Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1409 tentang Hukum sujud saat membaca surah Sad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sujud saat membaca surah Shad (QS. Shad [38]) bukanlah sujud yang wajib, tetapi Nabi ﷺ pernah melakukannya. Jadi hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan kewajiban. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan ini agar orang tidak menyangka bahwa sujud Shad itu wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud no. 1409, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab Sujud dalam Shad), dari jalur Musa bin Isma'il → Wuhaib → Ayyub → 'Ikrimah → Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

لَيْسَ ص مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَسْجُدُ فِيهَا

Terjemahan: "Shad bukanlah termasuk sujud-sujud yang diwajibkan (عزائم السجود), dan sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ bersujud padanya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sujud tilawah secara umum:

إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

QS. As-Sajdah [32]: 15 — "Sesungguhnya yang beriman dengan ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya mereka tersungkur sujud dan bertasbih memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri."

Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersujud ketika membaca Shad. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sujud Shad adalah sunnah, bukan wajib.

Penjelasan Rinci

Makna "عزائم السجود" — yaitu sujud-sujud tilawah yang ditekankan/ diwajibkan menurut sebagian ulama. Ibnu Abbas ingin menegaskan bahwa sujud pada surah Shad tidak termasuk yang wajib, meskipun Nabi ﷺ melakukannya.

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab) menyebutkan bahwa sujud tilawah pada surah Shad adalah sunnah menurut jumhur ulama, dan tidak ada kewajiban. Beliau juga menukil bahwa sebagian salaf berbeda pendapat, namun yang rajih adalah sunnah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil bahwa sujud Shad tidak wajib, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai sunnah. Beliau juga menyebut adanya riwayat yang menunjukkan sebagian sahabat meninggalkan sujud Shad, namun yang lebih utama adalah mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ bersujud pada surah Shad, dan ini menunjukkan disyariatkannya sujud tilawah pada ayat tersebut.
  • Ibnu Katsir (dalam tafsirnya pada QS. Shad [38]: 24) menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat sajdah menurut sebagian ulama, dan Nabi ﷺ bersujud padanya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) berpendapat sujud Shad tidak disunnahkan karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ bersujud sebagai syukur, bukan tilawah. Namun jumhur (mayoritas) ulama daftar — termasuk An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — menguatkan bahwa sujud Shad adalah sunnah tilawah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan riwayat Bukhari. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) — pernah menyampaikan hadits ini kepada murid-muridnya. Beliau ingin meluruskan anggapan sebagian orang yang mengira sujud Shad itu wajib, padahal Nabi ﷺ melakukannya sebagai sunnah. 'Ikrimah, murid beliau, meriwayatkan hal ini agar umat memahami dengan benar. Hikmahnya: seorang alim harus menjelaskan mana yang wajib dan mana yang sunnah, agar umat tidak memberatkan diri dalam agama. (Sumber: Sunan Abu Dawud; disebutkan secara makna.)

Kesimpulan Praktis

  • Sujud saat membaca surah Shad (QS. Shad [38]: 24) hukumnya sunnah, bukan wajib.
  • Jika seseorang membaca ayat sajdah Shad, dianjurkan bersujud; jika tidak, tidak berdosa.
  • Ikutilah perbuatan Nabi ﷺ (sunnah) tanpa menganggapnya wajib, agar tidak ghuluw (berlebihan) dalam agama.
  • Bagi yang ingin mendalami, rujuklah Al-Majmu' (An-Nawawi), Fathul Bari (Ibnu Hajar), dan Zadul Ma'ad (Ibnu Qayyim).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?