Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1446 tentang Berdiri sejenak setelah rakaat kedua

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1446), dari jalur Muhammad bin Sirin, dari seseorang yang pernah shalat Subuh bersama Nabi ﷺ. Isinya: ketika Nabi ﷺ mengangkat kepala dari ruku' pada raka'at kedua (di raka'at terakhir shalat Subuh), beliau berdiri sejenak sebelum sujud. Para ulama memahami ini sebagai dalil disyariatkannya qunut (berdiri sejenak untuk berdoa) pada shalat Subuh, sebagaimana dipahami Imam asy-Syafi'i dan lain-lain. Hadits ini termasuk dalil yang dipakai dalam bab qunut witr dan qunut Subuh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini secara tekstual tidak memuat lafazh doa qunut, hanya menyebut "berdiri sejenak" (قَامَ هُنَيَّةً). Karena itu para ulama berbeda dalam memahami maksudnya. Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan Abi Dawud, Kitab Witr, Bab Qunut dalam Shalat.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum berdoa dan berdiri lama dalam shalat, di antaranya firman Allah:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 238

"Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk (qanitin)."

Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah menafsirkan "qanitin" di sini dengan makna khusyuk dan menetapi ketaatan, bukan khusus qunut dalam pengertian berdiri berdoa. Adapun Ibn Katsir menyebutkan bahwa makna asal qunut adalah al-tsubut 'ala al-tha'ah (tetap dalam ketaatan), dan dari makna ini para ulama fiqih memakai istilah qunut untuk berdiri berdoa dalam shalat.

Hadits pendukung yang lebih tegas tentang qunut Subuh, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ tidak henti-hentinya qunut pada shalat Subuh hingga beliau wafat — diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan dipakai oleh Imam asy-Syafi'i serta sebagian ulama sebagai dalil qunut Subuh. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari membahas panjang perbedaan ini.

Penjelasan Rinci

Kedudukan hadits. Hadits ini mursal dalam makna tertentu, karena Muhammad bin Sirin (wafat 110 H, seorang tabi'in besar) berkata "haddatsani man shalla ma'a al-Nabi ﷺ" — "telah menceritakan kepadaku orang yang shalat bersama Nabi ﷺ". Jadi perawi langsung dari Nabi tidak disebutkan namanya. Meski demikian, para ulama hadits seperti Imam Abu Dawud tetap meriwayatkannya karena ia menguatkan bab qunut, dan karena Ibn Sirin dikenal tsiqah (terpercaya).

Makna "قَامَ هُنَيَّةً" (berdiri sejenak). Kata hunaiyyah adalah tashghir (bentuk kecil) dari hanah, artinya "sebentar/sesaat". Para ulama berbeda menafsirkan apa yang dilakukan Nabi ﷺ pada saat berdiri itu:

  1. Pendapat Imam asy-Syafi'i dan pengikutnya — bahwa itu adalah qunut Subuh, yaitu berdiri berdoa setelah bangkit dari ruku' raka'at kedua. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat qunut Subuh disyariatkan, dan hadits-hadits seperti ini menjadi penguatnya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan bahwa qunut Subuh adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur) — bahwa tidak ada qunut wajib dalam shalat fardhu selain pada saat nazilah (musibah besar). Imam Ahmad meriwayatkan bahwa qunut Subuh tidak dilakukan secara rutin, dan hadits-hadits yang menyebut Nabi ﷺ qunut Subuh dipahami sebagai qunut nazilah atau qunut witr. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad merinci bahwa qunut Nabi ﷺ ada beberapa macam: qunut witr, qunut nazilah, dan qunut Subuh — dan beliau menyebutkan bahwa yang paling kuat adalah qunut witr dan nazilah, sedangkan qunut Subuh diperselisihkan.
  3. Pendapat Imam Malik — qunut Subuh tidak disyariatkan sama sekali, dan beliau memandang hadits-hadits qunut Subuh tidak kuat untuk dijadikan amalan rutin. Imam Malik dalam al-Muwaththa' tidak mencantumkan qunut Subuh sebagai amalan Madinah.

Tarjih. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyimpulkan bahwa hadits-hadits tentang qunut Subuh saling menguatkan, sehingga qunut Subuh memiliki dasar yang kuat. Namun cara pelaksanaannya — apakah setiap hari atau hanya saat nazilah — masih diperselisihkan. Yang paling kuat menurut dalil adalah: qunut witr disyariatkan, qunut nazilah disyariatkan, dan qunut Subuh memiliki dalil yang bisa diamalkan bagi yang mengikuti madzhab Syafi'i, tanpa mencela yang tidak mengamalkannya.

Catatan penting. Hadits ini tidak menyebutkan lafazh doa qunut. Lafazh doa qunut yang masyhur ("Allahumma ihdini fiman hadait...") datang dari riwayat lain, seperti dari al-Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dan Abu Dawud. Jadi hadits no. 1446 ini hanya menunjukkan adanya berdiri sejenak, bukan isi doanya.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Muhammad bin Sirin — seorang tabi'in yang terkenal sangat wara' dan ahli dalam ilmu hadits — pernah ditanya tentang qunut. Beliau tidak menjawab dengan hawa nafsu, tetapi berkata: "Telah menceritakan kepadaku orang yang shalat bersama Nabi ﷺ..." Ini menunjukkan adab salaf: ketika berbicara tentang ibadah, mereka merujuk kepada yang menyaksikan langsung sunnah Nabi ﷺ, bukan kepada pendapat pribadi. Ibn Sirin juga dikenal sebagai orang yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan; jika beliau tidak yakin nama perawinya, beliau tetap menyebutkan sifatnya ("orang yang shalat bersama Nabi") daripada mengarang nama. Hikmahnya: kejujuran dalam meriwayatkan lebih utama daripada memperbanyak riwayat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berdiri sejenak setelah bangkit dari ruku' raka'at kedua pada shalat Subuh — dan ini dipahami para ulama sebagai dasar qunut.
  2. Qunut witr dan qunut nazilah disepakati disyariatkan; qunut Subuh diperselisihkan, dan yang mengamalkannya memiliki dalil dari hadits-hadits seperti ini.
  3. Bagi yang mengikuti madzhab Syafi'i, qunut Subuh adalah sunnah; bagi yang mengikuti madzhab Hanafi/Hanbali/Maliki, tidak ada qunut rutin di Subuh — dan keduanya memiliki dasar dari ulama yang mu'tabar.
  4. Jangan menjadikan perbedaan ini sebagai bahan perpecahan; fokuslah pada kekhusyukan shalat dan mengikuti sunnah sesuai pemahaman yang paling kuat menurut dalil.
  5. Jika ragu, rujuklah kepada ulama terpercaya di sekitar Anda yang mengikuti manhaj Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?