Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1281 tentang Anjuran shalat dua rakaat sebelum Maghrib

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan dan dianjurkan, namun hukumnya bukan sunnah muakkadah (sangat ditekankan) yang selalu dirutinkan oleh Nabi ﷺ. Beliau mengajak para sahabat untuk shalat dua rakaat sebelum Maghrib, tetapi karena khawatir umatnya menganggapnya sebagai kewajiban atau sunnah yang mengikat, beliau menyatakan bahwa hal itu pilihan bagi yang mau. Maka, bagi yang mengerjakannya mendapat pahala, dan yang meninggalkannya tidaklah dicela.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits riwayat Abu Dawud no. 1281 dari sahabat Abdullah al-Muzani radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (diringkas) dan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Teks hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ الْحُسَيْنِ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ " . ثُمَّ قَالَ " صَلُّوا قَبْلَ الْمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِمَنْ شَاءَ " . خَشْيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً

Makna ringkas: Rasulullah ﷺ bersabda, "Shalatlah dua rakaat sebelum Maghrib." Kemudian beliau mengulanginya dengan mengatakan, "Shalatlah dua rakaat sebelum Maghrib, bagi siapa yang ingin melakukannya." Beliau mengucapkan kalimat kedua ini karena khawatir orang-orang akan menjadikannya sebagai sunnah yang dianggap wajib atau selalu dirutinkan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab al-Tahajjud, Bab Shalat Qabl al-Maghrib) meriwayatkan hadits ini secara mu'allaq dan menggunakannya sebagai dalil bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disunnahkan.
  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat sebelum Maghrib itu mustahab (dianjurkan), bukan sunnah rawatib yang selalu dijaga Nabi ﷺ.
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan berdasarkan hadits ini, namun beliau tidak menetapkannya sebagai sunnah rawatib yang selalu dikerjakan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Namun hadits ini menjadi titik terang dalam perselisihan tersebut.

Pendapat pertama: Shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Ini adalah pendapat sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, dan juga diriwayatkan dari sebagian sahabat seperti Ibnu Umar. Mereka berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ yang kadang mengerjakannya dan sabda beliau yang pertama, "Shalatlah dua rakaat sebelum Maghrib."

Pendapat kedua: Shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu bukan sunnah rawatib, tetapi dianjurkan secara mutlak (mustahab) bagi yang mau. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan Imam Malik dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil dengan sabda Nabi ﷺ yang kedua, "Bagi siapa yang ingin melakukannya," dan penjelasan bahwa beliau khawatir umatnya menganggapnya sebagai sunnah yang mengikat.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah pendapat kedua: shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disunnahkan namun bukan sunnah rawatib yang selalu dijaga. Alasannya:

  1. Nabi ﷺ sendiri tidak selalu mengerjakannya. Dalam hadits riwayat al-Bukhari dari Anas bin Malik, disebutkan bahwa para sahabat biasa shalat dua rakaat sebelum Maghrib, namun ketika adzan Maghrib dikumandangkan, mereka segera berdiri dan shalat, dan hal itu berlangsung hingga Nabi ﷺ keluar. Ini menunjukkan bahwa mereka mengerjakannya secara sukarela, bukan karena perintah yang mengikat.
  2. Sabda Nabi ﷺ "bagi siapa yang ingin melakukannya" menunjukkan bahwa hukumnya pilihan, bukan keharusan.
  3. Kekhawatiran Nabi ﷺ bahwa orang-orang akan menjadikannya sebagai sunnah (dalam arti selalu dirutinkan dan dianggap mengikat) menunjukkan bahwa beliau sengaja tidak merutinkannya agar umatnya tidak terbebani.

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib, namun tidak selalu. Beliau menyebutkan bahwa ini termasuk shalat sunnah yang dianjurkan namun tidak termasuk sunnah rawatib.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan berdasarkan hadits ini, namun tidak termasuk sunnah rawatib. Beliau menganjurkan untuk mengerjakannya karena ada pahala, tetapi tidak boleh diyakini sebagai sunnah yang selalu dijaga Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Kami berada di Madinah. Ketika muadzin mengumandangkan adzan Maghrib, para sahabat bersegera menuju tiang-tiang masjid, lalu mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib. Bahkan seorang yang datang dari luar kota melihat mereka dan mengira bahwa shalat Maghrib telah dikerjakan, karena banyaknya orang yang shalat dua rakaat sebelum Maghrib." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan semangat para sahabat dalam mengerjakan shalat sunnah sebelum Maghrib. Mereka berlomba-lomba mengerjakannya karena mengetahui keutamaannya, meskipun mereka juga paham bahwa itu bukan kewajiban. Ini pelajaran bagi kita: jangan meninggalkan kebaikan hanya karena ia bukan kewajiban. Selama ada dalil yang menganjurkan, kita kerjakan dengan penuh semangat, tanpa merasa terbebani.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan dan dianjurkan berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Hukumnya bukan sunnah rawatib yang selalu dijaga Nabi ﷺ, melainkan sunnah yang dianjurkan secara mutlak.
  3. Boleh dikerjakan setiap hari, dan itu lebih utama, selama tidak diyakini sebagai kewajiban.
  4. Boleh juga ditinggalkan tanpa ada dosa atau celaan, karena Nabi ﷺ sendiri tidak selalu mengerjakannya.
  5. Waktunya adalah antara adzan Maghrib dan iqamah, sebagaimana yang dipraktikkan para sahabat.
  6. Niatkanlah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan mencari pahala, bukan karena riya atau kebiasaan semata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.