Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa tata cara shalat sunnah, baik di malam hari maupun di siang hari, adalah dilakukan dengan salam setiap dua raka'at (matsna matsna). Ini adalah bentuk yang paling utama dan sempurna. Namun, para ulama menjelaskan bahwa shalat sunnah tetap sah jika dilakukan lebih dari dua raka'at dengan satu salam, seperti shalat witir atau shalat-shalat sunnah tertentu lainnya, berdasarkan dalil-dalil lain yang lebih spesifik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
<p>صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ مَثْنَى مَثْنَى</p>
"Shalat malam dan siang adalah dua-dua (dengan salam setiap dua raka'at)." (HR. Abu Dawud no. 1295, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.
Ayat Al-Qur'an Terkait (tentang perintah shalat dan keutamaannya):
Allah Ta'ala berfirman:
<p>إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا</p>
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa' [4]: 103)
Ayat ini menunjukkan kewajiban shalat, dan hadits ini menjelaskan salah satu tata cara pelaksanaannya, khususnya untuk shalat sunnah.
Pandangan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya, serta Imam Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur, berpendapat bahwa shalat sunnah mutlak (bukan shalat yang punya sebab) paling utama dilakukan dengan salam setiap dua raka'at. Ini berdasarkan keumuman hadits di atas.
- Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa shalat sunnah di malam hari (seperti qiyamul lail) lebih utama dilakukan dengan salam setiap dua raka'at, namun untuk shalat sunnah di siang hari, beliau membolehkan empat raka'at dengan satu salam, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang terkadang melakukannya demikian.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan tata cara yang paling utama dan paling sempurna, namun tidak menafikan kebolehan shalat sunnah dengan empat raka'at satu salam, karena ada dalil lain yang menunjukkan hal itu, seperti shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur yang dilakukan Nabi ﷺ empat raka'at dengan satu salam (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama tentang tata cara shalat sunnah. Kata مَثْنَى مَثْنَى (matsna matsna) artinya dua-dua, yaitu setiap dua raka'at diakhiri dengan salam.
Penjelasan dari para ulama:
- Imam Al-Khathabi (salah satu pensyarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah shalat sunnah di malam dan siang hari dilakukan dengan salam setiap dua raka'at. Ini adalah bentuk yang paling utama karena lebih mudah untuk menjaga kekhusyukan dan lebih dekat dengan cara shalatnya para malaikat.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah dengan salam setiap dua raka'at. Namun, beliau juga menegaskan bahwa shalat sunnah empat raka'at dengan satu salam tetap sah dan memiliki dasar dari perbuatan Nabi ﷺ, seperti shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur.
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat malamnya selalu melakukan salam setiap dua raka'at. Beliau tidak pernah melakukan shalat malam lebih dari dua raka'at dengan satu salam, kecuali shalat witir. Ini menunjukkan bahwa tata cara salam setiap dua raka'at adalah sunnah yang paling ditekankan untuk shalat malam.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa shalat sunnah mutlak dilakukan dua raka'at dengan salam. Adapun shalat-shalat sunnah yang memiliki tata cara khusus, seperti shalat witir, shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib, maka tata caranya mengikuti dalil yang lebih spesifik.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama: Hadits ini menunjukkan bahwa cara shalat sunnah yang paling utama adalah dengan salam setiap dua raka'at. Namun, shalat sunnah yang dilakukan empat raka'at dengan satu salam tetap sah dan dibolehkan, terutama untuk shalat-shalat yang memiliki dalil khusus, seperti shalat rawatib sebelum Zhuhur atau shalat Dhuha yang dilakukan empat raka'at.
Story Telling
Dahulu, ada seorang sahabat bernama Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini. Beliau dikenal sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau ditanya tentang bagaimana cara shalat malam Nabi ﷺ. Maka beliau menjawab, "Rasulullah ﷺ biasa shalat malam dua raka'at dua raka'at, lalu beliau witir dengan satu raka'at." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dari sini kita belajar bahwa Ibnu Umar sangat memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mempraktikkannya dengan sangat teliti. Hikmahnya, kita sebagai umat Islam hendaknya berusaha untuk shalat sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ, karena kesempurnaan ibadah terletak pada mengikuti contoh beliau, bukan pada banyaknya raka'at semata.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah mutlak (shalat sunnah yang tidak terikat waktu atau sebab) paling utama dilakukan dengan salam setiap dua raka'at.
- Shalat malam (qiyamul lail) sangat ditekankan untuk dilakukan dua raka'at dengan salam, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ.
- Shalat sunnah yang memiliki tata cara khusus, seperti shalat witir, shalat tahiyatul masjid, atau shalat rawatib, tetap dilakukan sesuai dalil spesifiknya masing-masing.
- Jangan terlalu kaku dalam masalah ini. Jika seseorang shalat sunnah empat raka'at dengan satu salam, shalatnya tetap sah, namun yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan salam setiap dua raka'at.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.