dari harta yang paling buruk karena itu menzalimi fakir miskin, dan tidak diambil dari yang paling baik karena itu menzalimi pemilik harta. Yang diambil adalah yang pertengahan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. Al-Baqarah [2]: 267 mengandung perintah untuk berinfak dari harta yang baik dan larangan memilih yang buruk. Ini menunjukkan bahwa Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmah larangan mengambil hewan yang tua dan cacat adalah karena zakat adalah hak orang miskin, dan orang miskin berhak mendapatkan yang baik sebagaimana orang kaya memberikan yang baik untuk dirinya sendiri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman, beliau memberikan wasiat yang sangat mendalam. Di antara isinya:
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka kepada syahadat bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka lima shalat dalam sehari semalam. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka kabarkanlah bahwa Allah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. Dan takutlah terhadap doa orang yang terzalimi, karena sesungguhnya tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah." (HR. Al-Bukhari no. 1496 dan Muslim no. 19)
Dalam wasiat ini, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa zakat adalah sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta untuk menumbuhkan rasa solidaritas sosial. Petugas zakat harus berlaku adil, tidak memihak, dan tidak menzalimi siapa pun. Karena doa orang yang terzalimi akan dikabulkan Allah, meskipun ia seorang kafir sekalipun.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa keadilan dalam muamalah, termasuk dalam pengambilan zakat, adalah fondasi yang sangat penting dalam Islam. Zakat bukan sekadar kewajiban finansial, tetapi juga ujian kejujuran dan keadilan bagi para pengelolanya.
Kesimpulan Praktis
- Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, dan ini adalah salah satu rukun Islam yang agung.
- Zakat hewan ternak (unta, sapi, kambing) memiliki ketentuan khusus yang harus dipelajari dan diamalkan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Petugas zakat harus adil: mengambil dari yang baik, tidak mengambil yang jelek, dan tidak memberatkan pemilik harta dengan mengambil yang terbaik.
- Hindari menzalimi orang lain, terutama dalam urusan harta, karena doa orang yang terzalimi sangat mustajab di sisi Allah.
- Niatkan zakat untuk membersihkan harta dan jiwa, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.