Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang kebiasaan Nabi ﷺ yang selalu shalat dua rakaat setelah shalat Ashar. Namun, perlu dipahami dengan baik bahwa ini adalah kekhususan (keistimewaan) bagi Nabi ﷺ, bukan perintah umum bagi umatnya. Para ulama menjelaskan bahwa shalat sunnah setelah Ashar secara umum terlarang, tetapi Nabi ﷺ melakukannya karena beliau memiliki keistimewaan tersendiri, dan ini menjadi dalil bahwa larangan tersebut tidak berlaku bagi beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1279:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الأَسْوَدِ، وَمَسْرُوقٍ، قَالاَ نَشْهَدُ عَلَى عَائِشَةَ - رضى الله عنها - أَنَّهَا قَالَتْ مَا مِنْ يَوْمٍ يَأْتِي عَلَى النَّبِيِّ ﷺ إِلاَّ صَلَّى بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ
Hadits lain yang terkait:
Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, ia berkata: "Nabi ﷺ melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan setelah Subuh hingga matahari terbit." (HR. Al-Bukhari no. 581, Muslim no. 828)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Isra' [17]: 79
وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا
"Dan pada sebagian malam, lakukanlah shalat tahajud sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji."
Ayat ini menunjukkan bahwa ada ibadah-ibadah khusus yang Allah berikan kepada Nabi ﷺ sebagai keistimewaan, sebagaimana shalat tahajud yang diwajibkan khusus bagi beliau.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Larangan Shalat Setelah Ashar
Terdapat hadits-hadits shahih yang melarang shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Di antaranya hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada shalat setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam, dan tidak ada shalat setelah shalat Subuh hingga matahari terbit." (HR. Al-Bukhari no. 586)
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum bagi umat Islam, namun dikecualikan bagi Nabi ﷺ berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
2. Kekhususan Nabi ﷺ
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa shalat sunnah setelah Ashar hukumnya haram secara umum, kecuali jika memiliki sebab (seperti shalat tahiyatul masjid jika masuk masjid, atau qadha shalat fardhu yang terlewat). Namun, Nabi ﷺ memiliki kekhususan untuk tetap mengerjakan dua rakaat setelah Ashar.
Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa shalatnya Nabi ﷺ setelah Ashar adalah karena beliau ingin menyempurnakan shalat sunnah rawatib sebelum Zhuhur yang pernah terlewat, atau karena beliau memiliki keistimewaan khusus. Beliau juga menegaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini tidak menghapus larangan umum bagi umatnya.
3. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Beliau dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits 'Aisyah ini menunjukkan kekhususan Nabi ﷺ, karena beliau tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar. Ini adalah bukti bahwa larangan shalat setelah Ashar tidak berlaku bagi beliau. Adapun bagi umatnya, larangan tetap berlaku kecuali untuk shalat yang memiliki sebab.
4. Hikmah di Balik Shalat Nabi ﷺ
Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan shalat dua rakaat setelah Ashar karena beliau ingin menebus dua rakaat sunnah ba'diyah Zhuhur yang pernah terlewat pada suatu hari. Ini menunjukkan kesempurnaan ibadah beliau dan kecintaan beliau untuk tidak meninggalkan kebaikan.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Nabi ﷺ tidak pernah meninggalkan dua rakaat setelah Ashar." (HR. Al-Bukhari no. 592)
Dalam riwayat lain, 'Aisyah berkata: "Nabi ﷺ biasa shalat dua rakaat setelah Ashar, dan beliau melakukannya secara terus-menerus. Ketika beliau sakit, beliau tidak melakukannya, dan ketika beliau sembuh, beliau kembali melakukannya." (HR. Muslim no. 835)
Kisah ini menunjukkan betapa istiqamahnya Nabi ﷺ dalam ibadah, bahkan untuk shalat sunnah yang beliau lakukan karena kekhususan beliau. Ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan ibadah-ibadah sunnah yang kita mampu lakukan, meskipun terkadang terlihat kecil.
Kesimpulan Praktis
- Larangan shalat setelah Ashar adalah larangan yang jelas bagi umat Islam secara umum, berdasarkan hadits-hadits shahih.
- Kekhususan Nabi ﷺ dalam shalat dua rakaat setelah Ashar tidak boleh dijadikan dalil untuk membolehkan hal yang sama bagi umatnya, karena ini adalah keistimewaan beliau.
- Pengecualian yang dibolehkan bagi umat Islam adalah shalat yang memiliki sebab, seperti shalat tahiyatul masjid, qadha shalat fardhu, atau shalat gerhana jika terjadi setelah Ashar.
- Hikmah dari hadits ini adalah kita belajar tentang kecintaan Nabi ﷺ pada ibadah dan pentingnya istiqamah dalam ketaatan, meskipun dalam hal-hal yang bersifat sunnah.
- Jangan berlebihan dalam beribadah di waktu-waktu yang dilarang, karena syariat telah mengatur batasan-batasan yang harus kita hormati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.