Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1282 tentang Anjuran shalat sunnah sebelum Maghrib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib pernah dikerjakan pada masa Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ melihatnya namun tidak memerintahkan dan tidak melarang. Para ulama memahami bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib hukumnya boleh (mustahab menurut sebagian ulama), tetapi tidak termasuk sunnah yang ditekankan seperti rawatib lainnya. Sikap Nabi ﷺ yang membiarkan (taqrir) menunjukkan kebolehannya, sementara tidak memerintahkan menunjukkan bahwa ia bukan sunnah muakkadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang keutamaan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Shalat Sunnah, Bab Shalat Sebelum Maghrib, no. 1282. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa dari jalur yang lain, dan At-Tirmidzi menyebutkannya dalam bab yang sama.

Penjelasan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya shalat sunnah sebelum Maghrib, dan sikap Nabi ﷺ yang tidak memerintah tidak melarang menunjukkan bahwa hal itu bukanlah perkara yang ditekankan (bukan sunnah muakkadah), tetapi tetap termasuk kebaikan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah) menganggapnya sunnah, sebagian lain menganggapnya sekadar mubah.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang, dan ini menunjukkan kebolehan, namun tidak ada perintah tegas yang menjadikannya sunnah muakkadah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berisi pengakuan sahabat mulia Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa beliau pernah mengerjakan dua rakaat shalat sebelum Maghrib di masa Nabi ﷺ masih hidup. Perawi bernama Al-Mukhtar bin Fulful bertanya untuk memastikan: apakah Nabi ﷺ mengetahui hal itu? Anas menjawab: "Ya, beliau melihat kami, tetapi tidak memerintahkan dan tidak melarang kami."

Makna "tidak memerintahkan dan tidak melarang" adalah bentuk taqrir (persetujuan diam) dari Nabi ﷺ. Dalam kaidah ushul yang dijelaskan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, sikap diam Nabi ﷺ terhadap suatu perbuatan yang beliau ketahui menunjukkan bahwa perbuatan itu tidak haram. Namun, ketiadaan perintah menunjukkan bahwa ia tidak sampai derajat sunnah yang ditekankan.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan banyak ulama Hanabilah berpendapat bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib adalah sunnah, berdasarkan hadits ini dan hadits lain yang menyebutkan "shalatlah sebelum Maghrib" (diriwayatkan Al-Bukhari). Ibn Qayyim al-Jawziyyah — murid utama Imam Ahmad — menguatkan pendapat ini dalam Zadul Ma'ad.
  2. Imam an-Nawawi (Syafi'i) menyatakan bahwa shalat ini hukumnya sunnah, tetapi tidak termasuk rawatib muakkadah. Beliau menyebut dalam Al-Majmu' bahwa sebagian ulama Syafi'iyah menganggapnya mustahab.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa hadits ini menunjukkan kebolehan, dan beliau mengompromikan antara hadits yang memerintahkan (riwayat Al-Bukhari: "shalatlah sebelum Maghrib") dengan hadits yang tidak memerintahkan (hadits Anas ini) dengan kesimpulan: hukumnya sunnah ghairu muakkadah.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhis Shalihin menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib disyariatkan, namun waktunya singkat sehingga tidak ditekankan seperti rawatib lainnya.

Kesimpulan dalil: Pendapat yang paling kuat adalah bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib hukumnya sunnah ghairu muakkadah (sunnah yang tidak ditekankan), berdasarkan penggabungan antara hadits perintah dan hadits taqrir ini. Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, dan Syaikh al-Utsaimin.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun — adalah sahabat yang paling teliti dalam mencatat sunnah Nabi ﷺ. Beliau pernah berkata: "Aku telah melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, dan beliau tidak pernah mengatakan 'ah' kepadaku, tidak pernah memukulku, dan tidak pernah menghardikku." (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).

Suatu hari, Al-Mukhtar bin Fulful — seorang tabi'in — datang kepada Anas untuk bertanya tentang shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Pertanyaan Al-Mukhtar menunjukkan semangat tabi'in dalam memastikan setiap amal memiliki dasar dari Nabi ﷺ. Anas menjawab dengan jujur dan teliti: "Ya, Nabi ﷺ melihat kami, tetapi tidak memerintahkan dan tidak melarang." Jawaban ini mencerminkan adab salaf: tidak menambah-nambahi dan tidak mengurangi. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Ilmu itu adalah apa yang datang dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya; adapun selain itu hanyalah waswas." Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya beramal berdasarkan dalil yang jelas, dan tidak memaksakan suatu amalan menjadi wajib atau sunnah muakkadah tanpa dasar.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib boleh dikerjakan dan termasuk amal kebaikan, berdasarkan taqrir Nabi ﷺ dalam hadits Anas bin Malik ini.
  2. Hukumnya sunnah ghairu muakkadah, bukan sunnah muakkadah seperti rawatib lainnya, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkannya secara tegas.
  3. Jangan mengingkari orang yang mengerjakannya, karena ada dalilnya; dan jangan pula memaksakan bahwa ia sunnah muakkadah, karena tidak ada perintah tegas.
  4. Waktunya singkat, yaitu antara adzan Maghrib dan iqamah, sehingga tidak perlu panjang.
  5. Utamakan adab salaf: beramal dengan dalil, tidak berlebihan (ghuluw), dan tidak meremehkan amal kecil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?