Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa perhiasan emas dan perak yang dimiliki seorang wanita wajib dizakati menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama. Rasulullah ﷺ mengingatkan Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa jika ia tidak menunaikan zakat atas cincin peraknya, maka perhiasan itu bisa menjadi sebab masuk neraka. Ini adalah peringatan keras agar kita tidak menahan hak orang lain (mustahik) dari harta yang kita miliki.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berilah kabar gembira kepada mereka dengan azab yang pedih." (QS. At-Taubah [9]: 34)
Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Harta Tersembunyi dan Zakat Perhiasan, no. 1565, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijadikan dalil oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur), dan Imam asy-Syafi'i (dalam qaul jadid) bahwa perhiasan emas dan perak yang dimiliki wanita tetap wajib dizakati jika mencapai nishab dan haul. Imam Ibnu Qudamah (dalam al-Mughni) menukil pendapat ini dari sejumlah ulama salaf.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat perhiasan wanita yang dipakai. Namun, hadits ini menjadi dalil kuat bagi pendapat yang mewajibkan zakatnya. Berikut rinciannya:
- Pendapat yang mewajibkan zakat perhiasan — Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat lamanya (qaul qadim). Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. At-Taubah: 34 dan hadits Aisyah ini. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa perhiasan emas dan perak adalah harta yang berkembang nilainya, dan tidak ada dalil yang mengeluarkannya dari keumuman kewajiban zakat.
- Pendapat yang tidak mewajibkan zakat perhiasan yang dipakai — Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam asy-Syafi'i dalam pendapat barunya (qaul jadid), dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan zakat perhiasan kepada para istrinya, dan karena perhiasan itu bukan untuk diperdagangkan melainkan untuk dipakai.
- Pendapat yang lebih kuat — Menurut Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Tamamul Minnah, hadits Aisyah ini shahih dan menjadi dalil bahwa perhiasan wajib dizakati. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits-hadits yang tampak bertentangan (yang menyatakan tidak ada zakat pada perhiasan) adalah lemah atau tidak tegas. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berfatwa bahwa zakat perhiasan itu wajib, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari dosa.
Syaikh Shalih al-Fauzan dalam al-Mulakhkhas al-Fiqhi menjelaskan: "Yang benar, perhiasan yang terbuat dari emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nishab dan haul, baik dipakai maupun disimpan. Karena keumuman dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits, dan karena hadits Aisyah ini jelas menunjukkan hal itu."
Adapun sabda Nabi ﷺ: "هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ" — maknanya: "Cukup bagimu (perhiasan yang tidak dizakati) sebagai sebab masuk neraka." Ini adalah peringatan yang sangat keras. Imam al-Khathabi (dalam Ma'alim as-Sunan) menjelaskan bahwa maknanya: jika engkau tidak menunaikan zakatnya, maka perhiasan itu akan menjadi beban yang menghantarkanmu ke neraka. Ini menunjukkan bahwa menahan zakat adalah dosa besar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Syaddad bin al-Had — perawi hadits ini — masuk menemui Aisyah radhiyallahu 'anha bersama rombongan. Aisyah menceritakan kejadian ini dengan jujur, meskipun itu berkaitan dengan kekhilafannya. Ini menunjukkan kejujuran para sahabat dalam menyampaikan ilmu, bahkan yang berkaitan dengan kekurangan mereka sekalipun.
Aisyah radhiyallahu 'anha membuat cincin perak untuk berhias di hadapan suaminya, Rasulullah ﷺ. Ini adalah hal yang wajar dan baik dalam rumah tangga. Namun, Rasulullah ﷺ tidak langsung mencela perbuatannya, melainkan mengingatkan tentang hak Allah yang melekat pada harta tersebut. Ini adalah pelajaran adab: ketika mengingatkan kesalahan, kita tidak perlu menghina pelakunya, tetapi cukup mengingatkan kewajiban yang belum ditunaikan.
Hikmah: Wanita boleh berhias untuk suaminya, tetapi jangan sampai melupakan hak Allah dalam harta tersebut. Zakat adalah pembersih harta, dan menunaikannya justru akan menjaga keberkahan dan menjauhkan dari siksa.
Kesimpulan Praktis
- Perhiasan emas dan perak wajib dizakati jika mencapai nishab (85 gram emas atau 595 gram perak) dan telah dimiliki selama satu tahun (haul), menurut pendapat yang lebih kuat.
- Zakatnya adalah 2,5% dari nilai perhiasan tersebut, dibayarkan setiap tahun.
- Jangan menunda zakat karena menunda tanpa uzur adalah dosa. Perhiasan yang tidak dizakati bisa menjadi "bahan bakar" neraka bagi pemiliknya.
- Niatkan zakat sebagai pembersih harta dan wujud syukur atas nikmat Allah.
- Jika ragu, bertanyalah kepada ulama terpercaya di daerah Anda agar tidak salah dalam beramal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.