Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa shalat witir Nabi ﷺ tidak selalu dengan jumlah rakaat yang sama. Beliau pernah witir dengan sembilan rakaat, kemudian di akhir hayatnya lebih sering witir dengan tujuh rakaat. Selain itu, hadits ini juga menjelaskan bahwa setelah witir, beliau pernah shalat dua rakaat sambil duduk. Ini menunjukkan kelapangan dalam syariat dan bahwa witir tidak harus menjadi penutup shalat malam secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri pernah shalat lagi setelah witir.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab Tentang Shalat Malam, no. 1351, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matannya. Berikut terjemahan maknanya:
"Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ biasa melakukan shalat witir dengan sembilan rakaat. Kemudian beliau melakukan witir dengan tujuh rakaat. Beliau shalat dua rakaat sambil duduk setelah witir, dan membaca Al-Qur'an di dalamnya. Apabila beliau ingin ruku, beliau berdiri lalu ruku kemudian sujud."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Muslim no. 738), dengan lafaz yang lebih lengkap.
Adapun dalil dari Al-Qur'an tentang shalat malam, Allah berfirman:
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji." (QS. Al-Isra' [17]: 79)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Witir tidak harus selalu dengan jumlah rakaat yang sama
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya witir dengan sembilan rakaat dan tujuh rakaat. Beliau menyebutkan bahwa witir yang paling sempurna adalah sebelas rakaat, dan yang kurang dari itu juga dibolehkan. Adapun witir dengan tujuh atau sembilan rakaat, caranya adalah dengan duduk tasyahud pada rakaat keenam atau kedelapan, kemudian bangkit lagi tanpa salam, lalu rakaat terakhir ditutup dengan salam. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan ulama lainnya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang witir dengan sebelas rakaat, terkadang tiga belas, terkadang sembilan, dan terkadang tujuh. Semua ini menunjukkan kelapangan dan bahwa tidak ada satu bentuk yang kaku dalam shalat witir.
2. Shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah setelah witir. Hal ini karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Adapun hadits "Jadikanlah akhir shalat kalian di malam hari dengan witir" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar), maka para ulama menggabungkan keduanya dengan beberapa cara:
- Bahwa larangan tersebut berlaku bagi orang yang ingin memastikan witirnya di akhir malam, sedangkan Nabi ﷺ melakukan witir di awal malam kemudian shalat lagi di akhir malam untuk menunjukkan bolehnya hal ini.
- Bahwa shalat dua rakaat setelah witir ini khusus bagi orang yang witirnya di awal malam, agar ia memiliki shalat di akhir malam juga.
Syaikh al-Utsaimin juga menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sambil duduk ini menunjukkan bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk, dan pahalanya setengah dari shalat berdiri, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Abdullah bin Amr bin al-Ash (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Hikmah shalat sambil duduk
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa shalat Nabi ﷺ sambil duduk di akhir hayatnya adalah karena kondisi fisik beliau yang mulai lemah. Namun ini tetap menjadi syariat dan teladan bagi umatnya bahwa shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk bagi yang memiliki udzur atau bahkan tanpa udzur, meskipun pahalanya berkurang setengahnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat malam. Apabila beliau merasa berat (karena sakit atau uzur), beliau shalat sambil duduk." (HR. Abu Dawud)
Dalam riwayat lain, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bagaimana beliau melihat Nabi ﷺ shalat malam dengan sangat khusyuk, hingga kaki beliau bengkak karena lamanya berdiri. Ketika Aisyah bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau lakukan ini padahal Allah telah mengampuni dosamu yang lalu dan yang akan datang?" Beliau menjawab, "Tidakkah aku menjadi hamba yang bersyukur?" (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ibadah Nabi ﷺ adalah ibadah yang penuh kesungguhan namun tetap memperhatikan kondisi tubuh. Beliau tidak memaksakan diri di luar batas, tetapi juga tidak meninggalkan ibadah karena alasan yang tidak syar'i.
Kesimpulan Praktis
- Witir memiliki banyak bentuk — boleh sebelas, sembilan, tujuh, lima, tiga, atau satu rakaat. Yang penting ditutup dengan witir bagi yang mampu.
- Boleh shalat setelah witir — jika seseorang witir di awal malam, ia tetap boleh shalat sunnah di akhir malam, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Shalat sambil duduk diperbolehkan — terutama bagi yang memiliki udzur, dengan pahala setengah dari shalat berdiri.
- Jangan kaku dalam beribadah — syariat Islam luas, dan Nabi ﷺ sendiri memberikan contoh keluwesan dalam jumlah rakaat witir.
- Jaga konsistensi ibadah — meskipun jumlahnya berubah-ubah, Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan witir dan shalat malam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.