Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1445 tentang Doa qunut sebulan lalu ditinggalkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut (doa dalam shalat) selama satu bulan penuh, kemudian beliau meninggalkannya. Para ulama menjelaskan bahwa qunut yang dilakukan Nabi ﷺ selama satu bulan itu adalah qunut nazilah (doa ketika tertimpa musibah), yaitu mendoakan kebaikan bagi satu kaum dan mendoakan keburukan bagi kaum yang menzalimi para sahabat. Setelah sebabnya selesai, beliau meninggalkannya. Adapun qunut dalam shalat witir, para ulama berbeda pendapat, dan yang paling kuat adalah disyariatkannya qunut witir di separuh akhir bulan Ramadhan menurut mazhab Syafi'i, atau terus menerus di bulan Ramadhan menurut sebagian ulama, sementara menurut pendapat lain qunut witir tidak disyariatkan kecuali ketika ada musibah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ qunut selama satu bulan kemudian meninggalkannya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan redaksi yang lebih panjang:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ رِجَالًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ كَانُوا يَقُولُونَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ نَاسًا مِنَ الْعَرَبِ أَتَوْنَا فَآمَنُوا وَاتَّبَعُوكَ، ثُمَّ إِنَّهُمْ أُصِيبُوا بِالْبَأْسِ وَالزَّلْزَلَةِ، فَدَعَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ

Artinya: "Dari Anas bin Malik, bahwa beberapa orang sahabat Nabi ﷺ berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya beberapa orang Arab datang kepada kami, mereka beriman dan mengikutimu, kemudian mereka tertimpa kesulitan dan bencana.' Maka Rasulullah ﷺ mendoakan keburukan atas mereka (kaum yang menzalimi) selama empat puluh pagi, yaitu terhadap Bani Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah, dan Bani Lahyan." (HR. Muslim no. 677)

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا

"Berkatalah Rasul: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur'an ini sesuatu yang diabaikan.'" (QS. Al-Furqan [25]: 30)

Ayat ini menunjukkan kepedihan Nabi ﷺ ketika kaumnya menolak dan memusuhi dakwahnya, yang menjadi konteks doa beliau terhadap kaum yang menzalimi para sahabat.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa qunut nazilah (qunut karena musibah) disyariatkan dalam semua shalat fardhu ketika terjadi musibah yang menimpa kaum muslimin. Beliau menukil bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut ketika para sahabatnya terbunuh di Bi'r Ma'unah dan mendoakan keburukan atas kaum yang membunuh mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa qunut nazilah adalah sunnah ketika ada musibah, dan ini dilakukan Nabi ﷺ dalam shalat-shalat fardhu. Adapun qunut witir, beliau menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan ulama setelah mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini perlu dipahami dengan melihat riwayat-riwayat lain yang menjelaskan konteksnya secara lebih lengkap. Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa peristiwa qunut selama satu bulan itu terjadi ketika para sahabat yang diutus untuk mengajarkan Islam kepada kaum Bani Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah, dan Bani Lahyan dibunuh secara keji. Para sahabat yang tersisa mengadu kepada Nabi ﷺ, maka beliau berdoa dalam shalatnya selama satu bulan (atau empat puluh hari menurut riwayat lain) mendoakan keburukan atas kaum-kaum yang berkhianat itu.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bin Malik:

قَنَتَ النَّبِيُّ ﷺ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ، ثُمَّ تَرَكَهُ

"Nabi ﷺ qunut selama satu bulan mendoakan keburukan atas beberapa kabilah Arab, kemudian beliau meninggalkannya." (HR. Al-Bukhari no. 4094)

Dalam riwayat lain dari Anas, beliau berkata:

إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَهْرًا يَدْعُو عَلَى نَاسٍ قَتَلُوا أَصْحَابَهُ، يُقَالُ لَهُمُ الْقُرَّاءُ

"Sesungguhnya Rasulullah ﷺ qunut selama satu bulan mendoakan keburukan atas orang-orang yang membunuh para sahabatnya yang disebut Al-Qurra' (para penghafal Al-Qur'an)." (HR. Al-Bukhari no. 1002)

Dari sini, para ulama menjelaskan beberapa hal:

Pertama: Qunut yang dilakukan Nabi ﷺ selama satu bulan adalah qunut nazilah, yaitu doa ketika tertimpa musibah. Ini disyariatkan dalam shalat-shalat fardhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah, baik berupa pembunuhan, penindasan, wabah, atau bencana lainnya.

