Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu biasa membaca dzikir dan doa setelah selesai shalat wajib, yaitu bacaan tahlil (Laa ilaaha illallah) yang dilanjutkan dengan pujian kepada Allah, termasuk kalimat "Laa haula wa laa quwwata illaa billah". Dzikir setelah salam ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan para ulama Ahlus Sunnah menetapkannya sebagai amalan yang baik berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ahzab [33]: 41
فَاذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Maka berdzikirlah kamu kepada Allah dengan dzikir yang banyak."
(QS. Al-Ahzab [33]: 41)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Witir, Bab Apa yang Diucapkan Seorang Pria Setelah Salam (no. 1507). Perawi: Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu az-Zubair.
Hadits ini juga memiliki asal yang shahih dalam Shahih Muslim, dari Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ setelah salam membaca:
لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَلَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الْفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الْحَسَنُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ
"Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah. Tidak ada Tuhan selain Allah, dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya. Milik-Nya nikmat, keutamaan, dan pujian yang baik. Tidak ada Tuhan selain Allah, dengan memurnikan agama kepada-Nya walaupun orang-orang kafir membencinya."
(HR. Muslim, dari Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya dzikir setelah shalat wajib, dan para ulama sepakat atas keutamaannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dzikir setelah shalat adalah amalan yang tetap dan dianjurkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad merinci dzikir-dzikir setelah shalat berdasarkan hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan praktik Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia, yang membaca tahlil dan dzikir setelah setiap shalat wajib. Dalam riwayat Abu Dawud ini, beliau menambahkan kalimat:
لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، لَا نَعْبُدُ إِلَّا إِيَّاهُ، لَهُ النِّعْمَةُ
"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah; tidak ada Tuhan selain Allah, kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya, milik-Nya nikmat."
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dzikir setelah shalat merupakan waktu yang sangat dianjurkan untuk berdzikir, berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 103:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِكُمْ
"Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat, berdzikirlah kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk, atau berbaring."
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki dzikir-dzikir tertentu setelah salam, dan para sahabat seperti Ibnu az-Zubair mengamalkannya secara rutin. Beliau juga menegaskan bahwa dzikir ini bukanlah bid'ah, melainkan sunnah yang tsabit.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menambahkan kalimat-kalimat dzikir yang ma'tsur (bersumber dari syariat) setelah shalat, selama tidak dianggap sebagai bagian yang wajib.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dalam fatwa-fatwanya menegaskan bahwa dzikir setelah shalat wajib adalah sunnah yang dianjurkan, dan hendaknya seorang muslim membiasakannya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah dzikir ini dibaca dengan suara keras atau pelan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa dzikir setelah shalat boleh dibaca dengan suara yang tidak terlalu keras, agar tidak mengganggu orang lain. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa yang paling utama adalah membaca dengan suara pelan, kecuali jika ada kebutuhan untuk mengajar.
Yang paling kuat: Dzikir setelah shalat adalah sunnah yang dianjurkan, dibaca dengan suara pelan, dan boleh menambahkan kalimat-kalimat tahlil serta pujian kepada Allah sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu az-Zubair radhiyallahu 'anhu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu, putra dari az-Zubair bin al-Awwam dan Asma binti Abu Bakar, adalah seorang sahabat yang sangat tekun beribadah. Beliau dikenal sebagai "Hamamah Masjid" karena sering berdiri shalat hingga kakinya bengkak. Setelah setiap shalat wajib, beliau tidak langsung beranjak, melainkan membaca tahlil dan dzikir sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits ini.
Suatu ketika, Abu az-Zubair (perawi hadits ini) memperhatikan kebiasaan Ibnu az-Zubair tersebut dan meriwayatkannya kepada para tabi'in. Para ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga dikenal mengamalkan dzikir setelah shalat, dan mereka mengajarkannya kepada murid-muridnya.
Hikmahnya: Kedekatan seorang hamba dengan Allah tidak berhenti setelah shalat selesai, melainkan dilanjutkan dengan dzikir dan doa. Ini menunjukkan bahwa shalat bukanlah rutinitas yang berakhir begitu saja, tetapi pintu untuk terus mengingat Allah.
Kesimpulan Praktis
- Biasakan dzikir setelah shalat wajib dengan membaca tahlil, tasbih, tahmid, dan takbir, serta kalimat "Laa haula wa laa quwwata illaa billah".
- Baca dengan suara pelan agar tidak mengganggu jamaah lain, kecuali jika mengajar.
- Amalkan secara rutin sebagaimana yang dicontohkan oleh Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu 'anhu dan para salafus shalih.
- Jangan menganggapnya sebagai kewajiban, tetapi sebagai sunnah yang penuh keutamaan.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam berdzikir, cukup dengan kalimat-kalimat yang ma'tsur dari Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.