Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 131 tentang Cara wudhu Nabi memasukkan jari ke telinga

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah wudhu Nabi ﷺ, yaitu membersihkan bagian dalam lubang telinga dengan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan menggunakan ibu jari untuk membersihkan bagian belakang telinga. Ini adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ dan termasuk dalam kesempurnaan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنِ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ ابْنِ عَفْرَاءَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ تَوَضَّأَ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ فِي جُحْرَىْ أُذُنَيْهِ

Makna: Dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidh bin 'Afra`, bahwasanya Nabi ﷺ berwudhu, lalu beliau memasukkan kedua jarinya ke dalam lubang kedua telinganya.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh:

  • Imam al-Hakim dalam Al-Mustadrak (no. 528) dan beliau menshahihkannya sesuai syarat Imam Muslim.
  • Imam al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (no. 260) dan Ma'rifah as-Sunan wa al-Atsar (no. 2139).

Komentar Ulama:

Imam al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits ini dalam Shahih Abi Dawud (no. 131) dan Irwa' al-Ghalil (no. 91). Beliau berkata: "Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Hakim, dan al-Baihaqi."

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam wudhu, telinga termasuk anggota yang disunnahkan untuk dibasuh. Namun, cara membasuhnya berbeda dengan anggota lain karena telinga bukan termasuk anggota yang wajib dibasuh menurut jumhur ulama. Adapun cara membasuh telinga yang dicontohkan Nabi ﷺ adalah:

  1. Memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga untuk membersihkan bagian dalamnya.
  2. Menggunakan ibu jari untuk membersihkan bagian belakang telinga (daun telinga).

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad (1/194) menjelaskan: "Nabi ﷺ mengusap kepalanya, lalu memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam lubang telinganya, dan mengusap bagian luar telinga dengan ibu jarinya."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' (1/190) menjelaskan: "Cara mengusap telinga adalah dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan ibu jari mengusap bagian belakang telinga. Ini adalah cara yang paling sempurna dan sesuai sunnah."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menjelaskan dalam Majmu' Fatawa (10/50): "Mengusap telinga termasuk sunnah wudhu. Caranya dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga dan ibu jari ke bagian belakangnya, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ."

Adapun mengenai hukum mengusap telinga, para ulama berbeda pendapat:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa mengusap telinga hukumnya wajib, karena telinga termasuk bagian dari kepala.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mengusap telinga hukumnya sunnah, bukan wajib. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena tidak ada dalil yang mewajibkannya secara tegas.

Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi (dalam Al-Mughni 1/98) menyebutkan bahwa pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad adalah sunnah, dan ini juga pendapat Imam asy-Syafi'i.

Story Telling

Dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidh bin 'Afra` radhiyallahu 'anha, beliau adalah seorang sahabiyah yang mulia. Beliau meriwayatkan hadits ini dengan penuh ketelitian, memperhatikan detail-detail kecil dalam wudhu Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan setiap gerakan Nabi ﷺ dalam ibadah, bahkan hal-hal yang terlihat kecil seperti cara membersihkan telinga.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fath al-Bari (1/280) menyebutkan bahwa Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidh adalah salah satu sahabiyah yang meriwayatkan hadits tentang wudhu secara detail. Ini menunjukkan perhatian besar para sahabat terhadap sunnah, sekecil apa pun.

Hikmah dari kisah ini: Kita diajarkan untuk tidak meremehkan detail-detail ibadah. Karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti Nabi ﷺ dalam segala hal, baik yang besar maupun yang kecil.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap telinga termasuk sunnah wudhu yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  2. Caranya: Masukkan jari telunjuk ke lubang telinga dan gunakan ibu jari untuk mengusap bagian belakang telinga, bersamaan dengan mengusap kepala.
  3. Hukumnya menurut pendapat yang lebih kuat adalah sunnah, bukan wajib. Namun, meninggalkannya berarti meninggalkan keutamaan.
  4. Air yang digunakan adalah sisa air dari mengusap kepala, bukan mengambil air baru.
  5. Konsistensi dalam beribadah: Perhatikan detail-detail sunnah, karena di situlah letak kesempurnaan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?