Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Sunan Abu Dawud yang menjelaskan tentang doa qunut dalam shalat witir. Hadits ini diriwayatkan secara makna (riwayat bil-ma'na) oleh Abu Ishaq, dan intinya adalah bahwa doa qunut witir itu diucapkan pada bagian akhir shalat witir, yaitu setelah ruku' atau sebelum sujud. Hadits ini menunjukkan bahwa doa qunut dalam witir adalah amalan yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ, dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, namun yang terkuat adalah bahwa qunut witir itu disunnahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur'an tentang perintah menjaga shalat dan doa di dalamnya:
وَحَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
"Peliharalah semua shalat dan shalat wustha (shalat Ashar). Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalat) dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 238)
Ayat ini menunjukkan perintah untuk berdiri dengan khusyuk dalam shalat, dan qunut adalah bagian dari berdiri yang penuh kekhusyukan dalam shalat witir.
Hadits Terkait dari Kitab Shahih:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1426), dan juga diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i, Imam Ibnu Majah, dan Imam Ahmad. Hadits ini memiliki sanad yang sampai kepada sahabat Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang berkata:
عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ
"Rasulullah ﷺ mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam shalat witir."
Lalu beliau menyebutkan doa qunut yang terkenal:
اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
"Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan di antara orang-orang yang Engkau beri kesehatan, dan uruslah aku di antara orang-orang yang Engkau urus, serta berkahilah aku pada apa yang Engkau berikan. Lindungilah aku dari keburukan apa yang Engkau tetapkan, sesungguhnya Engkau yang menetapkan dan tidak ada yang menetapkan atas-Mu. Sesungguhnya tidak akan hina orang yang Engkau lindungi. Maha Suci Engkau, wahai Rabb kami, dan Maha Tinggi Engkau."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka, di antaranya:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya yang menjadi sumber hadits ini.
- Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (bab tentang qunut witir).
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Bulughul Maram dan Fathul Bari.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Shahih Sunan Abi Dawud.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan sanad yang sampai kepada Abu Ishaq (yaitu Amr bin Abdullah as-Sabi'i), yang meriwayatkan dari Abu al-Hawra' (Rabi'ah bin Syaiban), dari Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu.
Dalam riwayat ini, Abu Ishaq menyampaikan hadits dengan maknanya (riwayat bil-ma'na), dan di akhir riwayatnya ia menegaskan bahwa doa qunut ini diucapkan dalam shalat witir pada bagian qunut. Ini menunjukkan bahwa qunut witir adalah amalan yang diajarkan Nabi ﷺ kepada cucunya, Hasan bin Ali.
Pendapat Ulama tentang Hukum Qunut Witir:
- Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya berpendapat bahwa qunut witir hukumnya wajib dan dilakukan setiap malam sepanjang tahun.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qunut witir hukumnya sunnah dan dilakukan pada separuh terakhir bulan Ramadhan (menurut pendapat yang masyhur), atau setiap malam (menurut pendapat lain).
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut witir hukumnya sunnah dan dilakukan setiap malam sepanjang tahun.
- Imam Malik berpendapat bahwa qunut witir tidak disunnahkan, kecuali pada qunut nazilah (doa qunut karena musibah).
Pendapat yang paling kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim adalah bahwa qunut witir itu disunnahkan dan dilakukan setiap malam, berdasarkan hadits Hasan bin Ali ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ mengajarkan doa qunut witir. Namun, jika seseorang meninggalkannya, shalatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa qunut witir adalah sunnah, dan jika seseorang ingin meninggalkannya kadang-kadang untuk mengajarkan bahwa ia tidak wajib, maka itu baik. Namun yang utama adalah melakukannya karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
Posisi Qunut dalam Witir:
Para ulama berbeda pendapat tentang posisi qunut dalam witir:
- Sebagian ulama (Hanafiyah) berpendapat qunut dilakukan sebelum ruku'.
- Sebagian ulama (Syafi'iyah dan Hanabilah) berpendapat qunut dilakukan setelah ruku' (ketika berdiri tegak setelah bangkit dari ruku').
Pendapat yang lebih kuat adalah qunut dilakukan setelah ruku', karena ini yang lebih umum dalam hadits-hadits tentang qunut, dan ini yang dipilih oleh Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Hasan bin Ali radhiyallahu 'anhu, cucu Rasulullah ﷺ yang sangat dicintai, berkata:
"Rasulullah ﷺ mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam shalat witir..."
Lalu beliau mengajarkan doa qunut yang agung ini. Ini menunjukkan betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada keluarganya, dan betapa pentingnya doa ini sehingga beliau mengajarkannya secara khusus kepada cucunya.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Fathul Bari menyebutkan bahwa doa qunut ini mengandung permohonan petunjuk, kesehatan, perlindungan, dan keberkahan — semua ini adalah inti dari kebutuhan seorang hamba kepada Rabbnya. Doa ini juga mengandung pengakuan bahwa Allah-lah yang menetapkan segala sesuatu, dan tidak ada yang bisa menetapkan keputusan atas-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Qunut witir adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan dilakukan setiap malam bagi yang mampu.
- Doa qunut witir yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Hasan bin Ali adalah doa yang agung dan mencakup kebutuhan dunia dan akhirat.
- Posisi qunut yang lebih utama adalah setelah ruku', namun jika dilakukan sebelum ruku' juga sah.
- Jika lupa atau meninggalkan qunut, shalat witir tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi.
- Hendaknya kita menjaga shalat witir karena ia adalah penutup ibadah malam dan sangat dianjurkan oleh Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.