Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sujud saat membaca surah Shad (QS. Shad [38]) bukanlah sujud yang wajib, tetapi Nabi ﷺ pernah melakukannya. Jadi hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan kewajiban. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menyampaikan ini agar orang tidak menyangka bahwa sujud Shad itu wajib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abu Dawud no. 1409, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab Sujud dalam Shad), dari jalur Musa bin Isma'il → Wuhaib → Ayyub → 'Ikrimah → Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
لَيْسَ ص مِنْ عَزَائِمِ السُّجُودِ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَسْجُدُ فِيهَا
Terjemahan: "Shad bukanlah termasuk sujud-sujud yang diwajibkan (عزائم السجود), dan sungguh aku telah melihat Rasulullah ﷺ bersujud padanya."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan sujud tilawah secara umum:
إِنَّمَا يُؤْمِنُ بِآيَاتِنَا الَّذِينَ إِذَا ذُكِّرُوا بِهَا خَرُّوا سُجَّدًا وَسَبَّحُوا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ
QS. As-Sajdah [32]: 15 — "Sesungguhnya yang beriman dengan ayat-ayat Kami hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya mereka tersungkur sujud dan bertasbih memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri."
Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersujud ketika membaca Shad. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa sujud Shad adalah sunnah, bukan wajib.
Penjelasan Rinci
Makna "عزائم السجود" — yaitu sujud-sujud tilawah yang ditekankan/ diwajibkan menurut sebagian ulama. Ibnu Abbas ingin menegaskan bahwa sujud pada surah Shad tidak termasuk yang wajib, meskipun Nabi ﷺ melakukannya.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam An-Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab) menyebutkan bahwa sujud tilawah pada surah Shad adalah sunnah menurut jumhur ulama, dan tidak ada kewajiban. Beliau juga menukil bahwa sebagian salaf berbeda pendapat, namun yang rajih adalah sunnah.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil bahwa sujud Shad tidak wajib, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai sunnah. Beliau juga menyebut adanya riwayat yang menunjukkan sebagian sahabat meninggalkan sujud Shad, namun yang lebih utama adalah mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa Nabi ﷺ bersujud pada surah Shad, dan ini menunjukkan disyariatkannya sujud tilawah pada ayat tersebut.
- Ibnu Katsir (dalam tafsirnya pada QS. Shad [38]: 24) menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat sajdah menurut sebagian ulama, dan Nabi ﷺ bersujud padanya.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) berpendapat sujud Shad tidak disunnahkan karena ada riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ bersujud sebagai syukur, bukan tilawah. Namun jumhur (mayoritas) ulama daftar — termasuk An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — menguatkan bahwa sujud Shad adalah sunnah tilawah yang dianjurkan, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan riwayat Bukhari. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: sunnah, bukan wajib.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai Turjumanul Qur'an (penerjemah Al-Qur'an) — pernah menyampaikan hadits ini kepada murid-muridnya. Beliau ingin meluruskan anggapan sebagian orang yang mengira sujud Shad itu wajib, padahal Nabi ﷺ melakukannya sebagai sunnah. 'Ikrimah, murid beliau, meriwayatkan hal ini agar umat memahami dengan benar. Hikmahnya: seorang alim harus menjelaskan mana yang wajib dan mana yang sunnah, agar umat tidak memberatkan diri dalam agama. (Sumber: Sunan Abu Dawud; disebutkan secara makna.)
Kesimpulan Praktis
- Sujud saat membaca surah Shad (QS. Shad [38]: 24) hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Jika seseorang membaca ayat sajdah Shad, dianjurkan bersujud; jika tidak, tidak berdosa.
- Ikutilah perbuatan Nabi ﷺ (sunnah) tanpa menganggapnya wajib, agar tidak ghuluw (berlebihan) dalam agama.
- Bagi yang ingin mendalami, rujuklah Al-Majmu' (An-Nawawi), Fathul Bari (Ibnu Hajar), dan Zadul Ma'ad (Ibnu Qayyim).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.