Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1307 tentang Anjuran tidak meninggalkan shalat malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi wasiat penting dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha: jangan tinggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah ﷺ senantiasa menjaganya. Bahkan ketika sakit atau merasa berat/lelah, beliau tetap shalat dengan cara duduk. Ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat malam, dan menjadi dorongan bagi kita untuk tidak mudah meninggalkannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Muzzammil [73]: 20

وَمَا تُقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا

Terjemahan: "Dan kebaikan apa pun yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah, yang lebih baik dan lebih besar pahalanya."

QS. Al-Isra' [17]: 79

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

Terjemahan: "Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab Shalat Malam, dari jalur Yazid bin Khumair dari Abdullah bin Abi Qais dari Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ jika sakit beliau shalat sambil duduk, dan jika membaca beliau membaca dengan duduk, lalu ketika tersisa beberapa ayat beliau berdiri dan membaca sambil berdiri, kemudian rukuk.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah sambil duduk bagi yang sakit atau lemah, dan tetap sah serta berpahala.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qiyamul lail baik dalam keadaan safar maupun mukim, sehat maupun sakit.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menekankan bahwa qiyamul lail adalah kebiasaan para salafus shalih dan tanda keimanan yang kuat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Anjuran kuat untuk tidak meninggalkan shalat malam.

Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling mengetahui kebiasaan beliau di malam hari — memberikan wasiat langsung: "Janganlah kamu meninggalkan shalat malam." Ini bukan sekadar anjuran biasa, tetapi wasiat yang lahir dari pengetahuan beliau yang mendalam tentang kesungguhan Nabi ﷺ dalam beribadah malam.

Kedua: Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan qiyamul lail.

Ini menunjukkan bahwa shalat malam adalah amalan yang sangat dijaga oleh Rasulullah ﷺ. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ senantiasa menjaga shalat malam, bahkan dalam perjalanan (safar). Hal ini menunjukkan bahwa qiyamul lail memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam.

Ketiga: Keringanan ketika sakit atau berat.

Ketika Nabi ﷺ sakit atau merasa berat/lelah, beliau tetap shalat tetapi dengan cara duduk. Ini menunjukkan dua hal:

  1. Semangat beliau yang luar biasa untuk tidak meninggalkan shalat malam.
  2. Keringanan (rukhshah) dalam Islam bahwa shalat sunnah boleh dikerjakan sambil duduk ketika tidak mampu berdiri.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa shalat sunnah sambil duduk bagi orang yang mampu berdiri tetap sah, tetapi pahalanya setengah dibanding shalat sambil berdiri — kecuali jika ada udzur (alasan syar'i) seperti sakit, maka pahalanya tetap penuh.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur tetap boleh dan sah, berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang hal ini.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa cara Nabi ﷺ shalat malam sambil duduk ketika sakit adalah bentuk kasih sayang beliau terhadap umatnya, agar mereka mengetahui bahwa ada keringanan dalam beribadah ketika dalam kesulitan.

Keempat: Perbedaan pendapat ulama tentang shalat sunnah sambil duduk.

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur boleh, tetapi pahalanya setengah dari shalat berdiri.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat boleh secara mutlak, baik ada udzur maupun tidak.
  • Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Syaikh al-Albani dan Syaikh al-Utsaimin — adalah bahwa shalat sunnah sambil duduk tanpa udzur boleh dan sah, tetapi yang lebih utama adalah berdiri jika mampu, berdasarkan hadits Aisyah yang lain bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Shalat seseorang yang duduk pahalanya setengah dari shalat orang yang berdiri."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Abi Qais — perawi hadits ini — pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang shalat malam Rasulullah ﷺ. Aisyah menjawab dengan jawaban yang penuh hikmah: "Janganlah kamu meninggalkan shalat malam, karena Rasulullah ﷺ tidak pernah meninggalkannya."

Dalam riwayat lain yang shahih, Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa Nabi ﷺ berdiri shalat malam hingga kaki beliau bengkak. Aisyah bertanya: "Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan ini padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang lalu dan yang akan datang?" Nabi ﷺ menjawab: "Apakah aku tidak boleh menjadi hamba yang bersyukur?" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Kisah ini menunjukkan bahwa qiyamul lail bukan hanya sarana memohon ampunan, tetapi juga bentuk syukur kepada Allah atas nikmat-Nya. Inilah yang membuat Nabi ﷺ begitu menjaga shalat malam sepanjang hidupnya.

Al-Hasan al-Bashri — seorang tabi'in yang terkenal — pernah berkata: "Tidak ada ibadah yang lebih berat bagi jiwa manusia selain shalat malam, karena tidur adalah hal yang paling dicintai oleh jiwa. Maka barangsiapa yang mampu mengalahkan jiwanya untuk bangun di malam hari, ia telah menunjukkan kesungguhan imannya."

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan tinggalkan shalat malam — jadikan qiyamul lail sebagai kebiasaan harian, meskipun hanya dua rakaat.
  2. Ketika sakit atau lelah, tetap shalat malam dengan cara duduk — jangan jadikan alasan untuk meninggalkannya sama sekali.
  3. Bertahap dalam beribadah — mulailah dengan jumlah rakaat yang ringan, lalu tingkatkan sesuai kemampuan.
  4. Ingatlah bahwa Nabi ﷺ — dengan segala kesibukan dan kedudukannya — tetap menjaga shalat malam, maka kita lebih pantas untuk berusaha.
  5. Shalat sunnah sambil duduk tetap sah dan berpahala, terutama ketika ada udzur seperti sakit atau kelelahan berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?