Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan shalat Dhuha secara rutin dan terus-menerus, pad beliau menyukai amalan tersebut. Beliau meninggalkannya karena khawatir jika amalan itu terus dilakukan, maka akan diwajibkan kepada umatnya. Adapun Aisyah sendiri tetap melaksanakannya. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah, bukan wajib, dan Nabi ﷺ terkadang meninggalkan amalan sunnah karena kasih sayang kepada umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1293 dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, sebagaimana yang Anda sebutkan.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur Malik bin Anas, dari Az-Zuhri, dari 'Urwah, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. (HR. Muslim no. 718).
Dalil pendukung tentang shalat Dhuha:
Allah Ta'ala berfirman:
وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ
"Dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya." (QS. Qaf [50]: 39)
Ayat ini antara lain menunjukkan anjuran beribadah di waktu pagi, termasuk shalat Dhuha, sebagaimana ditafsirkan oleh para ulama.
Hadits lain tentang shalat Dhuha:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
«لَا يُحَافِظُ عَلَى صَلَاةِ الضُّحَى إِلَّا أَوَّابٌ»
"Tidak ada yang menjaga shalat Dhuha kecuali orang yang kembali kepada Allah (awwab)." (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, dan dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib no. 663)
Kaitan dengan ulama:
- Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dan Shahih Muslim dari jalurnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat Dhuha hukumnya sunnah, dan Nabi ﷺ meninggalkannya karena khawatir diwajibkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat Dhuha secara umum, namun tidak merutinkannya setiap hari.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Shalat Dhuha adalah sunnah, bukan wajib
Aisyah radhiyallahu ‘anha menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah merutinkan shalat Dhuha secara terus-menerus. Ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha bukanlah kewajiban. Para ulama sepakat bahwa shalat Dhuha hukumnya sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan).
Imam An-Nawawi berkata: "Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Dhuha adalah sunnah, dan Nabi ﷺ meninggalkannya karena khawatir diwajibkan. Adapun Aisyah melakukannya karena beliau tidak khawatir akan hal itu, sebab kewajiban telah selesai ditetapkan." (Syarah Shahih Muslim, 6/29)
2. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya
Nabi ﷺ meninggalkan amalan yang beliau sukai karena khawatir jika beliau terus melakukannya, maka umat akan mengikutinya dan akhirnya diwajibkan. Ini adalah bentuk rahmat dan kasih sayang beliau kepada umatnya.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Fathul Bari (jilid 4, hlm. 56) menjelaskan: "Nabi ﷺ meninggalkan sebagian amalan sunnah karena khawatir diwajibkan atas umatnya. Ini menunjukkan kelembutan beliau kepada umatnya dan keinginan beliau untuk meringankan beban mereka."
3. Aisyah tetap melaksanakan shalat Dhuha
Aisyah radhiyallahu ‘anha tetap melaksanakan shalat Dhuha meskipun Nabi ﷺ tidak merutinkannya. Ini menunjukkan bahwa setelah kewajiban syariat telah sempurna dan tidak ada lagi penambahan kewajiban, maka tidak ada lagi kekhawatiran tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, tidak ada lagi wahyu yang akan menambah kewajiban, sehingga umat boleh melaksanakan amalan sunnah secara rutin.
4. Perbedaan pendapat tentang hukum shalat Dhuha
- Jumhur ulama (mayoritas): Shalat Dhuha adalah sunnah mu'akkadah. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Dhuha hukumnya mubah (boleh), berdasarkan hadits Aisyah ini. Namun pendapat ini lemah karena banyak hadits lain yang menunjukkan keutamaan shalat Dhuha.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: "Shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan. Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkannya. Adapun hadits Aisyah bahwa Nabi ﷺ tidak pernah melakukannya, maka yang dimaksud adalah beliau tidak merutinkannya setiap hari, bukan berarti beliau tidak pernah melakukannya sama sekali." (Syarh Riyadhush Shalihin, 4/198)
5. Hikmah meninggalkan amalan yang disukai
Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita bahwa terkadang seorang muslim perlu meninggalkan amalan yang baik demi kemaslahatan yang lebih besar. Ini termasuk fiqih prioritas dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan pribadi beliau. Suatu hari, beliau ditanya tentang amalan Nabi ﷺ yang paling beliau sukai. Aisyah menjawab: "Amalan yang paling disukai Rasulullah ﷺ adalah amalan yang dilakukan secara rutin, meskipun sedikit." (HR. Bukhari no. 6464)
Namun dalam hadits yang kita bahas ini, Aisyah mengabarkan bahwa Nabi ﷺ meninggalkan shalat Dhuha meskipun beliau menyukainya. Ini menunjukkan bahwa kecintaan Nabi ﷺ kepada umatnya melebihi kecintaan beliau kepada amalan yang beliau sukai. Beliau lebih memilih meninggalkan amalan tersebut daripada membebani umatnya dengan kewajiban baru.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di (hlm. 812) menjelaskan bahwa Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam." (QS. Al-Anbiya' [21]: 107)
Salah satu wujud rahmat Nabi ﷺ adalah meninggalkan amalan yang beliau sukai demi kemudahan umatnya.
Kesimpulan Praktis
- Shalat Dhuha hukumnya sunnah, sangat dianjurkan, dan bukan wajib.
- Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat Dhuha, namun tidak merutinkannya setiap hari karena khawatir diwajibkan.
- Setelah wafatnya Nabi ﷺ, tidak ada lagi kekhawatiran tersebut, sehingga kita dianjurkan untuk rutin melaksanakan shalat Dhuha.
- Waktu shalat Dhuha dimulai setelah matahari naik setinggi tombak (sekitar 15-20 menit setelah syuruq) hingga sebelum waktu dzuhur.
- Jumlah rakaat minimal 2 rakaat, dan bisa lebih hingga 8 rakaat atau lebih sesuai kemampuan.
- Hikmah dari hadits ini adalah kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya dan pentingnya fiqih prioritas dalam beribadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.