Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 141 tentang Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil tentang tata cara beristinsyar (menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya) dalam wudhu. Rasulullah ﷺ mengajarkan agar kita melakukannya dengan sempurna dan bersungguh-sungguh, yaitu dua atau tiga kali. Ini menunjukkan bahwa istinsyar adalah bagian penting dari wudhu yang harus dilakukan dengan baik, dan disunnahkan untuk mengulanginya agar hidung benar-benar bersih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 141

Teks Arab hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ قَارِظٍ، عَنْ أَبِي غَطَفَانَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "اسْتَنْثِرُوا مَرَّتَيْنِ بَالِغَتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا"

Terjemahan: Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda: "Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyar (membersihkan hidung) dua kali atau tiga kali."

Hadits terkait lainnya:

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْثُرْ"

"Apabila salah seorang dari kalian berwudhu, maka masukkanlah air ke dalam hidungnya kemudian keluarkanlah (dengan menyemprotkan)." (HR. Muslim, Kitab Ath-Thaharah, Bab Istinsyar)

Kaitan dengan ulama:

Imam Abu Dawud menempatkan hadits ini dalam Kitab Thaharah, Bab Tentang Istinsyar, yang menunjukkan bahwa ini adalah bab khusus tentang tata cara membersihkan hidung dalam wudhu. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang disyariatkannya istinsyar dan kesunnahan mengulanginya hingga tiga kali.

Penjelasan Rinci

1. Makna Istinsyar

Istinsyar (الاستنثار) secara bahasa berarti mengeluarkan/menyemprotkan air dari hidung setelah menghirupnya. Adapun istinsyaq (الاستنشاق) adalah menghirup air ke dalam hidung. Keduanya adalah dua gerakan yang beriringan dalam wudhu: pertama menghirup air (istinsyaq), kemudian mengeluarkannya (istinsyar).

2. Hukum Istinsyar

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum istinsyar:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa istinsyar (dan istinsyaq) termasuk sunnah wudhu, bukan kewajiban. Jika ditinggalkan, wudhu tetap sah.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya yang masyhur menyatakan bahwa istinsyar adalah wajib dalam wudhu. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang memerintahkan untuk memasukkan air ke hidung, dan perintah asalnya menunjukkan kewajiban.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang lebih kuat menurut madzhabnya menyatakan bahwa istinsyar wajib, karena Nabi ﷺ memerintahkannya secara langsung.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah wajibnya istinsyar, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah bersifat tegas dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajib. Namun beliau juga mencatat bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat sunnah, dan ini adalah persoalan yang longgar selama seseorang melakukannya.

3. Makna "Dua atau Tiga Kali"

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "dua atau tiga kali" menunjukkan bahwa yang paling sempurna adalah tiga kali, sebagaimana anggota wudhu lainnya dibasuh tiga kali. Adapun dua kali, itu adalah batas minimal yang disebutkan dalam hadits ini, namun yang afdhal tetap tiga kali.

4. Makna "Balighatain" (Sungguh-sungguh)

Kata "بَالِغَتَيْنِ" berarti dua kali yang sampai/merata. Maksudnya adalah bersungguh-sungguh dalam memasukkan air ke hidung hingga mencapai bagian dalam hidung, kecuali jika seseorang sedang berpuasa, maka ia tidak boleh berlebihan karena khawatir air masuk ke tenggorokan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kesunnahan beristinsyar secara sempurna adalah dengan menghirup air hingga ke bagian lunak hidung, kemudian mengeluarkannya dengan kuat. Ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.

5. Hikmah Istinsyar

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah istinsyar adalah membersihkan hidung dari kotoran dan debu yang masuk, karena hidung adalah salah satu jalan pernapasan yang harus dijaga kebersihannya. Ini juga merupakan bentuk kebersihan yang sangat dianjurkan dalam Islam, dan Nabi ﷺ sangat memperhatikan kebersihan anggota tubuh yang menjadi pintu masuknya kotoran.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal sangat memperhatikan kesempurnaan wudhu, termasuk istinsyar. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meninggalkan istinsyar yang sempurna sejak aku mengetahui hadits Nabi ﷺ tentang hal ini." Ini menunjukkan bagaimana para ulama salaf sangat bersungguh-sungguh dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ meskipun dalam perkara yang dianggap kecil oleh sebagian orang.

Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seseorang yang berwudhu tetapi tidak beristinsyar. Beliau menjawab: "Wudhunya tidak sah, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk beristinsyar, dan perintah beliau adalah wajib." Ini menunjukkan ketegasan beliau dalam menjaga sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Istinsyar adalah bagian dari wudhu yang harus dilakukan dengan baik, baik hukumnya wajib menurut sebagian ulama atau sunnah muakkadah menurut pendapat lainnya.
  2. Lakukan istinsyar tiga kali sebagaimana anggota wudhu lainnya, karena itu yang paling sempurna dan sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.
  3. Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya, kecuali jika berpuasa maka tidak berlebihan.
  4. Urutannya: hirup air dengan tangan kanan (istinsyaq), lalu keluarkan dengan tangan kiri (istinsyar).
  5. Jangan meremehkan sunnah meskipun terlihat kecil, karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.