Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1560 tentang Ukuran wasq dalam zakat pertanian

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat atau tabi'in) dari Ibrahim an-Nakha'i yang menjelaskan ukuran satu wasq. Beliau menyatakan bahwa satu wasq itu sama dengan enam puluh sha'. Ini adalah penjelasan penting dalam bab zakat, karena nishab zakat pertanian disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ dengan ukuran wasq, yaitu lima wasq. Penjelasan ini menunjukkan bahwa ukuran wasq yang dipahami para ulama terdahulu adalah enam puluh sha', sehingga total nishab zakat pertanian adalah lima wasq dikali enam puluh sha', yaitu tiga ratus sha'.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang zakat pertanian:

وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ

"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (dengan cara disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

(QS. Al-An'am [6]: 141)

Hadits Terkait:

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

"Tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasq."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu)

Kaitan dengan Ulama:

Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Apa yang Wajib Dizakati, no. 1560. Sanadnya sampai kepada Ibrahim an-Nakha'i (wafat 96 H), seorang tabi'in besar yang dikenal sebagai ulama ahli fiqih dari kalangan tabi'in Kufah. Beliau termasuk generasi yang mengambil ilmu dari para sahabat seperti Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu melalui murid-muridnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa wasq adalah satuan takaran untuk hasil pertanian di masa Nabi ﷺ dan para sahabat. Dalam hadits Nabi ﷺ, nishab zakat pertanian disebutkan dengan ukuran lima wasq. Maka untuk mengetahui berapa totalnya dalam satuan sha', para ulama menjelaskan ukuran wasq ini.

Ibrahim an-Nakha'i - semoga Allah merahmatinya - menjelaskan bahwa satu wasq itu sama dengan enam puluh sha'. Beliau menambahkan keterangan "makh tumun bil hajjaji" (yang dicap dengan cap Al-Hajjaj), yaitu merujuk pada takaran resmi yang digunakan pada zamannya, yang distandarisasi oleh Al-Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, gubernur Irak pada masa kekhalifahan Abdul Malik bin Marwan. Ini menunjukkan bahwa ukuran tersebut adalah ukuran yang sudah dikenal dan disepakati pada masa itu.

Dengan demikian, jika satu wasq = 60 sha', maka nishab zakat pertanian (5 wasq) = 5 × 60 = 300 sha'. Ukuran ini setara dengan lebih kurang 653 kilogram beras atau gandum menurut perhitungan para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa ukuran wasq yang masyhur di kalangan ulama adalah enam puluh sha', dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Beliau juga menukil bahwa ukuran ini telah disepakati oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh al-Mumti' juga menjelaskan bahwa wasq adalah ukuran yang dikenal di kalangan Arab, dan satu wasq sama dengan enam puluh sha' berdasarkan penjelasan para ulama. Beliau menegaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah lima wasq, yaitu tiga ratus sha'.

Perlu diketahui bahwa ukuran sha' yang dimaksud adalah sha' Nabi ﷺ, yaitu takaran yang digunakan di Madinah pada masa beliau. Ini berbeda dengan ukuran sha' yang mungkin berbeda di berbagai negeri. Para ulama menjelaskan bahwa satu sha' Nabi ﷺ setara dengan empat mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan yang ditangkupkan (seukuran dua genggaman tangan sedang).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas - semoga Allah merahmatinya - sangat berhati-hati dalam masalah takaran dan timbangan. Beliau berkata: "Aku tidak pernah melihat seorang pun yang lebih mengetahui tentang ukuran sha' dan mud selain para ulama Madinah, karena mereka mewarisi ilmu ini dari para tabi'in, dan para tabi'in mewarisinya dari para sahabat, dan para sahabat mengambilnya langsung dari Nabi ﷺ."

Beliau juga menceritakan bahwa para ulama Madinah sangat menjaga ukuran ini karena berkaitan dengan ibadah zakat, kafarat, dan fidyah. Mereka tidak mau bermudah-mudahan dalam menentukan ukuran, karena khawatir ibadah umat Islam menjadi tidak sah jika ukurannya keliru.

Ini menunjukkan betapa para ulama terdahulu sangat teliti dalam masalah ibadah. Mereka tidak menganggap remeh ukuran takaran, karena zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan hak orang lain. Kesalahan dalam ukuran bisa menyebabkan zakat seseorang tidak sah atau kurang dari ketentuannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Satu wasq = enam puluh sha' berdasarkan penjelasan Ibrahim an-Nakha'i dan disepakati oleh jumhur ulama.
  2. Nishab zakat pertanian = lima wasq = tiga ratus sha' berdasarkan hadits Nabi ﷺ.
  3. Ukuran sha' yang dimaksud adalah sha' Nabi ﷺ, bukan ukuran sha' yang berbeda-beda di setiap negeri.
  4. Bagi yang memiliki hasil pertanian mencapai nishab, wajib mengeluarkan zakatnya: 10% jika diairi dengan air hujan atau sumber air alami, dan 5% jika diairi dengan biaya (seperti menggunakan mesin pompa atau irigasi berbayar).
  5. Jika hasil pertanian kurang dari nishab, maka tidak wajib zakat, tetapi tetap dianjurkan bersedekah sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.