Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ ketika berwudhu mengambil air lalu memasukkannya ke bawah dagu dan menyela-nyela jenggotnya, seraya menyatakan bahwa hal itu diperintahkan oleh Allah. Para ulama memahami ini sebagai dalil disunnahkannya menyela (takhliil) jenggot saat wudhu, khususnya jenggot yang tebal. Sebagian ulama menilai sanadnya perlu ditinjau, sehingga mereka menetapkannya sebagai sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Hadits terkait:
- Hadits Anas bin Malik ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 145) dalam Kitab Thaharah, Bab Menguraikan Jenggot.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas takhliil jenggot dalam bab wudhu, dan menyebutkan bahwa menyela jenggot termasuk sunnah wudhu menurut jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan sifat wudhu Nabi ﷺ secara rinci, termasuk memperhatikan bagian-bagian wajah seperti jenggot.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ mengambil air dengan telapak tangan, lalu memasukkannya ke bawah dagu (حَنَك) dan mengalirkannya melalui sela-sela jenggot. Beliau menyatakan: "Begitulah perintah Tuhanku." Ini menunjukkan bahwa takhliil jenggot bukan sekadar kebiasaan, tetapi memiliki dasar perintah dari Allah.
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menyela jenggot yang tebal dengan air termasuk sunnah dalam wudhu, dan beliau menyebutkan hadits Anas ini sebagai dalilnya. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama mewajibkannya bagi jenggot yang tebal, namun pendapat yang lebih kuat adalah sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas bab wudhu menyebutkan bahwa takhliil jenggot disepakati sebagai sunnah, dan perbedaan pendapat hanya pada tingkat anjuran dan kewajiban.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan takhliil jenggot, dan ini termasuk kesempurnaan wudhu beliau.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam riwayat-riwayat fiqih — menegaskan takhliil jenggot sebagai bagian dari sunnah wudhu yang dianjurkan.
Catatan sanad:
Abu Dawud sendiri menyebutkan bahwa Al-Walid bin Zauran diriwayatkan oleh Hajjaj bin Hajjaj dan Abu al-Malih ar-Raqqi. Sebagian ulama hadits seperti Abu Hatim ar-Razi dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai Al-Walid bin Zauran memiliki kelemahan. Karena itu, sebagian ulama menempatkan hadits ini pada derajat hasan atau dha'if, namun maknanya tetap didukung oleh praktik para sahabat dan tabi'in.
Kesimpulan fiqih:
Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — menetapkan bahwa takhliil jenggot saat wudhu adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi jenggot yang tebal. Ini bukan kewajiban yang jika ditinggalkan membuat wudhu batal, tetapi termasuk menyempurnakan wudhu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam ibadah — ketika berwudhu, beliau memperhatikan betul bagian-bagian wajahnya, termasuk menyela jenggotnya dengan air. Beliau berkata bahwa wudhu adalah pintu masuk menuju shalat, dan menyempurnakannya adalah tanda kesungguhan seorang hamba dalam menghadap Allah. Para salaf memahami bahwa detail-detail kecil dalam wudhu bukanlah hal yang remeh, karena Nabi ﷺ sendiri menyatakan bahwa takhliil jenggot adalah perintah Allah.
Hikmahnya: perkara-perkara kecil dalam ibadah, jika dilakukan dengan kesadaran bahwa itu perintah Allah, akan menjadi besar di sisi-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Sunnah takhliil jenggot: Saat berwudhu, ambil air dengan telapak tangan, masukkan ke bawah dagu, dan alirkan melalui sela-sela jenggot.
- Tidak wajib: Jika ditinggalkan, wudhu tetap sah, tetapi menyempurnakannya lebih utama.
- Kesadaran ibadah: Lakukan dengan niat mengikuti perintah Allah, sebagaimana Nabi ﷺ menyatakan "begitulah perintah Tuhanku."
- Menyempurnakan wudhu: Perhatikan detail-detail wudhu lainnya seperti menyela jari-jari tangan dan kaki, serta berkumur dan istinsyaq.
- Mengikuti pemahaman ulama: Rujuk penjelasan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam kitab-kitab mereka untuk pemahaman yang lebih luas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.