Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) dari Nabi ﷺ untuk mengusap di atas sorban (penutup kepala) dan khuff (kaus kaki/khummaf) ketika berwudhu, terutama dalam kondisi dingin yang menyulitkan jika harus melepasnya. Ini adalah bentuk kemudahan dalam syariat, dan para ulama berbeda pendapat tentang apakah mengusap sorban ini khusus untuk kondisi tertentu atau bisa dilakukan secara umum. Pendapat yang lebih kuat, sebagaimana dipegang oleh jumhur ulama, adalah bolehnya mengusap di atas sorban selama ia menutupi kepala dan diikat dengan benar, baik dalam keadaan safar maupun hadar, dengan syarat tidak ada najis yang menimpanya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ ثَوْبَانَ، قَالَ بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ سَرِيَّةً فَأَصَابَهُمُ الْبَرْدُ فَلَمَّا قَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَمَرَهُمْ أَنْ يَمْسَحُوا عَلَى الْعَصَائِبِ وَالتَّسَاخِينِ
Terjemahan: Dari Tsauban, ia berkata: "Rasulullah ﷺ mengutus sebuah ekspedisi (pasukan). Mereka terkena udara dingin. Ketika mereka kembali kepada Rasulullah ﷺ, beliau memerintahkan mereka untuk mengusap di atas sorban-sorban dan kaus kaki-kaus kaki (mereka)." (HR. Abu Dawud no. 146)
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Maidah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menunjukkan perintah membasuh anggota wudhu, namun syariat memberikan keringanan untuk mengusap di atas khuff dan sorban sebagai bentuk kemudahan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Abu Dawud (penyusun kitab Sunan) membawakan hadits ini dalam bab "Mengusap di Atas Sorban" untuk menunjukkan bahwa hal ini memiliki dasar dari perbuatan Nabi ﷺ.
- Imam Ahmad bin Hanbal (perawi hadits ini dalam sanadnya) adalah salah satu ulama yang membolehkan mengusap di atas sorban secara mutlak, sebagaimana diriwayatkan dalam kitab Masail beliau.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas sorban dan khuff, dan ini adalah bagian dari sunnah yang diajarkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan dari sahabat Tsauban, maula (budak yang dimerdekakan) Rasulullah ﷺ. Konteksnya adalah ketika pasukan Muslimin terkena udara sangat dingin dalam sebuah ekspedisi militer. Ketika mereka kembali, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk mengusap di atas 'ashaib (jamak dari 'ishabah, yaitu sorban yang diikatkan di kepala) dan tasakhiin (jamak dari taskhinah, yaitu kaus kaki atau penutup kaki yang tebal).
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami perintah ini:
- Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Mengusap di atas sorban dan khuff diperbolehkan secara mutlak, baik dalam keadaan safar maupun hadar, selama memenuhi syarat-syaratnya. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i (dalam qaul jadid), dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits-hadits shahih lainnya yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap di atas sorban dan khuff tanpa mengkaitkannya dengan kondisi dingin atau safar saja. Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu'bah bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuff dan sorban.
- Pendapat Kedua: Mengusap di atas sorban hanya dibolehkan ketika ada udzur (seperti dingin yang menyulitkan) atau dalam keadaan safar. Ini adalah pendapat sebagian ulama, di antaranya diriwayatkan dari Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan juga pendapat sebagian pengikut Imam asy-Syafi'i. Mereka memahami hadits Tsauban ini sebagai konteks khusus (karena dingin), sehingga hukumnya terbatas pada kondisi tersebut.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena ada hadits-hadits lain yang lebih umum dan shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ mengusap di atas sorban tanpa menyebutkan kondisi dingin. Di antaranya hadits dari 'Amr bin Umayyah adh-Dhamri bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas sorban dan khuff (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh al-Albani). Juga hadits dari Bilal bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuff dan khimar (penutup kepala) (HR. Muslim).
Syarat-syarat mengusap di atas sorban menurut para ulama:
- Sorban tersebut menutupi kepala secara sempurna (bukan sekadar peci atau kopiah yang tidak menutup seluruh kepala).
- Sorban diikat dengan benar sehingga tidak mudah lepas.
- Tidak ada najis yang menimpanya.
- Dimulai setelah wudhu yang sempurna (sebelum memakai sorban).
- Masa berlaku mengusap adalah sama seperti mengusap khuff, yaitu satu hari satu malam bagi yang mukim, dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
Cara mengusap: Cukup mengusap sebagian besar sorban dengan tangan yang basah, tidak harus mengusap seluruhnya. Ini berdasarkan praktik para sahabat dan tabi'in.
Imam Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas sorban dan khuff sebagai bentuk keringanan agar umatnya tidak kesulitan, terutama dalam kondisi dingin atau safar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan kemaslahatan hamba dan menghilangkan kesulitan dari mereka.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika beliau hendak berwudhu, aku menuangkan air untuk beliau. Maka beliau membasuh wajahnya dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya, kemudian mengusap kedua khuff-nya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Al-Mughirah berkata: "Aku pernah ingin melepas khuff Nabi ﷺ ketika beliau berwudhu, namun beliau bersabda: 'Biarkanlah keduanya, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap keduanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah. Beliau tidak ingin memberatkan umatnya dengan melepas alas kaki setiap kali berwudhu, terlebih dalam kondisi dingin atau safar. Ini adalah rahmat dari Allah yang patut kita syukuri dan amalkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh mengusap di atas sorban ketika berwudhu, selama memenuhi syarat-syaratnya (menutup kepala, diikat, dan dipakai dalam keadaan suci).
- Boleh mengusap di atas khuff/kaus kaki dengan syarat yang sama, dan ini lebih dikenal di kalangan umat.
- Masa berlaku mengusap adalah satu hari satu malam bagi yang mukim dan tiga hari tiga malam bagi musafir.
- Cara mengusap adalah dengan mengusap bagian atas sorban atau khuff dengan tangan yang basah, tidak harus seluruhnya.
- Hikmahnya adalah syariat Islam memberikan kemudahan dan tidak memberatkan, sebagaimana firman Allah: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu" (QS. Al-Baqarah [2]: 185).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.