Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 153 tentang Tata cara wudhu Nabi dan mengusap khuf

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika berwudhu pernah mengusap di atas khuf (kaus kaki kulit) dan juga di atas sorban (imamah). Ini adalah dalil yang jelas bahwa mengusap di atas khuf dan sorban adalah sunnah yang sah dalam wudhu, bukan hanya mengusap kulit secara langsung. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menetapkan hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Thaharah, Bab Mengusap di Atas Khuf, no. 153. Perawi sahabat: Abu 'Abd al-Rahman al-Sulami yang menyaksikan 'Abd al-Rahman bin 'Awf bertanya kepada Bilal bin Rabah tentang wudhu Nabi ﷺ.

Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain, di antaranya hadits Al-Mughirah bin Syu'bah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuf setelah berwudhu.

Adapun ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah wudhu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dasar perintah wudhu, dan para ulama menetapkan bahwa mengusap di atas khuf adalah keringanan (rukhshah) yang ditetapkan melalui sunnah Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Mengusap di atas khuf (kaus kaki kulit) adalah sunnah yang tetap.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa mengusap di atas khuf adalah perkara yang disepakati (ijma') oleh para ulama Ahlus Sunnah, berdasarkan hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari juga menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mengusap khuf mencapai derajat mutawatir maknawi, sehingga tidak ada keraguan tentang pensyariatannya.

Kedua: Mengusap di atas sorban (imamah).

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas sorban. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa mengusap di atas sorban adalah sunnah, baik karena kebutuhan (seperti cuaca dingin) maupun secara mutlak, dengan syarat sorban tersebut menutupi kepala dan bagian yang diusap.
  • Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengusap di atas sorban dibolehkan jika sorban menutupi sebagian kepala yang biasa diusap, dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengusap di atas sorban tidak menggantikan mengusap kepala, kecuali jika sorban tersebut menutupi seluruh kepala atau karena ada udzur.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas sorban dan khuf, dan ini menunjukkan bolehnya mengusap keduanya dalam wudhu. Beliau menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang kuat bagi yang berpendapat bolehnya mengusap sorban.

Ketiga: Urutan dan tata cara wudhu Nabi ﷺ.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ ketika keluar untuk buang air, kemudian berwudhu, beliau mengusap di atas sorban dan khuf. Ini menunjukkan bahwa mengusap khuf dan sorban dilakukan setelah membasuh anggota wudhu yang lain, dan tidak perlu melepas khuf atau sorban.

Keempat: Hadits ini menunjukkan keutamaan Bilal bin Rabah.

Bilal adalah sahabat yang mulia, muadzin Nabi ﷺ, yang dipercaya untuk menyaksikan dan menceritakan tata cara wudhu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan kedekatan Bilal dengan Nabi ﷺ dan kepercayaan para sahabat kepadanya.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah: Mengusap sorban adalah sunnah secara mutlak.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam an-Nawawi: Mengusap sorban dibolehkan dengan syarat tertentu.
  • Imam Abu Hanifah: Mengusap sorban tidak menggantikan mengusap kepala kecuali ada udzur.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa mengusap di atas sorban adalah sunnah yang sah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih, sebagaimana dirajihkan oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah. Namun, jika sorban hanya menutupi sebagian kepala, maka yang lebih utama adalah mengusap bagian kepala yang terbuka dan mengusap sorban.

Story Telling

Diceritakan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang mengusap di atas sorban. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena Nabi ﷺ telah mengusap di atas sorban dan khuf." Beliau juga menambahkan bahwa ini adalah keringanan dari Allah bagi umat ini, agar mereka tidak kesulitan dalam beribadah.

Sufyan ats-Tsauri juga pernah berkata: "Mengusap di atas khuf dan sorban adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan karena alasan hanya mengikuti hawa nafsu." Beliau menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini, karena ini adalah bagian dari agama yang telah diajarkan secara jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap di atas khuf adalah sunnah yang sah dalam wudhu, berdasarkan hadits shahih dari Nabi ﷺ.
  2. Mengusap di atas sorban juga dibolehkan, dengan syarat sorban menutupi bagian kepala yang biasa diusap, dan ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah.
  3. Tidak perlu melepas khuf atau sorban ketika berwudhu, karena Nabi ﷺ mengusap di atas keduanya.
  4. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini adalah bentuk ketaatan dan kecintaan kepada beliau.
  5. Hendaknya kita tidak meremehkan sunnah-sunnah kecil seperti ini, karena semua sunnah Nabi ﷺ adalah petunjuk yang membawa kebaikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?