Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1310 tentang Larangan shalat saat mengantuk

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting dalam shalat: jika seseorang mengantuk berat saat shalat, hendaknya ia berhenti dan tidur terlebih dahulu hingga kantuknya hilang. Alasannya, shalat dalam keadaan mengantuk bisa membuat seseorang salah bicara — bahkan mungkin mencela dirinya sendiri padahal ia berniat beristighfar. Ini menunjukkan Islam sangat menjaga kualitas dan adab dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab Shalat Sunnah, bab Tidur dalam Shalat, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ. Sanadnya: Al-Qa'nabi → Malik → Hisyam bin Urwah → ayahnya (Urwah bin az-Zubair) → Aisyah.

Teks hadits:

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى وَهُوَ نَاعِسٌ لَعَلَّهُ يَذْهَبُ يَسْتَغْفِرُ فَيَسُبَّ نَفْسَهُ

Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam shalat, hendaklah ia tidur sampai rasa kantuknya hilang, karena sesungguhnya jika salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan mengantuk, boleh jadi ia pergi untuk beristighfar lalu malah mencela dirinya sendiri."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan redaksi yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati.

Ayat yang menjadi landasan umum tentang kekhusyukan shalat:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

QS. Al-Baqarah [2]: 238

Terjemahan: "Dan berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk."

Penjelasan Rinci

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung larangan shalat dalam keadaan mengantuk berat yang bisa menghilangkan kesadaran dan kekhusyukan. Beliau menyebutkan bahwa makna "mencela dirinya sendiri" adalah: seseorang berniat mengucapkan istighfar (أستغفر الله), tetapi karena kantuknya, lisannya keliru mengucapkan kalimat yang justru berisi celaan terhadap dirinya. Ini menunjukkan bahwa kantuk berat dapat merusak makna ibadah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan bahwa perintah "falyarqud" (hendaklah ia tidur) bersifat anjuran yang tegas (bukan sekadar boleh), karena menjaga kualitas shalat lebih utama daripada memperbanyak shalat dalam keadaan yang merusak kekhusyukan. Beliau juga menyebutkan bahwa ini termasuk bab fiqhul aulawiyyat — memprioritaskan yang lebih baik.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa syariat selalu mengajarkan untuk menempatkan ibadah pada kondisi terbaik. Shalat adalah munajat kepada Allah, sehingga tidak layak dilakukan dalam keadaan setengah sadar.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang khusyuk, menjelaskan bahwa khusyuk adalah ruh shalat. Jika kantuk menghilangkan khusyuk, maka shalat kehilangan ruhnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal: (1) larangan shalat dalam keadaan mengantuk berat, dan (2) bolehnya tidur terlebih dahulu lalu shalat setelah segar. Beliau juga menegaskan bahwa jika kantuknya ringan dan masih bisa mengontrol diri, maka tidak mengapa melanjutkan shalat.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) memahami perintah ini sebagai anjuran yang kuat, bukan kewajiban. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik memandangnya sebagai adab yang dianjurkan. Namun kesimpulannya sama: menjaga kekhusyukan lebih utama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa perintah ini bersifat anjuran (mandub), bukan wajib, karena shalatnya tetap sah selama akal masih sadar.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah melihat Nabi ﷺ shalat dalam keadaan beliau sangat lelah karena banyaknya ibadah malam. Namun beliau tetap menjaga kualitas shalatnya. Aisyah juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda tentang shalat malam: jika seseorang mengantuk, hendaklah ia tidur, karena ia tidak tahu apakah ia sedang beristighfar atau mencela dirinya sendiri (HR. Bukhari dan Muslim).

Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Shalat yang sedikit dengan kekhusyukan lebih baik daripada shalat yang banyak tetapi lalai." Ini sejalan dengan semangat hadits Aisyah di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika merasa sangat mengantuk saat shalat, berhentilah dan tidurlah terlebih dahulu hingga segar.
  2. Jangan memaksakan shalat dalam keadaan kantuk berat, karena bisa merusak makna dan adab shalat.
  3. Jika kantuknya ringan dan masih bisa mengontrol diri, boleh melanjutkan shalat.
  4. Utamakan kualitas (khusyuk) daripada kuantitas semata.
  5. Tidur yang cukup sebelum shalat malam adalah bagian dari persiapan ibadah yang baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?