Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1292 tentang Shalat Dhuha tidak rutin dilakukan Nabi kecuali saat pulang safar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak membiasakan diri shalat Dhuha secara rutin di rumah, kecuali ketika beliau kembali dari perjalanan. Namun, ini bukan berarti shalat Dhuha tidak disunnahkan. Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menerangkan tentang kebiasaan beliau yang tidak terus-menerus mengerjakannya, sementara hadits-hadits lain yang shahih justru menegaskan keutamaan dan tuntunan shalat Dhuha. Adapun pertanyaan kedua tentang menggabungkan dua surat, Aisyah radhiyallahu 'anha menjelaskan bahwa beliau ﷺ membaca surat-surat pendek dari al-mufashshal dalam shalatnya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1292

Teks hadits di atas telah disebutkan dalam pertanyaan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 336) dengan lafaz yang lebih lengkap. Dalam riwayat Muslim, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

> "Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat Dhuha sama sekali, dan aku pun tidak pernah melihat beliau memperbanyak satu shalat pun selain shalat Dhuha, dan sungguh beliau meninggalkannya hingga aku berkata: 'Beliau tidak akan mengerjakannya lagi.'" (HR. Muslim)

2. Hadits tentang Keutamaan Shalat Dhuha

Sebagai pelengkap, terdapat hadits shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Setiap pagi, setiap ruas tulang salah seorang dari kalian wajib dikeluarkan sedekahnya. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma'ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah. Dan semua itu dapat dicukupi dengan dua rakaat shalat Dhuha." (HR. Muslim no. 720)

3. Kaitan dengan Ulama

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 6, hal. 28) menjelaskan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa beliau mengabarkan tentang kebiasaan Nabi ﷺ yang tidak rutin mengerjakan shalat Dhuha di rumah, namun beliau tetap mengerjakannya kadang-kadang. Imam An-Nawawi juga menukil kesepakatan ulama bahwa shalat Dhuha adalah sunnah yang dianjurkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa shalat Dhuha tetap disunnahkan. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:

Pendapat Pertama: Shalat Dhuha Hukumnya Sunnah Mu'akkadah (sangat dianjurkan)

Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang memerintahkan dan menganjurkan shalat Dhuha, seperti hadits Abu Hurairah di atas, serta hadits Abu Dzar radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Hendaklah salah seorang dari kalian bersedekah untuk setiap ruas tulangnya setiap pagi. Maka setiap tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, amar ma'ruf adalah sedekah, nahi mungkar adalah sedekah. Dan semua itu dicukupi dengan dua rakaat shalat Dhuha." (HR. Muslim no. 720)

Pendapat Kedua: Shalat Dhuha Hukumnya Sunnah, Namun Bukan Sesuatu yang Terus-Menerus

Ini adalah pemahaman yang lebih tepat dalam menggabungkan semua dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu' Al-Fatawa (jilid 23, hal. 50) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang-kadang mengerjakan shalat Dhuha dan kadang-kadang meninggalkannya. Beliau tidak melazimkan (terus-menerus) seperti shalat-shalat rawatib, namun beliau tetap mengerjakannya di waktu-waktu tertentu.

Adapun perkataan Aisyah "Tidak, kecuali jika beliau pulang dari perjalanan" — Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari (jilid 3, hal. 49) menjelaskan bahwa ini adalah kabar tentang kebiasaan Nabi ﷺ di rumah, bukan kabar bahwa beliau tidak pernah shalat Dhuha sama sekali. Karena dalam riwayat lain, Aisyah sendiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat Dhuha di rumahnya. Maka yang dimaksud adalah beliau tidak melazimkannya di rumah, namun ketika kembali dari perjalanan, beliau mengerjakannya sebagai bentuk syukur kepada Allah atas keselamatan perjalanan.

Pendapat Ketiga: Tentang Menggabungkan Dua Surat

Adapun jawaban Aisyah tentang menggabungkan dua surat: "Beliau melakukannya dalam surat-surat mufashshal" — ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ dalam satu rakaat kadang menggabungkan dua surat atau lebih, namun beliau melakukannya pada surat-surat pendek yang termasuk dalam al-mufashshal (surat-surat pendek dari Qaf sampai An-Nas menurut pendapat yang masyhur). Ini menunjukkan bahwa menggabungkan surat dalam satu rakaat hukumnya boleh, selama tidak memberatkan diri sendiri.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (jilid 3, hal. 387) menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya membaca lebih dari satu surat dalam satu rakaat, dan ini tidak makruh menurut jumhur.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Shaqiq — perawi hadits ini — adalah seorang tabi'in yang sangat teliti dalam meneladani Nabi ﷺ. Suatu hari ia bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, Ummul Mukminin, tentang amalan-amalan Nabi ﷺ. Pertanyaannya sangat detail: apakah beliau shalat Dhuha? Apakah beliau menggabungkan dua surat dalam satu rakaat?

Aisyah menjawab dengan jujur dan apa adanya. Ini mengajarkan kita adab dalam menuntut ilmu: bertanya kepada ahlinya, dan menjawab dengan jujur tanpa menambah-nambahi. Aisyah tidak berkata "beliau selalu shalat Dhuha" padahal kenyataannya tidak, dan tidak pula berkata "beliau tidak pernah" padahal beliau kadang mengerjakannya. Ini adalah kejujuran ilmiah yang luar biasa.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhush Shalihin (jilid 4, hal. 78) pernah menyebutkan bahwa memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan membutuhkan keilmuan yang dalam. Terkadang satu hadits mengabarkan tentang kebiasaan, dan hadits lain mengabarkan tentang anjuran. Keduanya bisa digabungkan tanpa harus menolak salah satunya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat Dhuha hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan, berdasarkan hadits-hadits shahih yang memerintahkannya.
  2. Nabi ﷺ tidak melazimkan shalat Dhuha di rumah seperti shalat rawatib, namun beliau tetap mengerjakannya kadang-kadang, dan beliau mengerjakannya ketika kembali dari perjalanan sebagai bentuk syukur.
  3. Boleh menggabungkan dua surat atau lebih dalam satu rakaat, terutama dari surat-surat pendek (al-mufashshal), selama tidak memberatkan.
  4. Waktu shalat Dhuha dimulai dari setelah matahari naik setinggi tombak (sekitar 15 menit setelah syuruq) hingga sebelum waktu dzuhur.
  5. Jangan meninggalkan shalat Dhuha jika mampu, karena pahalanya sangat besar — setara dengan sedekah untuk seluruh persendian tubuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?