Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca qunut (doa) pada raka'at terakhir shalat Dzuhur, Isya, dan Subuh — bukan hanya Subuh. Isinya adalah mendoakan kebaikan bagi kaum mukminin dan mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir yang menzalimi. Ini dilakukan pada waktu tertentu ketika ada kebutuhan (nazilah), dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berusaha meniru persis shalat Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Witir, Bab Doa dalam Shalat, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Konteks qunut nazilah ini juga dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain, di antaranya riwayat Al-Bukhari dan Muslim tentang qunut Nabi ﷺ mendoakan kehancuran bagi sebagian kabilah yang menzalimi para qurra' (pembaca Al-Qur'an). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa qunut nazilah dilakukan saat ada musibah atau kebutuhan mendesak, dan boleh pada shalat-shalat tertentu selain Subuh.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan berdoa untuk mukminin dan menghadapi musuh Allah:
وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ
"Dan janganlah engkau mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim." (QS. Ibrahim [14]: 42)
Penjelasan Rinci
Hadits ini penting karena menunjukkan dua hal sekaligus: tempat qunut dan isi qunut.
Pertama, tentang tempat qunut. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bersumpah "Demi Allah, aku akan shalat bersama kalian seperti shalat Rasulullah ﷺ." Lalu beliau membaca qunut pada raka'at terakhir Dzuhur, Isya, dan Subuh. Ini menunjukkan bahwa qunut tidak hanya khusus shalat Subuh. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut nazilah boleh dilakukan pada lima waktu shalat ketika ada musibah menimpa kaum muslimin. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih membatasi qunut pada shalat Subuh saja secara rutin. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dibangun di atas dalil masing-masing, dan tidak perlu dipertentangkan secara kasar.
Kedua, tentang isi qunut. Abu Hurairah mendoakan kebaikan bagi kaum mukminin dan mendoakan keburukan bagi orang-orang kafir. Ini adalah qunut nazilah, yaitu qunut yang dilakukan karena ada musuh atau penindasan. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika kaum muslimin tertimpa musibah, dan isinya disesuaikan dengan kebutuhan: mendoakan kebaikan untuk mukminin, dan mendoakan kehancuran bagi musuh yang zalim. Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan qunut nazilah pada waktu-waktu tertentu, lalu meninggalkannya ketika sebabnya hilang. Jadi qunut nazilah bukan ibadah rutin yang selalu dilakukan, melainkan ibadah kondisional.
Ketiga, tentang melaknat orang kafir. Yang dimaksud bukan melaknat setiap orang kafir secara umum, melainkan orang-orang kafir tertentu yang menzalimi dan memerangi kaum muslimin. An-Nawawi menjelaskan bahwa doa keburukan dalam qunut nazilah ditujukan kepada pihak yang menindas, bukan kepada semua non-muslim. Ini sejalan dengan adab Islam yang tetap menjaga keadilan.
Kesimpulan ilmiah: yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan qunut nazilah pada shalat-shalat wajib saat ada kebutuhan, karena ada riwayat shahih dari Abu Hurairah dan sahabat lain. Adapun qunut rutin setiap Subuh, itu juga memiliki dalil tersendiri dan menjadi pendapat sebagian ulama.
Story Telling
Diceritakan dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim bahwa suatu ketika para qurra' (penghafal Al-Qur'an) dari sahabat Nabi ﷺ dikhianati dan dibunuh secara zalim oleh sebagian kabilah. Nabi ﷺ sangat sedih dan marah, lalu selama sebulan beliau membaca qunut nazilah dalam shalat, mendoakan kehancuran bagi para pembunuh dan keselamatan bagi kaum mukminin. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ peduli terhadap umatnya, dan qunut adalah sarana mengadukan musibah kepada Allah. Abu Hurairah yang meriwayatkan hadits kita ini adalah sahabat yang paling gigih menjaga sunnah Nabi ﷺ, sampai beliau bersumpah untuk meniru shalat Nabi ﷺ sedetail mungkin.
Kesimpulan Praktis
- Qunut nazilah boleh dilakukan pada shalat Dzuhur, Isya, Subuh, dan shalat wajib lainnya ketika ada musibah atau penindasan terhadap kaum muslimin.
- Isi qunut disesuaikan dengan kebutuhan: mendoakan kebaikan untuk mukminin, dan mendoakan kehancuran bagi musuh yang zalim.
- Qunut nazilah bukan ibadah rutin, melainkan dilakukan saat ada sebab dan ditinggalkan saat sebabnya hilang.
- Hendaknya kita meneladani semangat Abu Hurairah dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ dengan sungguh-sungguh.
- Perbedaan pendapat ulama tentang tempat qunut adalah perbedaan ijtihad yang harus dihormati, bukan dijadikan bahan perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.