Kedua: Setelah sebabnya selesai (yaitu setelah Allah menghukum kaum yang zalim atau setelah musibahnya berakhir), maka qunut tersebut ditinggalkan. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah tidak dilakukan secara terus-menerus, melainkan hanya ketika ada sebabnya.

Ketiga: Adapun qunut dalam shalat witir, para ulama berbeda pendapat:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat qunut witir dilakukan sepanjang tahun sebelum ruku' pada rakaat terakhir.
  2. Imam Asy-Syafi'i berpendapat qunut witir dilakukan pada separuh akhir bulan Ramadhan setelah ruku'.
  3. Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat; yang masyhur bahwa qunut witir dilakukan sepanjang tahun sebelum ruku', namun ada juga riwayat yang mengatakan hanya di bulan Ramadhan.
  4. Imam Malik berpendapat tidak ada qunut dalam witir kecuali qunut nazilah ketika ada musibah.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah cenderung kepada pendapat bahwa qunut witir tidak disyariatkan secara terus-menerus, dan beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melakukannya secara rutin. Namun beliau juga tidak mengingkari orang yang melakukannya karena terdapat dalil dari sebagian sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang longgar, dan yang penting adalah tidak menjadikannya sebagai bahan perpecahan. Beliau menyarankan agar seseorang mengikuti imamnya dalam masalah ini.

Keempat: Hadits ini juga menunjukkan bahwa doa qunut boleh berisi doa untuk kebaikan kaum mukminin dan keburukan bagi kaum kafir yang memerangi Islam, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Sesungguhnya terjadi peristiwa Bi'r Ma'unah, yaitu terbunuhnya tujuh puluh orang sahabat yang diutus Nabi ﷺ untuk mengajarkan Islam kepada penduduk Najd. Mereka adalah para penghafal Al-Qur'an dan ahli ibadah. Ketika berita itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat sedih dan marah. Maka beliau qunut dalam shalat-shalatnya selama satu bulan, mendoakan keburukan atas Bani Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah, dan Bani Lahyan yang telah berkhianat dan membunuh para sahabat tersebut."

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca doa:

اللَّهُمَّ الْعَنْ رِعْلًا وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَبَنِي لَحْيَانَ

"Ya Allah, laknatlah Bani Ri'l, Dzakwan, 'Ushayyah, dan Bani Lahyan."

Anas berkata: "Maka Allah menurunkan ayat tentang doa Nabi ﷺ tersebut, dan kami melihat doa beliau dikabulkan, sehingga kami tidak melihat mereka tersisa kecuali sedikit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kemudian setelah satu bulan, Nabi ﷺ meninggalkan qunut tersebut karena Allah telah menghukum kaum-kaum yang zalim itu. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah adalah doa yang dilakukan karena adanya sebab, dan ketika sebabnya hilang, maka qunut pun ditinggalkan.

Hikmah dari kisah ini adalah betapa besarnya perhatian Nabi ﷺ terhadap para sahabatnya, dan bagaimana beliau mengangkat doa kepada Allah ketika kaum muslimin tertimpa musibah. Ini juga mengajarkan kita untuk peduli terhadap sesama muslim yang tertimpa musibah dan mendoakan mereka dalam shalat-shalat kita.

Kesimpulan Praktis

  1. Qunut nazilah (doa ketika musibah) disyariatkan dalam shalat-shalat fardhu ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, seperti pembunuhan, penindasan, atau bencana. Ini dilakukan dengan mendoakan kebaikan bagi kaum mukminin dan boleh mendoakan keburukan bagi kaum yang menzalimi.
  2. Qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus, melainkan hanya ketika ada sebabnya. Ketika musibah telah berakhir, maka qunut ditinggalkan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Qunut witir adalah masalah yang diperselisihkan ulama. Yang penting adalah tidak menjadikan perbedaan ini sebagai bahan perpecahan. Jika seseorang menjadi makmum, hendaknya ia mengikuti imamnya.
  4. Doa qunut hendaknya berisi doa-doa yang ma'tsur (diajarkan Nabi ﷺ) atau doa yang baik untuk kaum muslimin, dan tidak berisi permintaan yang bertentangan dengan syariat.
  5. Hikmah dari hadits ini adalah pentingnya kepedulian terhadap sesama muslim dan mengangkat doa kepada Allah ketika mereka tertimpa musibah, serta menjadikan shalat sebagai sarana untuk berdoa dan memohon pertolongan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?