Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut nazilah (doa qunut karena adanya musibah) selama sebulan penuh pada lima waktu shalat, yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh. Qunut dilakukan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat terakhir, yaitu ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah", lalu mendoakan keburukan atas beberapa kabilah dari Bani Sulaim yang telah berkhianat dan membunuh para penghafal Al-Qur'an. Para makmum mengaminkan doa tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Witir, Bab Qunut dalam Shalat, nomor 1443, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاوِيَةَ الْجُمَحِيُّ، حَدَّثَنَا ثَابِتُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ هِلَالِ بْنِ خَبَّابٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَصَلَاةِ الصُّبْحِ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ إِذَا قَالَ "سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ" مِنَ الرَّكْعَةِ الْآخِرَةِ يَدْعُو عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ بَنِي سُلَيْمٍ عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَعُصَيَّةَ وَيُؤَمِّنُ مَنْ خَلْفَهُ.
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas, ia berkata: "Rasulullah ﷺ melakukan qunut selama sebulan berturut-turut pada shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh, di akhir setiap shalat, ketika beliau mengucapkan 'Sami'allahu liman hamidah' pada rakaat terakhir, beliau mendoakan (keburukan) atas beberapa kabilah dari Bani Sulaim, yaitu Ri'l, Dhakwan, dan 'Ushayyah, dan orang-orang di belakang beliau mengaminkan."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan qunut dan doa dalam shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 186
وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ
Terjemahan: "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran."
Hadits ini juga memiliki riwayat pendukung dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu tentang qunut nazilah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan qunut nazilah, yaitu doa qunut yang dilakukan karena adanya musibah atau kejadian tertentu, bukan qunut yang rutin dilakukan setiap shalat. Dalam hadits ini, qunut dilakukan selama sebulan penuh pada lima waktu shalat wajib, yaitu Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.
Tata cara pelaksanaannya menurut hadits ini:
Qunut dilakukan setelah bangkit dari rukuk pada rakaat terakhir, yaitu ketika imam mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah" (Allah mendengar orang yang memuji-Nya). Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik dalam salah satu riwayat, bahwa qunut nazilah dilakukan setelah rukuk.
Sebab terjadinya qunut nazilah ini:
Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa peristiwa ini berkaitan dengan pengkhianatan kabilah Ri'l, Dhakwan, dan 'Ushayyah dari Bani Sulaim. Mereka berpura-pura meminta guru agama kepada Nabi ﷺ, lalu membunuh para penghafal Al-Qur'an yang dikirim oleh Nabi ﷺ. Peristiwa ini dikenal sebagai Bi'r Ma'unah. Maka Nabi ﷺ mendoakan keburukan atas mereka selama sebulan.
Pandangan ulama tentang qunut nazilah:
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut nazilah disyariatkan pada lima waktu shalat wajib, sebagaimana zhahir hadits ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan qunut nazilah, namun beliau berpendapat bahwa qunut nazilah dilakukan pada semua shalat wajib ketika ada kebutuhan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qunut hanya dilakukan pada shalat Subuh secara rutin, dan tidak melakukan qunut nazilah pada shalat lain. Namun hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya pada lima waktu shalat, sehingga pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam hal ini.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika ada musibah yang menimpa kaum muslimin, dan dilakukan pada shalat-shalat wajib, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
Hikmah dan pelajaran:
- Doa adalah senjata kaum mukminin. Ketika kaum muslimin tertimpa musibah, mereka dianjurkan untuk berdoa kepada Allah, termasuk dalam shalat.
- Qunut nazilah tidak dilakukan terus-menerus. Nabi ﷺ melakukannya hanya sebulan, kemudian meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa qunut nazilah dilakukan sesuai kebutuhan, bukan rutinitas.
- Mengaminkan doa imam adalah sunnah, sebagaimana para sahabat mengaminkan doa Nabi ﷺ.
- Mendoakan keburukan atas orang zalim dibolehkan dalam syariat, terutama jika mereka telah berbuat aniaya kepada kaum muslimin.
Perbedaan pendapat tentang qunut Subuh:
Perlu diketahui bahwa hadits ini berbicara tentang qunut nazilah, bukan qunut Subuh yang rutin. Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut Subuh dilakukan secara rutin, sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur berpendapat bahwa qunut Subuh tidak dilakukan secara rutin. Namun, hadits ini tidak secara khusus membahas qunut Subuh rutin, melainkan qunut nazilah yang dilakukan karena musibah.
Story Telling
Kisah Bi'r Ma'unah:
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ada sekelompok orang dari kabilah Ri'l, Dhakwan, 'Ushayyah, dan Bani Lihyan datang kepada Nabi ﷺ dan meminta agar beliau mengirimkan beberapa orang untuk mengajarkan Al-Qur'an kepada mereka. Nabi ﷺ mengirimkan sekitar tujuh puluh orang dari kaum Anshar yang dikenal sebagai qurra' (para penghafal Al-Qur'an).
Ketika mereka sampai di sumur Bi'r Ma'unah, mereka dikhianati dan dibunuh secara zalim. Seorang di antara mereka, Amr bin Ummayah ad-Dhamri, berhasil lolos dan kembali ke Madinah. Ketika Nabi ﷺ mendengar berita ini, beliau sangat bersedih dan mendoakan keburukan atas kabilah-kabilah yang berkhianat itu selama sebulan dalam shalat-shalat wajib.
Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa peristiwa ini adalah salah satu musibah besar yang menimpa kaum muslimin pada masa awal Islam. Dari peristiwa inilah muncul syariat qunut nazilah.
Hikmah: Bahwa ketika kaum muslimin tertimpa musibah, mereka tidak boleh hanya berdiam diri, tetapi hendaklah berdoa kepada Allah, memohon pertolongan-Nya, dan meminta keadilan-Nya atas orang-orang yang zalim.
Kesimpulan Praktis
- Qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah besar, seperti pembunuhan, penindasan, atau bencana.
- Dilakukan pada lima waktu shalat wajib setelah bangkit dari rukuk pada rakaat terakhir, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
- Tidak dilakukan terus-menerus, tetapi hanya selama musibah itu ada, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya hanya sebulan.
- Makmum mengaminkan doa qunut yang dibaca imam.
- Mendoakan keburukan atas orang zalim dibolehkan dalam qunut nazilah, dengan tetap menjaga adab dan tidak melampaui batas.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i, qunut Subuh dilakukan secara rutin, sedangkan qunut nazilah dilakukan pada semua shalat wajib saat ada musibah.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam Abu Hanifah, qunut hanya pada Subuh, dan tidak melakukan qunut nazilah pada shalat lain. Namun pendapat yang lebih kuat dalam hal qunut nazilah adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena didukung oleh hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.