Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah potongan (riwayat penguat) dari hadits tentang shalat malam Nabi ﷺ, yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan salam penutup shalat dengan suara yang jelas/keras, sehingga para sahabat yang berada di dekat beliau dapat mendengarnya. Ini menunjukkan bahwa mengeraskan suara salam — terutama agar makmum atau orang di sekitar mengetahui bahwa shalat telah selesai — adalah sesuatu yang pernah dicontohkan Nabi ﷺ, khususnya dalam shalat malam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud as-Sijistani dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab Shalat Malam, no. 1344. Sanadnya: Utsman bin Abi Syaibah ← Muhammad bin Bisyir ← Sa'id (yakni Sa'id bin Abi 'Arubah) ← dari Qatadah bin Di'amah as-Sadusi ← dari Yahya bin Sa'id al-Anshari, dengan lafaz: "Ia mengucapkan salam dengan suara yang keras sehingga kami bisa mendengarnya."
Hadits ini berkaitan dengan hadits induknya, yaitu hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang shalat malam Nabi ﷺ, yang juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya (Kitab Shalat Musafirin). Dalam riwayat itu Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar oleh orang di sekitarnya.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang dzikir dan salam setelah shalat:
QS. Al-Ahzab [33]: 41
وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا
"Wahai orang-orang yang beriman, berdzikirlah kepada Allah dengan dzikir yang banyak."
QS. An-Nur [24]: 61 (bagian akhir ayat, tentang ucapan salam):
فَإِذَا دَخَلْتُم بُيُوتًا فَسَلِّمُوا عَلَىٰ أَنفُسِكُمْ تَحِيَّةً مِّنْ عِندِ اللَّهِ مُبَارَكَةً طَيِّبَةً
"Maka apabila kamu memasuki rumah-rumah, hendaklah kamu memberi salam kepada penghuninya (yakni kepada dirimu sendiri), salam yang ditetapkan dari sisi Allah, yang penuh berkah lagi baik."
Ayat ini menunjukkan bahwa salam adalah syiar yang disyariatkan dan memiliki kedudukan yang baik dalam Islam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara khusus menyoroti sifat salam dalam shalat malam. Konteksnya adalah ketika Nabi ﷺ shalat malam di rumah Aisyah radhiyallahu 'anha, dan beliau mengucapkan salam penutup dengan suara yang dapat didengar oleh orang di sekitarnya.
Imam Abu Dawud as-Sijistani memasukkan hadits ini dalam bab shalat malam, yang menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai bagian dari penjelasan tata cara shalat malam Nabi ﷺ.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — salah satu perawi dalam sanad ini — dikenal sebagai tabi'in yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan tafsir. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Yahya bin Sa'id al-Anshari, seorang tabi'in terpercaya dari Madinah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengeraskan suara salam dalam shalat — terutama bagi imam — disyariatkan agar makmum mengetahui berakhirnya shalat. Ini berlaku baik dalam shalat wajib maupun shalat malam. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami bahwa mengeraskan salam dalam shalat malam memiliki hikmah tersendiri, yaitu membangunkan orang yang tidur atau memberi isyarat kepada keluarga bahwa shalat malam telah selesai.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits tentang salam shalat, menyebutkan bahwa mengeraskan salam adalah sunnah yang ditetapkan, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa imam dianjurkan mengeraskan salam agar didengar oleh makmum.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini sebagai hadits yang shahih, dan beliau menggunakannya sebagai dalil bahwa mengeraskan suara salam dalam shalat malam adalah sunnah yang tsabit dari Nabi ﷺ.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa mengeraskan salam dalam shalat malam memiliki dua hikmah: pertama, agar orang yang berada di sekitar mengetahui bahwa shalat telah selesai; kedua, sebagai bentuk pengumuman berakhirnya ibadah, sebagaimana adzan sebagai pengumuman masuknya waktu shalat.
Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar: sebagian memahami bahwa mengeraskan salam hanya khusus untuk imam, sedangkan munfarid (shalat sendiri) cukup dengan suara yang dapat didengarnya sendiri. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa mengeraskan salam disyariatkan bagi imam dan juga bagi munfarid yang ingin memberitahu orang di sekitarnya, terutama dalam shalat malam, karena hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ melakukannya dalam keadaan shalat malam yang beliau kerjakan sendiri (sebagai munfarid) di rumah.
Story Telling
Diceritakan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang shalat malam beliau — memperhatikan dengan sangat detail bagaimana Nabi ﷺ shalat malam di rumahnya. Beliau memperhatikan gerakan, bacaan, dan bahkan suara salam Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat, Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat malam dengan panjang, dan ketika selesai, beliau mengucapkan salam dengan suara yang dapat didengar oleh Aisyah yang berada di tempat tidurnya.
Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — seorang tabi'in yang buta matanya namun sangat tajam hatinya dalam ilmu — meriwayatkan hadits ini dengan penuh amanah dari Yahya bin Sa'id al-Anshari, seorang tabi'in Madinah yang menjadi rujukan dalam hadits-hadits tentang shalat. Qatadah dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan lafaz hadits, sehingga riwayat beliau tentang sifat salam Nabi ﷺ ini menjadi hujjah yang kuat.
Imam Abu Dawud as-Sijistani — penulis Sunan yang terkenal — memasukkan hadits ini dalam kitabnya sebagai bagian dari penjelasan tata cara shalat malam. Beliau dikenal sangat selektif dalam memilih hadits, dan hadits ini beliau masukkan karena mengandung faedah praktis yang penting bagi umat Islam dalam mengerjakan shalat malam.
Kesimpulan Praktis
- Mengeraskan salam dalam shalat malam — terutama agar didengar oleh orang di sekitar — adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, sebagaimana dijelaskan dalam hadits ini dan dirajihkan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Syeikh al-Albani.
- Bagi imam, mengeraskan salam adalah sunnah yang muakkadah (ditekankan) agar makmum mengetahui berakhirnya shalat.
- Bagi munfarid (shalat sendiri), terutama dalam shalat malam, mengeraskan salam dengan suara yang dapat didengar oleh orang di sekitarnya adalah sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya dalam shalat malam beliau.
- Hikmahnya: memberi isyarat berakhirnya shalat, membangunkan orang yang tidur untuk shalat malam, dan mengumumkan bahwa ibadah telah selesai.
- Adab: hendaknya salam diucapkan dengan jelas, tidak terlalu keras hingga mengganggu, dan tidak terlalu pelan hingga tidak terdengar oleh yang perlu mendengarnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.