Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa kuda dan budak (hamba sahaya) tidak wajib dizakati, sedangkan uang (emas, perak, atau mata uang) wajib dizakati jika telah mencapai nishab. Nishab perak adalah 200 dirham, dan zakatnya 5 dirham (2,5%). Jika baru mencapai 190 dirham, belum ada kewajiban zakat. Ini adalah dasar penting dalam fiqih zakat mal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Zakat, bab Zakat untuk Ternak, dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits yang disebutkan:
قَدْ عَفَوْتُ عَنِ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَهَاتُوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمٌ وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَىْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Terjemahan: "Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak; maka tunaikanlah zakat uang, dari setiap empat puluh dirham (zakatnya) satu dirham. Dan tidak ada kewajiban pada seratus sembilan puluh (dirham). Apabila telah mencapai dua ratus, maka zakatnya lima dirham."
Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum zakat mal, Allah ﷻ berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. An-Nur [24]: 56)
Terjemahan: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa zakat mal memiliki nishab dan kadar tertentu yang telah ditetapkan syariat, dan tidak boleh seseorang menetapkan sendiri kadar zakat tanpa dalil.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran fiqih yang penting:
Pertama: Kuda dan budak tidak wajib dizakati.
Nabi ﷺ bersabda "Aku telah memberi keringanan mengenai kuda dan budak." Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini dalam bab zakat ternak, menunjukkan bahwa kuda — meskipun termasuk hewan ternak — tidak masuk dalam kategori hewan yang wajib dizakati (seperti unta, sapi, dan kambing). Demikian pula budak (hamba sahaya) tidak wajib dizakati sebagai "harta" yang dimiliki.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan maslahat dan meringankan beban hamba-Nya. Kuda pada masa itu digunakan untuk jihad dan kebutuhan hidup, sehingga dijadikan beban zakat akan menyulitkan kaum muslimin.
Kedua: Zakat uang (perak/emas) memiliki nishab dan kadar tertentu.
Nabi ﷺ menyebutkan:
- Nishab perak: 200 dirham
- Kadar zakat: 5 dirham (yaitu 1/40 atau 2,5%)
- Jika baru mencapai 190 dirham, belum wajib zakat
- Setiap 40 dirham, zakatnya 1 dirham
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa nishab perak adalah 200 dirham, dan ini menjadi acuan untuk mata uang modern. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa uang kertas saat ini diukur dengan nishab perak atau emas, dan kadar zakatnya tetap 2,5%.
Ketiga: Perbedaan riwayat tentang status hadits.
Imam Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa sebagian perawi meriwayatkan hadits ini secara marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) dan sebagian secara mauquf (hanya sampai kepada Ali bin Abi Thalib). Imam al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil menilai hadits ini shahih secara keseluruhan karena memiliki jalur-jalur yang saling menguatkan.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama tentang zakat kuda.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati secara mutlak, baik untuk tunggangan maupun diperdagangkan — kecuali jika termasuk barang dagangan, maka masuk zakat tijarah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kuda yang diperdagangkan wajib dizakati sebagai zakat perdagangan, bukan zakat ternak. Pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai zhahir hadits: kuda tidak wajib dizakati sebagai ternak, tetapi jika menjadi barang dagangan, maka masuk dalam zakat tijarah berdasarkan dalil umum tentang zakat perdagangan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam masalah zakat. Beliau pernah berkata kepada para petugas zakatnya: "Janganlah kalian mengambil zakat dari kuda dan budak, karena Rasulullah ﷺ telah memaafkannya. Ambillah zakat dari uang, karena itulah yang diwajibkan."
Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya menyebutkan bahwa hadits ini menjadi pegangan bagi banyak ulama dalam menetapkan bahwa kuda tidak termasuk hewan yang wajib dizakati. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa sikap Nabi ﷺ yang "memberi keringanan" menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan, sebagaimana firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Kesimpulan Praktis
- Kuda dan budak tidak wajib dizakati sebagai ternak atau harta, kecuali jika diperdagangkan maka masuk zakat tijarah.
- Zakat uang (perak/emas) wajib jika telah mencapai nishab: 200 dirham perak atau 20 dinar emas.
- Kadar zakat uang adalah 2,5% (1/40), dikeluarkan setiap tahun jika telah mencapai nishab dan haul.
- Jika harta belum mencapai nishab, tidak ada kewajiban zakat — ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah.
- Uang kertas modern diukur dengan nishab perak atau emas, dan zakatnya tetap 2,5% sesuai kesepakatan ulama kontemporer dari daftar seperti Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh al-Albani.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.