Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa di antara adzan dan iqamah (yang disebut "dua adzan") terdapat waktu yang disunnahkan untuk shalat sunnah, dan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Rasulullah ﷺ mengucapkannya tiga kali, dan pada kali ketiga beliau menambahkan "bagi siapa yang ingin", yang menunjukkan bahwa shalat sunnah antara adzan dan iqamah itu hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Hadits ini menjadi dasar disyariatkannya shalat sunnah qabliyah (sebelum) shalat fardhu, termasuk shalat sunnah sebelum Maghrib.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنِ الْجُرَيْرِيِّ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُغَفَّلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلاَةٌ لِمَنْ شَاءَ "
Makna: Dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Antara dua adzan ada shalat, antara dua adzan ada shalat (lagi), bagi siapa yang ingin (melakukannya)."
Hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari:
Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzani, Rasulullah ﷺ bersabda (artinya): "Antara dua adzan ada shalat, antara dua adzan ada shalat," lalu pada kali ketiga beliau bersabda, "bagi siapa yang ingin." (HR. Bukhari no. 624)
Ayat Al-Qur'an yang relevan (tentang shalat dan anjuran beribadah):
QS. Al-Isra' [17]: 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
"Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."
Penjelasan ulama tentang makna "dua adzan":
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab Fath al-Bari (syarah Shahih al-Bukhari) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "dua adzan" di sini adalah adzan dan iqamah. Ini adalah pendapat jumhur ulama, karena iqamah juga disebut "adzan" dalam beberapa riwayat. Beliau menukil perkataan sebagian ulama bahwa makna "dua adzan" adalah adzan dan iqamah, dan inilah yang benar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil yang sangat jelas tentang disyariatkannya shalat sunnah rawatib qabliyah, yaitu shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat fardhu. Berikut beberapa poin penting:
- Makna "dua adzan": Para ulama berbeda pendapat tentang makna "dua adzan" dalam hadits ini. Pendapat yang kuat—dan dipilih oleh jumhur ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ibn Rajab, dan lainnya—adalah bahwa yang dimaksud adalah adzan dan iqamah. Ini karena iqamah sering disebut juga dengan "adzan" dalam bahasa Arab, dan konteks hadits menunjukkan hal itu.
- Hukum shalat antara adzan dan iqamah: Hadits ini menunjukkan bahwa shalat sunnah antara adzan dan iqamah itu disyariatkan. Namun, kata "bagi siapa yang ingin" pada ucapan ketiga menunjukkan bahwa hukumnya sunnah (dianjurkan), bukan wajib. Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "bagi siapa yang ingin" adalah penegasan bahwa shalat ini tidak wajib, melainkan sunnah yang dianjurkan.
- Cakupan hadits: Hadits ini bersifat umum, mencakup semua shalat fardhu. Artinya, antara adzan dan iqamah untuk setiap shalat fardhu, disunnahkan untuk shalat sunnah qabliyah. Namun, untuk shalat Maghrib secara khusus, terdapat hadits-hadits lain yang lebih spesifik menganjurkan shalat sunnah sebelum Maghrib.
- Shalat sunnah sebelum Maghrib: Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa para sahabat Nabi ﷺ bersegera melakukan shalat sunnah sebelum Maghrib, hingga hampir saja orang yang shalat fardhu tidak sempat mendapatkan rakaat pertama karena mereka memperpanjang shalat sunnahnya. Ini menunjukkan bahwa shalat sunnah qabliyah Maghrib adalah perkara yang dikenal dan diamalkan di kalangan sahabat.
- Pendapat ulama tentang jumlah rakaat: Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat sunnah sebelum Maghrib. Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan lainnya adalah dua rakaat. Ini berdasarkan keumuman hadits-hadits tentang shalat sunnah rawatib, dan juga praktik para sahabat.
- Hikmah disyariatkannya: Shalat sunnah antara adzan dan iqamah memiliki hikmah yang besar, di antaranya:
- Mengisi waktu antara adzan dan iqamah dengan ibadah, bukan dengan kesia-siaan.
- Melatih jiwa untuk selalu dekat dengan Allah ﷻ.
- Sebagai persiapan spiritual sebelum menghadap Allah dalam shalat fardhu.
- Menambah pahala dan kebaikan bagi seorang muslim.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib, termasuk shalat sunnah sebelum Maghrib, dalam perjalanan maupun saat menetap. Ini menunjukkan pentingnya shalat sunnah ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ sangat bersemangat dalam mengerjakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Dalam Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Kami di masa Nabi ﷺ, apabila muadzin telah mengumandangkan adzan Maghrib, para sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid dan shalat (sunnah) dua rakaat, hingga seorang yang datang (untuk shalat fardhu) hampir tidak mendapati rakaat pertama karena banyaknya orang yang shalat sunnah." (HR. Bukhari)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat antusias memanfaatkan waktu antara adzan dan iqamah untuk beribadah. Mereka tidak menyia-nyiakan waktu yang singkat itu, bahkan mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan keutamaan shalat sunnah qabliyah Maghrib.
Hikmah yang bisa kita ambil: Jangan pernah meremehkan waktu-waktu singkat antara adzan dan iqamah. Isilah dengan ibadah, meskipun hanya dua rakaat yang ringan. Karena di situlah terletak keberkahan dan kecintaan para sahabat kepada ketaatan.
Kesimpulan Praktis
- Bersegera mengerjakan shalat sunnah qabliyah setelah mendengar adzan, terutama sebelum shalat Maghrib, karena ini adalah sunnah yang diamalkan para sahabat.
- Jangan meremehkan shalat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib, karena ia memiliki keutamaan yang besar dan merupakan amalan yang dicintai Allah ﷻ.
- Niatkan shalat sunnah ini dengan ikhlas karena Allah, dan jadikan ia sebagai bekal untuk menghadap Allah dalam shalat fardhu.
- Perbanyak doa antara adzan dan iqamah, karena waktu ini adalah waktu yang mustajab untuk berdoa.
- Jangan menjadikan shalat sunnah ini sebagai beban, tetapi jadikan ia sebagai kesempatan untuk meraih pahala dan kedekatan kepada Allah ﷻ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.