Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1405 tentang Perbedaan pendapat tentang sujud tilawah dalam Al-Mufassal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Sujud Al-Qur'an, Bab "Siapa yang Tidak Melihat Sujud di Al-Mufashshal". Hadits ini adalah penguat (mutaba'ah) dari hadits sebelumnya yang diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah membaca surat-surat Al-Mufashshal (surat-surat pendek) di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak sujud tilawah saat membacanya. Ini menunjukkan bahwa tidak semua ayat yang mengandung kisah sujud itu dihukumi sunnah sujud tilawah, dan ada perincian di kalangan ulama mengenai ayat-ayat sujud dalam surat Al-Mufashshal.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1405:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو صَخْرٍ، عَنِ ابْنِ قُسَيْطٍ، عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ بِمَعْنَاهُ. قَالَ أَبُو دَاوُدَ كَانَ زَيْدٌ الإِمَامَ فَلَمْ يَسْجُدْ فِيهَا.

Makna hadits:

Hadits ini diriwayatkan secara mu'an'an (dengan lafaz "dari") dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya (Zaid bin Tsabit), bahwa ia membaca surat Al-Mufashshal di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak sujud tilawah. Imam Abu Dawud menambahkan komentar: "Zaid (bin Tsabit) adalah imam (dalam shalat) dan ia tidak sujud di dalamnya." Artinya, Zaid bin Tsabit sendiri ketika menjadi imam tidak melakukan sujud tilawah pada surat-surat Al-Mufashshal tersebut.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 575) dari Zaid bin Tsabit, bahwa beliau membaca surat An-Najm di hadapan Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak bersujud.
  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1073) dari Zaid bin Tsabit, bahwa beliau membacakan surat An-Najm kepada Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ tidak sujud.

Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang sujud tilawah):

QS. Al-Hajj [22]: 18

أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَسْجُدُ لَهُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ وَالنُّجُومُ وَالْجِبَالُ وَالشَّجَرُ وَالدَّوَابُّ وَكَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ۖ وَكَثِيرٌ حَقَّ عَلَيْهِ الْعَذَابُ ۗ وَمَنْ يُهِنِ اللَّهُ فَمَا لَهُ مِنْ مُكْرِمٍ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ

"Apakah engkau tidak memperhatikan bahwa siapa pun yang ada di langit dan di bumi bersujud kepada Allah, (juga) matahari, bulan, bintang-bintang, gunung-gunung, pohon-pohon, hewan-hewan yang melata, dan banyak di antara manusia? Tetapi banyak (juga) manusia yang pantas mendapatkan azab. Siapa yang dihinakan Allah tidak akan ada seorang pun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki."

Penjelasan ulama tentang ayat ini:

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menyebutkan bahwa ayat ini termasuk ayat-ayat sujud tilawah menurut jumhur ulama, dan beliau menukil bahwa Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma termasuk yang berpendapat demikian.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai ayat-ayat sujud tilawah dalam surat Al-Mufashshal (surat-surat pendek yang banyak dibaca, mulai dari surat Qaf atau Al-Hujurat hingga An-Nas). Perbedaan ini muncul karena adanya hadits Zaid bin Tsabit di atas yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak sujud ketika mendengar bacaan surat An-Najm (yang termasuk Al-Mufashshal).

Pendapat Pertama: Tidak ada sujud tilawah dalam Al-Mufashshal

Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik bin Anas. Beliau berpendapat bahwa tidak ada sujud tilawah dalam surat-surat Al-Mufashshal, berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit ini. Imam Malik melihat bahwa Nabi ﷺ tidak sujud ketika Zaid membacakan surat An-Najm, dan ini menunjukkan bahwa ayat sujud dalam surat tersebut tidak disyariatkan sujud tilawah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian ulama salaf.

Pendapat Kedua: Ada sujud tilawah dalam Al-Mufashshal

Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berpendapat bahwa ayat-ayat sujud yang terdapat dalam Al-Mufashshal tetap disyariatkan sujud tilawah, seperti sujud pada surat An-Najm, Al-Insyiqaq, dan Al-'Alaq. Adapun hadits Zaid bin Tsabit, mereka menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak sujud saat itu bukan karena tidak disyariatkan, tetapi karena mungkin beliau tidak dalam keadaan berhadats, atau karena beliau sedang menjadi imam dan tidak ingin memberatkan makmum, atau karena memang saat itu belum turun perintah sujud, atau karena beliau sengaja tidak sujud untuk menjelaskan bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.

Pendapat yang lebih kuat:

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, bahwa sujud tilawah tetap disyariatkan pada ayat-ayat sujud dalam Al-Mufashshal. Namun, perlu dipahami bahwa sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Oleh karena itu, jika seorang imam tidak sujud, shalatnya tetap sah, sebagaimana yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit ketika menjadi imam, dan ini tidak diingkari oleh para sahabat.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa hadits Zaid bin Tsabit ini tidak bertentangan dengan pendapat jumhur, karena tindakan Nabi ﷺ yang tidak sujud hanyalah menunjukkan bolehnya meninggalkan sujud tilawah, bukan menunjukkan tidak disyariatkannya sama sekali.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa juga menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah sunnah, dan meninggalkannya tidak membatalkan shalat. Beliau menukil bahwa para sahabat seperti Umar bin Khattab pernah membaca ayat sajdah di atas mimbar lalu turun dan sujud, dan di lain waktu beliau tidak sujud, untuk menunjukkan bahwa sujud tilawah itu sunnah, bukan wajib.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu adalah salah seorang sahabat yang paling banyak menulis wahyu. Suatu hari, beliau membacakan surat An-Najm di hadapan Nabi ﷺ. Ketika sampai pada ayat sajdah, Nabi ﷺ tidak sujud. Zaid pun terus melanjutkan bacaannya hingga selesai.

Para ulama menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk fiqh (pemahaman) Zaid bin Tsabit yang dalam. Beliau memahami bahwa sujud tilawah itu sunnah, dan ketika beliau menjadi imam, beliau tidak sujud pada surat Al-Mufashshal. Ini menunjukkan bahwa seorang imam boleh memilih untuk tidak sujud tilawah, dan makmum harus mengikuti imamnya. Jika imam tidak sujud, makmum tidak perlu sujud, karena makmum wajib mengikuti imam.

Kisah ini mengajarkan kita tentang pentingnya fiqhul ikhtilaf (memahami perbedaan pendapat) dan adab dalam mengikuti imam. Seorang muslim yang berilmu tidak akan memaksakan pendapatnya dalam masalah-masalah yang masih diperselisihkan ulama, terutama ketika berada dalam jamaah.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah hukumnya sunnah, bukan wajib. Meninggalkannya tidak membatalkan shalat.
  2. Para ulama berbeda pendapat mengenai sujud tilawah dalam surat Al-Mufashshal. Pendapat jumhur (mayoritas) mengatakan tetap disyariatkan, sementara Imam Malik berpendapat tidak ada sujud dalam surat-surat tersebut.
  3. Jika seorang imam tidak sujud tilawah, makmum tetap mengikuti imamnya dan tidak perlu sujud sendiri, karena makmum wajib mengikuti imam.
  4. Bagi yang membaca Al-Qur'an di luar shalat, disunnahkan sujud tilawah ketika melewati ayat sajdah, baik dalam surat Al-Mufashshal maupun surat lainnya, menurut pendapat jumhur.
  5. Bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah diperselisihkan oleh para ulama sejak zaman salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.